jalanhijrah.com – Pembentukan Unit Layanan Disabilitas menjadi salah satu indikator meluasnya penerapan konsep kampus inklusif di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat terdapat 155 kampus yang telah memiliki unit tersebut, tersebar dari Sumatera hingga wilayah timur Indonesia. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah keberadaan unit ini benar-benar sudah menjamin terpenuhinya akses bagi mahasiswa disabilitas?
Suasana kampus pada Jumat pagi tampak ramai. Musik dengan irama cepat mengalun, diiringi gerakan senam yang dinamis, menciptakan suasana aerobik yang meriah di bawah sinar matahari pagi.
Di tengah keramaian itu, terlihat pemandangan yang berbeda. Seorang mahasiswa laki-laki berkacamata hitam berdiri kaku di antara peserta lain yang sedang berolahraga. Ia hanya menggerakkan kakinya ke kanan dan ke kiri secara berulang mengikuti irama, tanpa benar-benar mengikuti gerakan senam secara penuh.
Kampus Inklusif yang Belum Sepenuhnya Aksesibel
Mahasiswa tersebut bernama Calvin, penyandang disabilitas netra di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. Hampir setiap hari ia harus mencari titik-titik tertentu seperti sudut jalan atau penutup saluran air sebagai penanda arah menuju kampus. Jalur pintas dari asrama ke kampus tidak dapat ia gunakan karena kondisi jalan yang berbatu dan minim penanda, sehingga ia harus memutar melalui jalan umum.
“Patokannya penutup got itu, ibaratnya guiding block kita,” ujar Calvin.
Setibanya di gedung kampus, tantangan belum selesai. Ia harus melewati area luas tanpa guiding block untuk mencapai lokasi presensi. Untuk menuju lantai lima, ia menggunakan lift, namun tidak terdapat petunjuk suara mengenai lantai yang dituju, sehingga ia harus meminta bantuan penumpang lain untuk memastikan posisinya.
Dalam hal akademik, Calvin masih dapat mengikuti tugas berbasis teks karena perangkat komputernya telah disesuaikan dengan fitur pembaca suara. Namun, ia mengalami kesulitan pada tugas yang bersifat visual seperti pembuatan diagram dan portofolio. Kendala tersebut telah ia sampaikan kepada dosen dan koordinator kelas, tetapi tidak mendapat respons yang memadai.
“Kalau tugasnya gambar, kami tidak bisa akses. Nempelnya juga susah. Portofolio juga sangat visual, tapi tetap diminta sesuai ketentuan,” ungkap Calvin.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara dosen dan mahasiswa, di mana kebutuhan mahasiswa disabilitas kurang diperhatikan. Padahal, seharusnya pendidik dapat memberikan alternatif metode pembelajaran yang lebih inklusif. Ketidakpedulian tersebut dapat berdampak pada terhambatnya perkembangan mahasiswa dan secara tidak langsung bertentangan dengan prinsip pendidikan yang adil.
Menemukan Ruang yang Lebih Ramah
Sejak duduk di bangku kelas 3 SMP, Calvin memilih merantau ke Trenggalek dan tinggal di Asrama SLB Bhayangkari untuk belajar mandiri setelah kehilangan penglihatannya secara total pada usia 12 tahun. Keputusan tersebut menjadi langkahnya untuk keluar dari zona nyaman dan belajar hidup lebih mandiri.
Di lingkungan barunya, ia menemukan ruang yang lebih suportif, baik dari teman disabilitas maupun non-disabilitas. Walaupun fasilitas belum sepenuhnya memadai—misalnya guiding block yang baru tersedia di beberapa titik—lingkungan sosialnya cukup peduli dan membantu.
Ketika berjalan di jalan umum, orang sekitar sering memberikan arahan arah. Di beberapa ruang publik seperti alun-alun, sudah tersedia guiding block yang cukup membantu mobilitasnya. Bahkan di lingkungan asrama, ia kerap dibantu oleh orang-orang sekitar sehingga tidak selalu bergantung pada tongkat.
Namun, ia juga pernah mengalami insiden, seperti terjatuh ke selokan di sekitar asrama kampus akibat salah memperkirakan arah saat berjalan.
Pentingnya Pelibatan Disabilitas dalam Kebijakan
Menurut Calvin, pengembangan kampus inklusif seharusnya melibatkan penyandang disabilitas secara langsung dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan. Hal ini penting agar fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna, bukan sekadar formalitas label “inklusif”. Ia juga menilai perlunya kolaborasi dengan lembaga atau pihak yang berfokus pada isu disabilitas agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
Pengalamannya berinteraksi dengan masyarakat juga menunjukkan perubahan perlahan. Pada awalnya, ia sering tidak mendapatkan bantuan saat keluar asrama, namun seiring waktu, semakin banyak orang yang mulai peduli dan memberikan bantuan arahan.
Meski memiliki keterbatasan penglihatan, Calvin tetap berusaha mandiri. Ia menjalankan usaha jasa pijat di rumah dan menjadi guru di Sekolah Luar Biasa. Prinsip yang ia pegang adalah bahwa disabilitas bukanlah penghalang, melainkan tantangan yang dapat dilampaui.
Pelibatan penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan kampus inklusif menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan yang lahir benar-benar dialogis, responsif terhadap kebutuhan nyata, dan tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Dengan demikian, tercipta kerja sama yang setara dan hubungan yang lebih manusiawi di lingkungan pendidikan.







