Tafsir An-Nisa: 34, KDRT, Istri Salehah dan Suami Saleh

Jalanhijrah.com- Belakangan ini viral di jagad sosial tentang penceramah yang membahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam perspektifnya, istri yang mengalami KDRT itu, harus menjaga aib suaminya, dan tidak menceritakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Perspektif penceramah ini menjadi polemik, banyak yang pro dan tidak sedikit yang kontra. Memang permasalahan ini banyak sekali perspektif yang bisa menjadi rujukan. Namun dari banyaknya perspektif tentang penyikapan KDRT tentu harus ditujukan dalam suatu kemaslahatan bersama.

Jika ditilik dari sudut agama, maka penyikapan terhadap KDRT ini akan dirujukan terhadap tafsir Surat An-Nisa ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri [289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Baca Juga  Setelah Anak Bersekolah atau Mondok, Lantas Orangtua Ngapain?

KDRT, Istri Salehah dan Suami Saleh

Dalam ayat di atas terdapat kata “pukullah mereka (istri)” apabila mereka nusyus atau tidak nurut dengan suami. Dan tafsir kata inilah yang menjadi banyak perspektif. Namun demikian sebelum jauh membahas ini maka alangkah lebih baiknya dibahas mengenai istri salehah dan suami saleh dalam ayat ini.

Ayat ini menyatakan dengan jelas bahwa suami saleh adalah mampu memimpin keluarganya kearah yang baik dan mampu menafkai keluar baik fisik maupun batin. Sedangkan istri salehah adalah yang taat kepada Allah dan kepada suaminya serta wajib memelihara diri. Jika suami dan istri itu saleh/Salehah kecil sekali akan terjadi KDRT atau bahkan tidak ada.

KDRT ini biasanya disebabkan karena Nusyus. Nusyus ini dalam bahasa agama adalah istri yang tidak taat. Namun demikian alangkah lebih baiknya Nusyus ini dimaknai kesalingan artinya bisa istri yang tidak taat juga bisa suami yang tidak bertanggung jawab.

Jika dalam rumah tangga terjadi Nusyus baik itu yang dilakukan istri maupun suami, maka jika menilik ayat di atas maka ada 3 jalan penyelesaian. Penyelesaian ini bertingkat ya, apabila selesai dalam tingkat pertama maka tidak perlu ke tingkat kedua apalagi ketiga

Pertama saling menasehati. Jika dalam suatu rumah tangga terjadi Nusyus, istri tidak taat atau suami tidak taat. Maka jalan terbaik untuk menyelesaikan adalah dengan ngobrol bareng dan saling refleksi. Tentu diharapkan setelah adanya saling menasehati ini akan kembali ke jalur ketaatan bersama. Namun jika menasehati belum mampu menyelesaikan beralih ke penyelesaian kedua

Baca Juga  Menghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang, Bolehkah?

Kedua, adalah memisahkan tempat tidur suami istri dalam beberapa waktu,

Makna Pukullah Istri dalam KDRT

Ketiga adalah memukul istri agar kembali pada ketaatan. Kata memukul di sini banyak perdebatan, namun demikian berdasarkan tafsir Kementerian Agama kata memukul di sini bermakna memukul dengan pukulan yang enteng yang tidak mengenai muka dan tidak meninggalkan bekas.

Tentu tidak dibenarkan apabila suami memukul istri dalam arti fisik. Jika sampai memukul dalam fisik maka jalan keluarnya adalah diskusi bersama untuk menyelesaikan hal tersebut dan atau istri balik memukul suami agar suami jera. Pukulan istri ini bisa dilakukan dengan banyak cara bisa melapor ke orang tua atau pihak yang berwajib.

Namun demikian jika dalam rumah tangga terjadi KDRT maka penyelesaian terbaik adalah diskusi menuju kemaslahatan bersama. Dan jangan gegabah dalam mengambil suatu keputusan, pikirkan dahulu jangka panjangnya

Dalam akhir ayat ini juga dijelaskan jika mereka (baik istri atau suami) telah taat, maka janganlah engkau mencari jalan untuk menyusahkannya. Wallahu A’lam Bishowab.

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *