jalanhijrah.com – Kasus kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Yogyakarta mendapat perhatian serius publik. Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung dalam jangka panjang dan dilakukan secara sistematis, bahkan diduga diteruskan oleh pengasuh dari generasi sebelumnya.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, yang membidangi klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, menilai bahwa isu kekerasan serta kelalaian di daycare semakin mencuat seiring meningkatnya kebutuhan layanan pengasuhan anak. Namun, pertumbuhan jumlah daycare tersebut tidak diiringi dengan penguatan tata kelola, sistem pengawasan, dan standar perlindungan anak yang memadai.
Ai menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan mengindikasikan adanya masalah yang bersifat sistemik dalam ekosistem pengasuhan anak. Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terlihat pola berulang, mulai dari pengawasan yang lemah, minimnya kompetensi pengasuh, ketiadaan sistem perlindungan anak, hingga operasional layanan yang belum memiliki standar yang kuat. Ia juga menambahkan bahwa meningkatnya laporan kasus dapat mencerminkan dua hal, yakni bertambahnya kejadian kekerasan atau meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
KPAI mencatat sejumlah faktor utama pemicu persoalan ini, seperti lemahnya inspeksi, pengasuh yang belum tersertifikasi, budaya disiplin yang masih berbasis kekerasan, rasio pengasuh dan anak yang tidak seimbang, serta belum adanya standar nasional perlindungan anak di daycare.
Menurutnya, “ketika pertumbuhan daycare lebih cepat daripada sistem pengawasannya, maka risiko yang muncul juga ikut meningkat.”
KPAI juga menilai bahwa fenomena ini berpotensi seperti “gunung es”, di mana kasus yang terlihat di permukaan kemungkinan hanya sebagian kecil dari situasi yang sebenarnya. Anak usia dini termasuk kelompok yang sangat rentan dan sering kali belum mampu mengungkapkan pengalaman kekerasan yang mereka alami secara utuh. “Dengan demikian, angka kasus yang dilaporkan bisa jadi belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dalam konteks daycare, potensi kasus yang tidak terungkap diperkirakan cukup besar,” ujarnya.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga emosional, termasuk praktik penelantaran dan pola pengasuhan yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak. Ia menegaskan bahwa pada anak usia dini, kekerasan emosional dan pengabaian tetap memiliki dampak yang serius, meskipun sering kali tidak mudah dikenali. Selain itu, kekerasan juga kerap dianggap wajar sebagai bagian dari metode pendisiplinan, seperti penggunaan ancaman, perlakuan kasar, hingga pengabaian yang dipicu kelelahan pengasuh atau rasio pengasuh dan anak yang tidak seimbang.
“Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu, tetapi juga mencerminkan budaya pengasuhan yang keliru dan tidak diperbaiki oleh sistem yang ada,” jelasnya.
KPAI menilai kondisi ini bisa diibaratkan sebagai fenomena “gunung es”. Anak usia dini termasuk kelompok yang sangat rentan dan sering kali belum mampu menceritakan pengalaman kekerasan yang dialami secara menyeluruh.
“Dengan kata lain, jumlah kasus yang tercatat kemungkinan belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Dalam isu daycare, potensi kasus yang tidak terungkap diperkirakan cukup besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang terjadi sangat beragam, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga emosional, termasuk penelantaran serta pola pengasuhan yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak. Menurutnya, pada anak usia dini, kekerasan emosional dan pengabaian tetap memberikan dampak yang serius meskipun sering kali tidak tampak secara langsung. Selain itu, kekerasan juga kerap dianggap sebagai bagian dari metode disiplin, seperti penggunaan ancaman, perlakuan kasar, hingga pengabaian yang dipicu oleh kelelahan pengasuh atau tidak seimbangnya rasio pengasuh dan anak.
“Masalah ini tidak semata tindakan individu, tetapi juga menunjukkan adanya budaya pengasuhan yang keliru dan belum dikoreksi oleh sistem yang ada,” pungkasnya.
Akibat kondisi tersebut, masih terdapat celah dalam sistem pengawasan, termasuk anggapan keliru bahwa kepemilikan izin usaha otomatis menjamin kualitas layanan pengasuhan anak.
“Yang dibutuhkan bukan hanya penambahan aturan, tetapi pembangunan sistem tata kelola yang menyeluruh,” tegasnya.
KPAI juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UPT PPA, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Koordinasi ini perlu diperkuat secara sistematis, bukan hanya dilakukan ketika kasus sudah terjadi,” ujarnya.
Selain itu, KPAI mendorong sejumlah langkah mendesak, seperti pembentukan sistem perizinan daycare secara nasional, audit menyeluruh terhadap seluruh layanan daycare, penerapan kewajiban child safeguarding, sertifikasi pengasuh sebagai syarat perizinan, serta pengawasan rutin dan berkala. Dengan demikian, daycare tidak lagi dipandang sekadar layanan penitipan anak, melainkan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak dan perlindungan anak.






