jalanhijrah.com – Islam mewajibkan perempuan Muslim yang telah baligh untuk menutup aurat, termasuk rambut, kepala, dan leher. Ketentuan tersebut berlaku ketika perempuan melaksanakan salat maupun berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram.
Perintah Menutup Aurat dalam Al-Qur’an
Pertama, Allah Swt. memerintahkan perempuan beriman untuk mengenakan kerudung melalui Surah An-Nur ayat 31:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Artinya: “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nur: 31)
Ayat tersebut memuat kata khimar yang berarti kain penutup kepala. Dalam ayat itu, Allah Swt. memerintahkan perempuan beriman untuk mengulurkan kain tersebut hingga menutupi bagian dada.
Selanjutnya, Allah Swt. menegaskan perintah berjilbab dalam Surah Al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dengan demikian, kedua ayat tersebut menjadi dasar kewajiban perempuan Muslim untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat.
Kesepakatan Ulama tentang Jilbab
Sebagian masyarakat menganggap kewajiban berjilbab sebagai persoalan khilafiyah. Akan tetapi, para ulama dari berbagai mazhab telah menyepakati bahwa rambut perempuan dewasa termasuk aurat yang wajib mereka tutup.
Ibnu Al-Mundzir menjelaskan bahwa perempuan Muslim yang telah baligh wajib mengenakan khimar ketika melaksanakan salat. Sejalan dengan pandangan tersebut, Ibnu Hazm menyatakan bahwa rambut dan tubuh perempuan merupakan aurat, kecuali beberapa bagian tertentu.
Sementara itu, Ibnu Qudamah turut menegaskan kewajiban perempuan untuk menutup kepala saat salat. Lebih lanjut, Imam An-Nawawi menerangkan bahwa laki-laki dewasa haram melihat aurat perempuan yang bukan mahramnya.
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, para ulama tidak memperdebatkan kewajiban menutup rambut dan kepala. Namun, mereka memiliki perbedaan pandangan mengenai batas aurat tertentu, terutama wajah, telapak tangan, dan telapak kaki.
Kedudukan Ijma’ dalam Hukum Islam
Para ulama menggunakan istilah ijma’ untuk menyebut kesepakatan para mujtahid mengenai suatu persoalan hukum. Selain itu, ijma’ memiliki kedudukan penting sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan Sunnah.
Oleh sebab itu, seorang mujtahid perlu memeriksa kesepakatan ulama sebelum menetapkan hukum. Apabila para ulama telah mencapai ijma’, mujtahid wajib mengikuti kesepakatan tersebut.
Berjilbab Merupakan Kewajiban
Pada dasarnya, Al-Qur’an memerintahkan perempuan Muslim untuk mengenakan kerudung dan menutup aurat. Di samping itu, para ulama juga sepakat mengenai kewajiban menutup rambut, kepala, dan leher.
Oleh karena itu, kewajiban berjilbab tidak termasuk persoalan khilafiyah. Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya menyangkut batas aurat tertentu, bukan kewajiban memakai jilbab.
Pada akhirnya, jilbab bukan sekadar tradisi atau identitas sosial. Seorang Muslimah mengenakannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Karena itu, umat Islam perlu memahami hukum berjilbab melalui Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan ulama yang menguasai bidang syariat.









