Home / Mujadalah / Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Humanis: Jalan Tengah Melawan Radikalisme

Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Humanis: Jalan Tengah Melawan Radikalisme

jalanhijrah.com – Islam adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan membawa misi rahmatan lil ‘alamin, yaitu menyebarkan kebaikan, kasih sayang, dan kedamaian bagi seluruh manusia serta makhluk hidup di bumi. Namun dalam praktiknya, misi luhur ini tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan justru muncul dari internal umat Islam sendiri, yang menyebabkan perpecahan di antara mereka, padahal seharusnya bersatu dalam menegakkan nilai keadilan dan kasih sayang.

Sebagian kelompok dalam umat Islam berupaya merusak misi tersebut dengan mengedepankan kekerasan dan sikap intoleran, sehingga menimbulkan ketakutan dan konflik. Kelompok ini kerap disebut sebagai golongan radikal atau ekstremis. Mereka bahkan menggunakan ayat-ayat suci sebagai legitimasi atas tindakan yang mereka lakukan, sesuai dengan penafsiran subjektif mereka.

Permasalahan utamanya terletak pada metode pemahaman terhadap teks Al-Qur’an yang tidak utuh. Mereka sering mengambil satu dalil secara terpisah sambil mengabaikan dalil lain yang berkaitan. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara pemahaman parsial (juz’iy) dengan prinsip-prinsip umum (kulli) dalam ajaran Islam.

Contohnya terlihat dalam penafsiran mereka terhadap ayat as-saif (ayat pedang) dalam Surah at-Taubah ayat 5. Mereka beranggapan bahwa ayat tersebut menghapus banyak ayat lain yang tampak berbeda makna. Akibatnya, muncul kesimpulan bahwa umat Islam diwajibkan memerangi semua non-Muslim tanpa pengecualian, terlepas dari apakah mereka memusuhi atau tidak.

Selain itu, mereka juga menjadikan konsep amar ma’ruf nahi mungkar sebagai dasar pembenaran tindakan. Dengan merujuk pada Surah Ali ‘Imran ayat 104, mereka memahami bahwa setiap Muslim wajib menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, namun pemahaman ini sering diterapkan secara kaku dan ekstrem.

Dalil lain yang kerap digunakan adalah Surah at-Taubah ayat 29, yang dipahami secara literal sebagai perintah untuk melakukan kekerasan. Tanpa mempertimbangkan konteks historis maupun kaidah kebahasaan, ayat-ayat tersebut dijadikan legitimasi atas tindakan radikal.

Sejarah mencatat tragedi kelam seperti Bom Bali I (2002) dan Bom Bali II (2005) yang menewaskan ratusan orang. Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting akan bahaya kesalahan dalam memahami ajaran agama. Bahkan, salah satu pelaku mengaku bahwa tindakannya merupakan implementasi dari perintah jihad yang ia yakini sebagai kewajiban setiap Muslim.

Kesalahan lain juga tampak dalam pemaknaan konsep amar ma’ruf nahi mungkar oleh kelompok ekstremis. Mereka menjadikannya sebagai pembenaran untuk bertindak keras, padahal hakikat konsep tersebut adalah mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan dengan cara yang bijak, damai, dan proporsional.

Selain itu, tidak semua bentuk kemungkaran secara otomatis harus ditentang tanpa pertimbangan. Terdapat syarat-syarat tertentu, di antaranya kemungkaran tersebut harus bersifat disepakati (mujma’ ‘alaih) dan sedang berlangsung. Dalam perspektif waktu, kemungkaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga: yang belum terjadi, yang sedang terjadi, dan yang telah terjadi, sebagaimana dijelaskan dalam Ihya’ Ulumiddin.

Ketiga, pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar tidak dilakukan melalui tindakan sweeping. Artinya, seseorang tidak dibenarkan untuk mencari-cari kesalahan atau menyelidiki kemungkaran yang dilakukan secara tersembunyi.

Dengan demikian, apabila suatu kemungkaran tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka tidak perlu dilakukan tindakan nahi mungkar. Namun, jika kemungkaran tersebut memang memenuhi kriteria, terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh dalam mengingkarinya.

Tahapan tersebut dimulai dari memberikan peringatan, kemudian dilanjutkan dengan nasihat yang disampaikan secara santun. Jika belum berhasil, dapat dilanjutkan dengan teguran yang lebih tegas. Selanjutnya, pencegahan dapat dilakukan melalui tindakan langsung, seperti menghentikan perbuatan tersebut. Tahap terakhir adalah memberikan ancaman, bahkan tindakan tegas, kepada pelaku kemungkaran.

Meski demikian, langkah-langkah tersebut berlaku dalam konteks kemungkaran yang berbentuk perbuatan nyata, seperti perilaku menggunjing atau menuduh zina. Prosesnya pun harus dilakukan secara berurutan dan tidak boleh dilompati; tidak dibenarkan langsung menggunakan cara yang paling keras tanpa melalui tahapan awal.

Selain itu, penting pula memperhatikan skala prioritas dalam menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam kaidah fikih ditegaskan bahwa upaya menegakkan kebaikan harus mengutamakan kemaslahatan serta menghindari munculnya kerusakan baru. Oleh karena itu, tindakan untuk menghilangkan kemungkaran tidak boleh justru menimbulkan kemungkaran lain, baik yang setara maupun yang lebih besar.

Para ulama juga memberikan panduan alternatif dalam pelaksanaannya. Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menekankan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan tutur kata yang baik. Sejalan dengan itu, dalam Ma’alim al-Qurbah dijelaskan bahwa upaya mencegah kemungkaran hendaknya dilakukan dengan sikap ramah, ucapan yang lembut, wajah yang bersahabat, serta akhlak yang sederhana.

Pada akhirnya, amar ma’ruf nahi mungkar bukan sekadar kewajiban formal, melainkan sebuah upaya untuk mewujudkan masyarakat yang lebih harmonis dan damai, selaras dengan misi utama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Karena itu, menolak pemahaman radikal menjadi suatu keharusan. Ajaran yang mereka usung jelas menyimpang dari nilai-nilai dasar Islam. Dengan tetap berpegang pada prinsip kasih sayang dan toleransi, kita dapat memahami secara lebih komprehensif makna dakwah, jihad, dan amar ma’ruf nahi mungkar secara proporsional dan bijak.

Tag: