Dunia sedang didera krisis lingkungan dan kekacauan ekosistem alam yang akut. Kondisi udara Jakarta yang memburuk dalam beberapa pekan ini merupakan bagian kecil dari krisis akut tersebut. Situasi ini berawal dari gaya hidup dan hasrat manusia yang tak berbatas, difasilitasi oleh praktik industrialisasi serta disokong perkembangan teknologi.
Pada awalnya teknologi memberikan berkah bagi kehidupan manusia, tetapi karena hasrat manusia yang tak berbatas, revolusi industri menciptakan sikap rakus, akhirnya alam dan sumber daya di dalamnya dieksploitasi tanpa henti. Jonathan Bate menggambarkan secara dramatik dalam buku The Song of the Earth, akibat kerasukan itu: alam menjadi rusak dan ekosistem menjadi tak teratur; berbagai bencana akibat eksploitasi alam mendera kehidupan manusia; pencemaran udara oleh carbon dioksida akibat industrialisasi yang massif menjadikan bumi semakin panas; air di kutub utara dan selatan mencair mengakibatkan permukaan air laut naik; hujan asam yang merusak hutan dan danau-danau; dan hutan menciut karena dirusak untuk lahan industri dan pemukiman.
Krisis lingkungan tersebut, selain disebabkan oleh teknologi industri, transportasi, dan energi, juga kecerobohan manusia dalam mengelola sumber daya alam. Kondisi ini oleh Arnold Toynbee dalam buku Mankind and Mother Earth: A Narrative History of the World disebut sebagai awal terjadinya degradasi lingkungan. Dan terjadilah apa yang diistilahkan oleh Seyyed Hossen Nasr sebagai nestapa manusia modern.
Eko-Teologi dan Eko-Sufisme sebagai Visi Etis
Lynn White, dalam tulisannya berjudul “The Historical Root of Our Ecological Crisis” mengkritik keras terhadap doktrin agama, karena menurut dia bersifat antroposentris. Seyyed Hossein Nasr dalam Religion and the Order of Nature (1996) dan Introduction to Islamic Cosmological Doctrines (1978) serta Yusuf Qardhawi dalam Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam (2001) memberikan wawasan mengenai perlunya spiritualitas Islam diajak serta dalam mengatasi krisis lingkungan secara komprehensif. Muara dari pembahasan tersebut berkaitan dengan cara pandang manusia tentang Tuhan, manusia, dan alam serta hubungan ketiganya. Cara pandang ini yang dikenal dengan istilah eko-teologi, yakni suatu teologi konstruktif yang membahas interrelasi antara agama dan alam, khususnya dalam melihat masalah alam dan lingkungan.
Eko-teologi dipahami sebagai keimanan pada Tuhan yang dihubungkan dengan makhluk hidup dan lingkungan. Tauhid dipahami bukan hanya dengan cara mengesakan Tuhan, sebagaimana yang berkembang pada era teolog klasik, tetapi sekaligus memosisikan Tuhan sebagai “asal” dan sekaligus tempat “kembali”. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa kehidupan manusia terjadi karena Allah meniupkan ruh-Nya pada setiap janin (QS. Al-Hijr [15]: 29, Al-Anbiyā’ [21]: 91).
Pesan implisit dari ayat ini adalah bahwa manusia selayaknya mewujudkan kebenaran dan kebaikan, karena dalam dirinya terdapat unsur ‘ruh’ Allah, sebagai sumber kebenaran dan kebaikan. Pesan Nabi saw. tentang kesempurnaan iman yang ditentukan oleh kesediaan memberikan kemaslahatan kepada makhluk Tuhan memperkuat pesan tersebut. Pesan Nabi ini bagian dari peneguhan bahwa memberikan kemaslahatan kepada setiap makhluk Tuhan, termasuk alam, merupakan unsur teleologis dari iman.
Secara historis-sosiologis, berteologi juga mengandung unsur teleologis tersebut. Setiap diri, haruslah menyelaraskan hidupnya dengan alam dan meyakini bahwa di balik penciptaan alam terdapat beragam tujuan (QS. Al-Jāsiyah [45]: 22). Dengan demikian, bertauhid juga diejawantahkan dalam bentuk penyelarasan hidup dengan ekosistem alam dan lingkungan. Pandangan teleologis ini meneguhkan tanggungjawab manusia bahwa selain sebagai ‘abdullāh yang meniti tangga spiritualitas menuju yang Ilahi, ia juga berperan sebagai khalifatullāh yang bertugas merawat kemanusiaan dan kehidupan semesta.
Teologi yang historis dan unsur teleologis di atas juga mengandaikan penyerapan spiritualitas Islam dalam berinteraksi dengan alam dan lingkungan. Nilai-nilai dan ajaran dalam tradisi tasawuf didayagunakan sebagai dasar etik dalam interaksi tersebut. Kesadaran etik ini yang dikenal dengan istilah eko-sufisme. Kita menyadari bahwa peran utama kerasulan Muhammad saw adalah menyempurnakan akhlak yang mulia. Berbicara tentang etika atau akhlak dalam Islam menurut Sayyid Qutb berarti berbicara tentang tingkah laku yang berdasarkan norma-norma positif sesuai yang diajarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Pernyataan ini menjadi basis kehidupan manusia dan lingkungan hidup dibangun serta cara menjaga dan merawat keberlangsungannya.
Dengan berbagai konsep yang telah dirumuskan para sufi, dunia tasawuf memberikan kerangka etis dalam menjaga keberlangsungan alam dan lingkungan hidup. Konsep zikir, faqr, sabr, zuhd, ḥubb, dan yang lain memiliki konteks di mana manusia hidup selaras dengan ekosistem alam. Praktik hidup yang memberikan kepada semua makluk dan alam lahir dari konsep ḥubb, yaitu hidup haruslah memberikan kebaikan dan kedamaian, yang dalam etika Jawa dikenal dengan istilah urip agawe urup. Kesadaran tentang hidup yang terbatas dan ada kehidupan masa depan, sehingga keberlangsungan alam harus dijaga, lahir dari konsep zikr. Demikian juga konsep-konsep etik lain yang ada dalam tradisi tasawuf.
Eko-teologi dan eko-sufisme telah menjadikan iman dan etika bersifat fungsional-praktis dalam kehidupan manusia dan alam. Konsep tentang citra Tuhan dalam setiap diri manusia, menjadi kesadaran dalam merawat dan melestarikan kehidupan alam dan lingkungan. Konsep ini, menurut William Chittick bisa tumbuh dengan baik dalam tradisi spiritualitas Islam.
Bertauhid dibuktikan bukan hanya dalam bentuk sikap baik kepada Tuhan, tetapi juga kepada semua makhluk, termasuk alam semesta. Di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang berbicara tentang alam dan lingkungan. Bahkan sejumlah surah dinamai dengan nama hewan, seperti Al-Baqarah (sapi), Al-Anfal (binatang ternak), Al-Naḥl (lebah), Al-Naml (semut), dan nama semesta seperti al-Ra’du (halilintar), al-Nur (cahaya), Al-Qamar (bulan), Al-Syams (matahari), Al-Lail (malam), Al-Najm (bintang). Ayat-ayat yang bicara tentang alam, manusia, dan ekosistem dalam Al-Qur’an seringkali dikaitkan dengan iman dan berzikir kepada Allah. Misalnya, QS. Al-Ḍariyat [51]: 49 dan Yasin [36]: 36, 80. Eksistensi makhluk, alam dan lingkungan tersebut akan bermuara kepada-Nya (QS. Al-An’am [6]: 38). Semua ini memberikan kesan dan pesan bahwa salah satu tugas manusia adalah memberikan perawatan dan sekaligus menyelaraskan diri dengan ekosistem alam semesta.
Kemaslahatan sebagai visi kebijakan
Dalam maqasid al-syar’iyyah disebutkan bahwa ada lima hal yang harus dilindungi sebagai al-daruriyyat al-khams, yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), anak keturunan (hifz al-nasl), kekayaan atau properti (hifz al-mal) dan akal (hifz al-‘aql).
Dalam prinsip ini, pemanfaatan alam dan lingkungan hidup haruslah mempertimbangkan aspek perlindungan jiwa manusia. Praktik pemanfaatan alam dan lingkungan hidup yang mengancam keberlangsungan jiwa manusia, secara etis haruslah ditolak. Kaidah uṣul fiqh telah memberikan kerangka konseptual: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala al-jalb al-masaliḥ. ‘Izzuddin bin ‘Abdus Salam dalam Qawa’id al-Aḥkam fi Masaliḥ al-Anam menjelaskan bahwa pengertian mafsadat adalah rasa sakit serta rasa sedih dan segala faktor yang penyebabnnya. Adapun pengertian maṣlaḥat adalah kelezatan (al-ladzat) dan kesenangan (al-afraḥ) serta segala faktor penyebabnya.
Pengertian menjaga diri (ḥifẓ al-nafs) sebagaimana dijelaskan di atas, bukan hanya diletakkan pada konteks masa kini, tetapi juga masa yang akan datang yang akan dialami dan dijalani oleh generasi yang mendatang. Oleh karena itu, faktor maslaḥat dan mafsadat tersebut haruslah mempertimbangkan nasib kehidupan anak cucu dan generasi mendatang. Islam mempunyai prinsip melarang umat manusia meninggalkan generasi yang lemah (QS. Al-Nisa’ [4]: 9), akibat persoalan-persoalan yang mereka lakukan dalam berinteraksi sesama manusia dan dengan lingkungan serta alam semesta.
Konsep maqasid al-syar’iyyah yang selama ini kita kenal memberi kesan bersifat sangat antroposentris. Di dalamnya yang menjadi pusat pembicaraan adalah manusia dan Tuhan. Alam semesta dan lingkungan hidup kurang diperhatikan. Oleh karena itu, selain ḥabl minallah dan ḥabl minannas diperlukan kesadaran ḥabl minal ‘alam, yaitu memahami fungsi dan kondisi air, tanah, udara, hewan, dan tumbuh-tumbuhan serta kaitannya dengan keberlangsungan kehidupan umat manusia. Terjadinya kerusakan alam dan kerakusan umat manusia salah satu penyebabnya adalah tidak adanya kesadaran dan pemahaman yang baik tentang alam, tumbuhan, dan binatang serta fungsi-fungsinya.
Islam telah memberikan inspirasi penting terkait dengan masalah ini. Pertama, Al-Qur’an menjelaskan tentang air sebagai sesuatu yang vital dalam kehidupan. Al-Qur’an menyebutkan bahwa segala sesuatu yang hidup diciptakan dari air (QS. Al-Anbiya’ [21]: 30) dan kehidupan sangat membutuhkan air (QS. Al-Ḥajj [22]: 5). Karena perannya yang penting tersebut, air tidak boleh dikuasai dan dimonopoli oleh kalangan tertentu, tetapi digunakan bersama-sama untuk kemaslahatan umat manusia. Nabi saw bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” Hadis ini mengisyaratkan bahwa air tidak boleh dikuasai oleh koorporasi kapital, tetapi haruslah dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Kedua, Islam mengajarkan prinsip menjaga dan merawat tanah. Dalam literatur fiqih kita mengenal bab khusus tentang iḥya al-mawat, yaitu memanfaatkan dan memakmurkan lahan kosong yang tidak terawat. Secara implisit topik ini mengajarkan kita bahwa tanah haruslah memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia dan lingkungan.
Ketiga, Islam mengajarkan prinsip menjaga dan merawat udara. Secara spesifik Al-Qur’an tidak bicara topik ini, tapi terdapat nilai-nilai etis yang terkait dengannya. Misalnya, mengaitkan iman dengan kebersihan, fungsi angin sebagai pendorong kapal (QS. Yunus [10]: 22) dan sebagai pendorong hujan (QS. Al-A’raf [7]: 57). Kita tahu bahwa sekarang ini udara kita sudah sangat kotor dan lapisan ozon telah terkisis oleh polusi yang ditimbulkan dari limbah pabrik.
Keempat, tumbuh-tumbuhan dan hewan juga harus dijaga populasinya. Dalam fiqih jihad terdapat satu prinsip penting yang harus dijaga oleh para tentara Islam, yaitu larangan merusak tanaman dan tumbuh-tumbuhan. Sikap semacam ini memberikan pesan tentang penjagaan dan merawat keberlangsungan tumbuh-tumbuhan. Alam dan tumbuhan sebenarnya mampu melayani kebutuhan umat manusia, tetapi ia tak mampu melayani semua hasrat dan kerasukannya.
Islam mengajarkan hidup kebersahajaan. Manusia sebenarnya tak perlu rakus dan menjadi konsumeristik dalam menjalani hidup. Dengan prinsip ini, alam dan seluruh isinya selaiknya diposisikan sebagi subjek yang kedudukannya setara dengan kedudukan manusia, karena kerusakan alam pada akhirnya juga akan berakibat buruk bagi keberlangsungan kehidupan umat manusia.
Pemanfaatan sumberdaya alam yang mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat manusia dan alam haruslah didukung dengan kebijakan politik dan hukum oleh pemerintah. Tujuannya adalah menggerakkan kesadaran melalui prinsip perundang-undangan yang mengingat seluruh warga negara. Kebijakan pemerintah tersebut juga harus berorientasi pada kemaslahatan umat dan kemaslahatan kehidupan alam dan lingkungan, bukan sekadar mengejar keuntungan koorporasi yang bersifat sesaat.
Kita sering mendengar kaidah fiqih, taṣarruful imam ‘ala al-ra’iyah manutun bil maṣlaḥah. Pengertian maṣlaḥah di sini harus dimaknai bukan hanya dalam konteks untuk rakyat (ummah), tetapi juga alam dan lingkungan (bi’ah). Sungguh merusak alam jauh lebih mudah ketimbang merawat dan menjaganya. Sudah saatnya kampus-kampus Islam dan pesantren mengambil peran dan sekaligus membuat rumusan konseptual tentang pemanfaatan dan konservasi lingkungan.
Isu-isu ini menjadi bagian dari materi pembelajaran di kampus dan pesantren dalam rumusan mata kuliah teologi lingkungan, fiqih lingkungan, dan tafsir ayat-ayat tentang lingkungan. Kampus dan pesantren selaiknya juga mengambil peran dalam penyusunan konsep perundang-undangan berbasis pada kaidah ushul fiqih dalam rangka memberikan jaminan politik dan hukum kepada rakyat dalam pemanfaatan dan konservasi lingkungan.
Islah Gusmian
Penulis buku “Khazanah Tafsir Indonesia: Dari Hermeneutika hingga Ideologi”. Direktur Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta.
Sumber: https://arina.id/perspektif/ar-Z2A2Z/spirit-al-quran-dan–nestapa-manusia-modern-










