Jalanhijrah.com-Munarman dituntut hukuman mati. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Munarman patut mendapatkan hukuman mati tersebut. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), siapa yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.
Munarman masuk dalam kategori tersebut. Munarman adalah ketua FPI. Ia juga menjadi orang yang sangat berpengaruh dalam gerakan FPI selama ini. Jadi, ia bisa dianggap menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam beberapa tindak teror anggota FPI di Indonesia.
“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh. Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI”, kata JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022.
Mengapa Harus Hukuman Mati?
Miris rasanya ketika melihat saksi pada sidang dakwaan Munarman 2 Februari 2022 lalu itu. Di mana, saksi-saksi tersebut merasa menyesal karena telah menjadi korban Munarman. Secara tidak sadar, selama ini, ternyata mereka telah diperas, terperangkap, dan dibodohi oleh doktrin palsu tentang negara dan ke akhiratan oleh pengguawa FPI.
Mohammad Zulfikar (jaringan teroris kelompok Anshar Daulah Islamiyah (ADI Sulsel/eks FPI Makassar/telah ditangkap), menyebut bahwa Munarman yang telah menjadikan ia menjadi teroris selama ini.
Pertama-tama, Mohammad Zulfikar dan keluarganya sejak lama mengidolakan sosok Munarman. Kemudian lebih lanjut, Mohammad Zulfikar dan keluarganya termotivasi mengikuti dan bergabung dengan apa yang telah Munarman lakukan. Hingga akhirnya, ia sama seperti Munarman, ingin menegakkan syariat Islam.
Dan pada 24-25 Januari 2015, Mohammad Zulfikar beserta keluarganya mengikuti pembaitan ISIS dalam acara tabligh Akbar di Ponpes Tahfizhul Qur’an, Makassar. Mereka mengikuti tersebab karena satu pemikiran atau kesamaan tujuan antara FPI dengan Daulah Islamiyah: menegakkan syariat Islam.
Ternyata, setelah mengikuti acara tersebut, Mohammad Zulfikar bersama anggota FPI lainnya, sudah berani melakukan sweeping minuman keras, melaksanakan latihan fisik dan latihan menembak untuk melihat daya tahan tubuh mereka masing-masing.
Terasa sudah berpengalaman, sejak saat itu, mereka mulai aktif mengikuti berbagai macam kegiatan lain. Termasuk melakukan pemboman dan melakukan hijrah jihad ke Suriah. Bahkan saudara Mohammad Zulfikar yaitu Ulfah Handayani dan Rullie Rian Zeke terbunuh dalam aksi bom bunuh diri di Filipina. Kematian mereka, menurut termenologi Islam, mereka ini sama sekali tidak masuk dalam kategori mati syahid. Karena selain membunuh diri sendiri, juga membunuh orang banyak yang tidak bersalah.
Semua Karena Munarman
Dan ternyata, semua kejadian itu murni karena terinspirasi dari Munarman. Mohammad Zulfikar, Ulfah Handayani dan Rullie Rian Zeke masuk ke FPI, kemudian bergabung berafiliasi dengan ISIS, semuanya hanya karena ingin mengikuti jejaknya. Bahkan Zulfikar mengaku bahwa ia sering melihat Munarman ikut dalam beberapa acara ISIS, seperti kegiatan pembaiatan di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Dengan berafiliasinya ke ISIS, artinya mereka telah melepaskan keindonesiaan. Mereka telah sah keluar dari NKRI dan telah menentang NKRI, menggerakkan pengikutnya (keluarganya) untuk melakukan serangan teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.
Dan Munarman adalah inisiator dari apa yang terjadi dan menimpa mereka semua. Maka demikian, berdasarkan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sudah pantaskah Munarman dijerat hukuman mati, seperti Aman Abdurrahman?