Jalanhijrah.com Banten – Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi pada sejumlah isu termasuk penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat.
Imbauan ini disampaikan Ketua MUI Banten, KH TB Hamdi Ma’ani, mengingat suasana Indonesia yang nyaman dan kondusif diperlukan agar masyarakat bisa selekasnya bangkit pascapandemi Covid-19.
Bahar bin Smith (36) dan TR, rekannya, ditahan Polda Jawa Barat. Dia dijerat pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Menurut Kiai Hamdi, pemeriksaan dan penahanan Bahar Smith adalah proses hukum yang yang dijalankan secara profesional. Untuk itu dia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan.
“Serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Mari bersama membuat suasana Indonesia yang nyaman dan aman serta kondusif,” kata Kiai Hamdi saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (06/01) malam.
Kiai Hamdi percaya Polda Jabar menetapkan Bahar Smith dan rekannya berdasarkan barang bukti dan saksi yang kuat. “Mari kita percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” serunya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya mengaku sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap perilaku intoleran dan propaganda radikal bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sejumlah pihak termasuk Ustadz Habib Bahar bin Smith yang kemudian telah diambil tindakan tegas Polri.
Menurut Gus Yahya, karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propagandaradikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya dan berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” kata dia Selasa (7/1).
Gus Yahya melanjutkan propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi dibalik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat. Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.
“Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas,” tutur dia.