Beranda / News / Kemenag Perkuat Perlindungan Santri Lewat Reformasi Sistem Pesantren

Kemenag Perkuat Perlindungan Santri Lewat Reformasi Sistem Pesantren

Kemenag Perkuat Perlindungan Santri Lewat Reformasi Sistem Pesantren

jalanhijrah.com – Kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian utama Kementerian Agama. Untuk mengatasinya, Kemenag mengambil langkah nyata melalui penguatan sistem, perubahan budaya, serta penegakan regulasi yang berkelanjutan guna memastikan sistemp pesantren tetap menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Nasaruddin, penanganan kasus yang terjadi di lapangan kini tidak lagi hanya berfokus pada pelaku, tetapi diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh agar potensi terjadinya kekerasan dapat dicegah sejak awal.

Menteri Agama menegaskan bahwa kasus kekerasan tidak semata-mata merupakan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak anak, tata kelola lembaga pendidikan, serta kewajiban negara dalam memastikan tersedianya lingkungan belajar yang aman. Karena itu, setiap kasus harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa kompromi.

Perketat Penerbitan Izin Operasional

Sebagai upaya pembenahan di tingkat kelembagaan, Kementerian Agama memperketat proses pemberian izin operasional pesantren melalui aplikasi SITREN. Jika sebelumnya kebijakan lebih berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga, kini fokus diarahkan pada kualitas, kelayakan operasional, serta pemenuhan standar keselamatan, khususnya di lingkungan asrama.

Dampak kebijakan tersebut terlihat dari penurunan signifikan jumlah izin yang diterbitkan. Pada periode Mei–Desember 2025, Kemenag mengeluarkan 888 izin operasional. Namun setelah persyaratan diperketat, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang terbit sepanjang Januari–April 2026 hanya mencapai 41 izin.

Nasaruddin menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan setiap lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi unsur dan karakteristik dasar pesantren, sekaligus mampu memberikan jaminan keamanan serta perlindungan bagi para peserta didik.

Sanksi Tegas bagi Lembaga Bermasalah

Selain memperketat proses perizinan, Kementerian Agama juga menerapkan tindakan administratif secara tegas terhadap lembaga yang dinilai gagal memberikan perlindungan kepada santri. Sepanjang 2026, berbagai langkah intervensi kelembagaan telah dilakukan, mulai dari penghentian sementara penerimaan santri baru pada 17 kasus pesantren bermasalah, pergantian pimpinan di 14 lembaga, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen pada sejumlah kasus tertentu.

Kementerian Agama juga mengoptimalkan kanal pengaduan “Telepontren” sebagai upaya untuk memutus budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus kekerasan. Kanal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah laporan, dari hanya 5 aduan pada 2024, meningkat menjadi 26 aduan pada 2025, dan telah menindaklanjuti 22 laporan selama periode Januari–Mei 2026.

Menurut Menteri Agama, lonjakan jumlah pengaduan tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai meningkatnya kasus kekerasan. Sebaliknya, hal itu mencerminkan tumbuhnya kepercayaan santri, orang tua, dan masyarakat terhadap sistem pelaporan yang disediakan negara, terutama karena adanya jaminan kerahasiaan dan perlindungan yang dianggap kredibel.

Pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak

Upaya pencegahan jangka panjang turut diperkuat melalui penguatan ekosistem pengasuhan di lingkungan pesantren. Kementerian Agama bekerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk menyusun Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, sekaligus mengintensifkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah, yakni pendidikan seksual berbasis nilai dan adab Islam. Program ini bertujuan membekali santri agar mampu memahami batas-batas pergaulan serta memiliki keberanian untuk melaporkan potensi pelanggaran sejak dini.

Sebagai bagian dari standardisasi nasional, Menteri Agama juga mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk mengadopsi praktik baik (best practices) dari lembaga yang telah berhasil menerapkan pola pengasuhan dialogis tanpa kekerasan fisik. Beberapa di antaranya adalah Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.

Menutup pernyataannya, Menteri Agama menegaskan bahwa melalui penguatan regulasi, pengawasan yang ketat, serta kerja berkelanjutan Satgas, negara tidak hanya hadir ketika kasus terjadi, tetapi juga membangun sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia.

Tag: