Home / Mujadalah / Fikih dan Disabilitas Mental: Menyatukan Hati dan Hukum

Fikih dan Disabilitas Mental: Menyatukan Hati dan Hukum

Fikih dan Disabilitas Mental: Menyatukan Hati dan Hukum

Jalanhijrah.com – Di tengah semangat inklusivitas yang terus didorong, masih ada satu kelompok yang kerap terabaikan dalam percakapan publik, yaitu individu dengan disabilitas mental. Berbeda dengan penyandang disabilitas fisik yang sudah mulai mendapatkan ruang dalam kebijakan maupun praktik keagamaan, penyandang disabilitas mental masih sering dianggap sebagai kelompok marjinal dalam wacana hukum Islam. Padahal, tantangan yang mereka hadapi tidak kalah kompleks.

Secara sosial, penyandang disabilitas mental kerap menjadi sasaran stigma negatif. Mereka sering dilabeli sebagai lemah, tidak mampu, bahkan dianggap berbahaya. Sebutan seperti “gila” atau “cacat jiwa” dengan mudah diberikan, yang pada akhirnya mengabaikan hak-hak dasar mereka sebagai manusia. Padahal dalam banyak kasus, kondisi mental yang mereka alami bersifat episodik—artinya ada masa-masa ketika mereka sadar dan dapat berpikir secara rasional.

Hukum yang Belum Sepenuhnya Inklusif
Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 433, masih terdapat aturan yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan harus berada di bawah pengampuan, walaupun di waktu tertentu ia mungkin dalam kondisi berpikir jernih. Ketentuan seperti ini menimbulkan persoalan serius, karena berpotensi mencabut hak-hak sipil dan keagamaannya akibat status hukum yang terlalu kaku.

Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam hukum Islam yang lebih inklusif dan mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas mental. Dalam hal ini, dua prinsip penting dalam ushul fikih bisa menjadi pijakan utama, yakni ahliyyah (kecakapan hukum) dan maslahah (kemaslahatan).

Ahliyyah merupakan konsep dalam fikih Islam yang berkaitan dengan kelayakan seseorang untuk dibebani hukum syariat (mukallaf). Seseorang dianggap mukallaf apabila memiliki akal sehat dan telah mencapai usia baligh. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami gangguan mental?

Para ulama membagi konsep ahliyyah (kecakapan hukum) menjadi dua kategori: ahliyyatul wujub, yakni kemampuan seseorang untuk memiliki hak, dan ahliyyatul ada’, yaitu kemampuan untuk melaksanakan kewajiban. Dalam hal ini, individu dengan gangguan jiwa berat bisa jadi tidak memiliki ahliyyatul ada’ dalam situasi tertentu, yang berarti ia tidak dibebani kewajiban menjalankan syariat. Namun, ini tidak serta-merta menghapus semua hak yang dimilikinya.

Lebih lanjut, ulama mengidentifikasi dua jenis halangan terhadap kecakapan hukum: halangan yang bersifat alami—seperti gangguan jiwa, pingsan, atau lupa—dan halangan akibat tindakan sendiri, seperti mabuk atau bertindak ceroboh. Bila gangguan mental bersifat alami dan terjadi secara episodik, maka hukum sebaiknya disesuaikan dengan kondisi kesadarannya. Ketika ia berada dalam keadaan sadar, maka hak dan kewajibannya berlaku secara penuh. Sebaliknya, saat dalam kondisi tidak sadar, ia memerlukan pendampingan.

Maslahah: Menemukan Titik Keseimbangan
Prinsip penting lainnya adalah maslahah, yaitu landasan bahwa setiap hukum Islam seharusnya membawa manfaat dan mencegah kerugian. Dalam konteks penyandang disabilitas mental, maslahah berfungsi sebagai jembatan agar kita tidak terpaku pada teks hukum secara kaku, melainkan mempertimbangkan kondisi riil dan aspek kemanusiaan.

Maslahah bukanlah alasan untuk menyimpang dari hukum, melainkan sarana untuk menafsirkan hukum secara bijak, terutama dalam kasus-kasus rumit yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam sumber-sumber keagamaan. Bagi individu dengan disabilitas mental, prinsip ini menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan manusiawi—agar mereka tetap bisa menjalani kehidupan spiritual dan sosial secara layak, tanpa menambah beban atau mencabut hak-hak dasarnya.

Dalam penerapannya, maslahah mendorong kita untuk tidak terburu-buru menganggap penyandang disabilitas mental sebagai individu yang sepenuhnya tak berdaya. Lebih penting lagi, prinsip ini menolak sistem pengambilan keputusan yang sepenuhnya menggantikan peran mereka (substituted decision making). Yang lebih sesuai adalah pendekatan supported decision making—memberi pendampingan agar mereka bisa tetap membuat keputusan secara sadar dan mandiri, ketika kondisi memungkinkan.

Bayangkan seorang penyandang skizofrenia yang sedang berada dalam kondisi stabil dan sadar. Ia mampu bekerja, membuat keputusan, dan melaksanakan ibadah dengan baik. Dalam situasi seperti ini, apakah masih layak jika ia tetap berada di bawah pengampuan secara penuh? Tentu itu merupakan bentuk ketidakadilan. Pendekatan yang lebih manusiawi dan berlandaskan prinsip maslahah akan menghargai kapasitas yang dimilikinya, bukan hanya fokus pada keterbatasan yang ia alami.

Tantangan di Lapangan
Sayangnya, penerapan fikih yang inklusif terhadap disabilitas mental masih menghadapi berbagai hambatan struktural. Salah satu kendala utama adalah terbatasnya layanan kesehatan jiwa di Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2021, jumlah psikiater di Indonesia hanya sekitar 1.053 orang, yang artinya satu psikiater harus menangani sekitar 250.000 penduduk. Ini sangat timpang, terutama mengingat bahwa sekitar 20% populasi Indonesia berisiko mengalami gangguan mental.

Di samping itu, stigma sosial juga menjadi penghalang besar. Penyandang disabilitas mental masih sering dianggap tidak layak menduduki posisi penting seperti pemimpin, guru, atau bahkan ulama. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa banyak individu dengan kondisi mental yang unik mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan menunjukkan keistimewaan tersendiri.

Lalu, langkah apa yang dapat dilakukan? Pertama, kita perlu mengubah cara pandang: disabilitas mental bukanlah sebuah aib atau kutukan, melainkan bagian dari keragaman manusia. Kedua, mendorong pembaruan hukum Islam agar lebih inklusif dan responsif terhadap kondisi ini. Ketiga, memperluas pemahaman masyarakat terhadap konsep ahliyyah dan maslahah dalam konteks kekinian.

Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin) memiliki dasar yang kuat dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Sudah saatnya fikih tidak hanya terpaku pada teks-teks normatif, melainkan juga terbuka terhadap realitas yang kompleks dan terus berkembang—seperti pengalaman hidup penyandang disabilitas mental.

Pembahasan mengenai fikih bagi penyandang disabilitas mental tidak semata-mata soal aturan hukum, tetapi juga menyangkut rasa empati, prinsip keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan pendekatan yang tepat, hukum Islam berpotensi menjadi sarana pembebasan dan perlindungan—bukan menjadi instrumen yang menindas atau mengecualikan.

Lebih dari itu, dengan menjadikan maslahah sebagai landasan utama, kita dapat memastikan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang hidup dengan gangguan mental, tetap dihargai dan diakui keberadaannya secara bermartabat—baik dalam kehidupan sosial maupun dalam ranah syariat.

Tag: