Home / News / Tri Dharma vs Kesejahteraan: Dilema Dosen Mengemuka di MK

Tri Dharma vs Kesejahteraan: Dilema Dosen Mengemuka di MK

jalanhijrah.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Susi Dwi Harijanti, menyorot adanya ketidakseimbangan antara tuntutan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tingkat kesejahteraan dosen.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dalam sidang uji materi Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Di hadapan majelis hakim konstitusi, ia menegaskan bahwa jika negara menuntut dosen menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjaga kualitas akademik, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa, maka negara juga berkewajiban menjamin penghasilan dosen yang layak, adil, dan manusiawi.

Ia berpandangan bahwa pengujian Undang-Undang tentang Guru dan Dosen tidak semata menyangkut persoalan teknis terkait penghasilan dosen, tetapi juga menyentuh isu yang lebih mendasar.

“Perkara ini berkaitan dengan martabat profesi dosen, jaminan konstitusional atas penghidupan yang layak, kepastian hukum yang berkeadilan, hingga pada akhirnya menyangkut masa depan mutu pendidikan tinggi nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam proses pengujian konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang tersebut, Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tengah menilai sejauh mana negara benar-benar hadir dalam menjamin profesi dosen agar dapat dijalankan secara bermartabat, adil, dan layak sesuai amanat konstitusi.

Menurut para pihak, ketentuan mengenai gaji pokok dan gaji dalam norma tersebut seharusnya dimaknai bahwa gaji pokok dosen paling tidak setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi berada. “Itu merupakan batas minimum perlindungan sebagai jaring pengaman yang rasional dan konstitusional,” ujarnya.

Terkait dugaan ketimpangan struktural dalam sistem pengupahan, ia menjelaskan bahwa ketidakadilan muncul ketika desain norma sejak awal menempatkan satu kelompok dalam posisi rentan, sementara kelompok lainnya mendapatkan perlindungan yang lebih tegas.

Dalam perkara ini, Prof. Susi menyebut dosen berada dalam posisi yang paradoks. Di satu sisi, dosen memegang peran strategis bagi masa depan bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, namun di sisi lain, dibandingkan dengan pekerja dalam sistem pengupahan lainnya, mereka belum memperoleh kepastian perlindungan minimum yang setara.

Ia juga menambahkan bahwa dalam rezim ketenagakerjaan umum, negara telah mengenal upah minimum sebagai bentuk perlindungan dasar. Namun, dalam norma a quo, profesi dosen dinilai masih diatur dengan ketentuan yang terlalu longgar, tidak tegas, dan bersifat terbuka (open texture).

“Akibatnya, bagi banyak dosen, terutama yang bekerja di perguruan tinggi swasta, besaran gaji sangat bergantung pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, padahal posisi tawar para pihak tidak selalu seimbang,” jelasnya.

Tag: