jalanhijrah.com – Kasus pelecehan seksual kembali mencuat, kali ini berasal dari lingkungan Kampus UI. Peristiwa ini menjadi viral setelah akun @sampahfhui membagikan tangkapan layar percakapan seorang oknum mahasiswa dalam sebuah grup WhatsApp. Tercatat ada 16 orang yang terlibat, dan yang mengejutkan, seluruhnya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dari tangkapan layar tersebut terlihat jelas bagaimana para pelaku melontarkan candaan bernuansa seksisme dan mengobjektifikasi perempuan. Tidak hanya mahasiswa, bahkan dosen perempuan pun menjadi sasaran. Dengan enteng, tubuh perempuan dijadikan bahan lelucon yang merendahkan.
Keenam belas pelaku akhirnya dihadirkan dalam sidang di FHUI, meski sebelumnya 14 di antaranya sempat tidak hadir dengan alasan orang tua tidak mengizinkan—sebuah alasan yang dinilai tidak masuk akal. Mereka baru muncul di akhir persidangan, bahkan dengan pengawalan satpam, seolah-olah memiliki posisi penting.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Bagaimana mungkin mahasiswa hukum dari kampus ternama justru melakukan tindakan serendah itu? Mereka yang memahami hukum dan berpotensi menjadi aparat penegak hukum di masa depan malah mencederai nilai-nilai keadilan sejak masa pendidikan. Jika calon penegak hukumnya saja melakukan kekerasan seksual, bagaimana mereka bisa dipercaya menegakkan hukum di kemudian hari?
Dalam sidang tersebut, para korban perempuan menyampaikan rasa kecewa dan luka yang mendalam. Salah satu korban bahkan sempat pingsan setelah berusaha berbicara di tengah tekanan emosional. Seorang dosen perempuan juga mengungkapkan kekecewaannya ketika mengetahui dirinya turut menjadi objek dalam percakapan tersebut.
Meski demikian, masih ada sebagian warganet yang belum memahami inti persoalan. Ada yang mempertanyakan mengapa percakapan dalam grup privat bisa dianggap sebagai pelanggaran, dengan alasan tidak diketahui korban dan tidak menimbulkan luka fisik. Ada pula yang justru menyalahkan pihak yang menyebarkan tangkapan layar, karena dianggap memicu kegaduhan. Bahkan, sebagian menganggap percakapan semacam itu wajar dalam lingkar pertemanan laki-laki, dan hanya menjadi masalah karena “ada satu orang yang tidak sejalan”.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah mereka benar-benar tidak memahami dampaknya, atau justru tidak memiliki kepekaan terhadap penderitaan korban? Bisa jadi, mereka sendiri terbiasa melakukan pelecehan verbal dan menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
Lalu, mengapa kita tidak boleh membenarkan pelecehan verbal meskipun hanya terjadi di tongkrongan? Jawabannya berangkat dari kepekaan sosial. Kita perlu belajar melihat dari sudut pandang korban untuk memahami betapa menyakitkannya tindakan tersebut.
Bayangkan jika diri kita sendiri menjadi bahan pembicaraan dalam grup semacam itu. Tubuh kita dibahas tanpa batas, martabat kita direndahkan meski hanya melalui kata-kata. Itulah yang dirasakan korban—sebuah pengalaman yang membuat mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi, seolah-olah harga dirinya dirampas secara kolektif.
Untuk memahami lebih jauh, kita bisa melihat konsep piramida budaya perkosaan (rape culture). Budaya ini merujuk pada kondisi ketika kekerasan seksual dianggap biasa atau dinormalisasi dalam masyarakat, sering kali berakar pada sistem patriarki yang mengutamakan maskulinitas dibandingkan feminitas.
Dalam piramida tersebut, tahap paling dasar adalah normalisasi perilaku seperti candaan jorok, lelucon tentang pemerkosaan, merendahkan perempuan, menyalahkan korban, hingga ketimpangan upah. Termasuk pula di dalamnya adalah sikap yang merendahkan laki-laki yang dianggap “tidak maskulin”, serta mengobjektifikasi perempuan dalam percakapan.
Tahap berikutnya adalah pelecehan secara langsung, seperti menguntit, merekam tanpa izin, catcalling, hingga mengirim pesan atau konten intim tanpa persetujuan. Lalu meningkat pada tahap perampasan kontrol atas tubuh, seperti pemaksaan hubungan, sentuhan tanpa izin, atau manipulasi.
Puncaknya adalah kekerasan seksual yang nyata, termasuk pemerkosaan, penganiayaan seksual, hingga pembunuhan.
Penting dipahami bahwa pelaku kekerasan seksual tidak muncul begitu saja di tahap paling ekstrem. Semua berawal dari tahap awal—dari kebiasaan menormalisasi candaan yang merendahkan. Tanpa konsekuensi tegas, perilaku tersebut berpotensi berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.
Terkait kasus ini, muncul wacana pemberian sanksi DO kepada ke-16 pelaku. Meski belum diputuskan secara final, langkah tersebut patut didukung sebagai bentuk ketegasan institusi. Tindakan mengungkap kasus ini ke publik serta keberanian mahasiswa dalam forum sidang juga layak diapresiasi.
Meskipun para pelaku masih berada pada tahap awal dalam piramida tersebut, luka yang dialami korban tidak serta-merta hilang hanya dengan permintaan maaf. Martabat korban harus dipulihkan, dan hak setiap mahasiswa untuk belajar di lingkungan yang aman perlu dijamin.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Bahwa di era sekarang, percakapan yang mengobjektifikasi perempuan—baik di grup WhatsApp maupun tongkrongan—tidak bisa lagi dianggap wajar.







