Beranda / News / Pemulihan Aset Negara, Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun ke Kas Negara

Pemulihan Aset Negara, Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun ke Kas Negara

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Nilainya mencapai Rp1.029.874.376.628, atau sekitar Rp1,02 triliun. Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin, (15/6/2026).

Dana tersebut berasal dari beberapa kegiatan pemulihan aset. Kejaksaan Agung menghimpunnya dari lelang BPA Fair 2026, pelacakan aset tanah dan bangunan, serta penelusuran aset terpidana korupsi Eddy Tansil. Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang hasil lelang kepada korban.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Kejaksaan Agung terus mendorong agar aset hasil penegakan hukum kembali masuk ke kas negara.

Pemulihan aset memperkuat fungsi penegakan hukum. Proses ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.

Sinergi Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan juga menjadi bagian penting dalam tata kelola penerimaan negara. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemulihan aset.

Tag: