Home / Uncategorized / Kasus Kekerasan Seksual di Pati Memanas, Menteri PPPA Serukan Tindakan Tegas Tanpa Toleransi

Kasus Kekerasan Seksual di Pati Memanas, Menteri PPPA Serukan Tindakan Tegas Tanpa Toleransi

jalanhijrah.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses penegakan hukum sekaligus memastikan pendampingan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Kami menekankan bahwa penanganan kasus ini harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Arifah, Senin (4/5/2026). Ia juga mengapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang sejak laporan kasus pada Juli 2024 telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, serta memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya.

Arifah mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara tegas, transparan, dan berlandaskan keadilan. Ia juga menekankan urgensi penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, karena korban masih berusia anak pada saat kejadian, ia menilai pentingnya penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku.

Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. “Hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi terhadap korban, mengurangi risiko pelaku melarikan diri, serta memastikan proses hukum berjalan lancar,” ujar Arifah.

Lebih jauh, ia menegaskan perlunya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai upaya pencegahan jangka panjang. Kementerian PPPA juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya dalam menangani kasus tersebut.

“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan, dan kami juga berharap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi mengenai prosedur penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujar Arifah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kasus tersebut. Ia mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat Pati, mengingat pondok pesantren semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak.

Dalam rapat koordinasi, Chandra juga mendorong Kepolisian Resor Kota (Polresta) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka. Ia menilai kehadiran Menteri PPPA sebagai bentuk dukungan sekaligus penguatan bagi pemerintah daerah dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dengan mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan perlindungan optimal bagi korban. “Kami memastikan para korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis, hukum, medis, maupun sosial,” kata Chandra.

Sebelum rapat koordinasi terbatas digelar, Menteri PPPA lebih dahulu melakukan pertemuan tertutup dengan salah satu korban beserta orang tuanya. Dalam kesempatan itu, ia mendengarkan langsung kesaksian korban serta berbagai kendala yang dihadapi selama proses berjalan.

Arifah juga memberikan dukungan psikologis dan penguatan mental kepada korban serta keluarga agar tetap kuat dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. “Pertemuan ini menjadi dasar bagi Menteri PPPA untuk menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor kepada lembaga terkait, seperti UPTD PPA, layanan sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, maupun kepolisian.