Home / News / Menyuarakan Perjuangan Petani: 33 Masalah dan Tuntutan Reforma Agraria di Hari Tani Nasional 2025

Menyuarakan Perjuangan Petani: 33 Masalah dan Tuntutan Reforma Agraria di Hari Tani Nasional 2025

jalanhijrah.com – Ribuan orang dari aliansi serikat petani, serikat buruh, mahasiswa, serta berbagai organisasi masyarakat sipil mengadakan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-65 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).

Mereka membawa serta 33 isu dan tuntutan, terdiri dari 24 masalah struktural agraria dan 9 kebijakan yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI, sebagai bentuk desakan agar negara segera menjalankan reforma agraria yang sejati. Dalam aksi tersebut, para peserta membawa atribut, spanduk, dan poster yang menggambarkan keresahan masyarakat kecil, terutama petani, nelayan, dan masyarakat adat. Fokus utama perjuangan mereka adalah memburuknya ketimpangan penguasaan tanah serta konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan oleh pemerintah.

Orator aksi, Sunarno, menyampaikan dari atas mobil komando bahwa aksi ini memiliki misi penting, yakni mengangkat 24 masalah struktural agraria dan 9 tuntutan kebijakan perbaikan. “Kami hadir di sini bukan sekadar memperingati Hari Tani, tetapi untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini terus dirampas. Setiap hari kami menghadapi 24 masalah struktural agraria, dan 9 tuntutan yang harus segera dijawab oleh negara,” tegasnya dengan lantang di depan para peserta aksi.

Aksi berlangsung dengan tertib dan dalam pengawasan ketat aparat keamanan. Sebelum sampai di depan Gedung DPR RI, para peserta melakukan long march dari kawasan Patung Kuda sambil melantunkan lagu perjuangan dan mengibarkan berbagai simbol perlawanan agraria. Mereka juga membawa replika cangkul, hasil pertanian, serta foto-foto korban konflik agraria dari berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, Jawa, Papua, hingga Nusa Tenggara.

Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi menyoroti 24 masalah struktural agraria berikut ini:

  1. Ketimpangan penguasaan tanah yang semakin memburuk.
  2. Pengusiran warga desa dari lahan garapan, pemukiman, dan kampung mereka.
  3. Meningkatnya konflik agraria yang terus berlanjut.
  4. Peningkatan tindakan represif dari POLRI dan TNI.
  5. Peran kementerian dan lembaga yang justru mempertahankan konflik agraria.
  6. Janji reforma agraria yang tidak terealisasi.
  7. Tidak adanya redistribusi tanah secara nyata.
  8. Petani semakin miskin, tergantung, dan kehilangan akses tanah.
  9. Tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh kalangan konglomerat.
  10. Penertiban tanah terlantar yang tidak berpihak pada rakyat.
  11. Proyek swasta yang diberi label Proyek Strategis Nasional.
  12. Penguasaan tanah oleh BUMN perkebunan dan kehutanan yang monopoli.
  13. Maraknya praktik korupsi di bidang agraria dan sumber daya alam.
  14. Pembentukan lembaga-lembaga baru yang mempermudah perampasan tanah.
  15. Privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  16. Perluasan tambang yang mengorbankan masyarakat lokal.
  17. Sistem pangan yang bersifat militeristik dan liberal.
  18. Tidak adanya jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh, dan pemuda.
  19. Ancaman terhadap kebebasan berserikat dan berinovasi.
  20. Bank Tanah yang merampas tanah rakyat.
  21. Konversi lahan pertanian yang tidak terkendali.
  22. Penyalahgunaan Hak Menguasai Negara dan hak pengelolaan (HPL).
  23. Industrialisasi pertanian dan pedesaan yang stagnan.
  24. Keterlibatan militer dan aparat keamanan dalam urusan pangan dan pertanian rakyat.
  25. Tidak dilibatkannya rakyat dalam penyusunan kebijakan agraria dan pangan.

Selain memaparkan berbagai masalah, peserta aksi juga mengajukan sembilan tuntutan untuk perbaikan kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yaitu:

  1. Presiden dan DPR harus segera melaksanakan reforma agraria sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang fokus utamanya adalah redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat. DPR diharapkan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memantau kemajuan pelaksanaan reforma agraria.
  2. Presiden diminta mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, melakukan penertiban terhadap jutaan hektar tanah terlantar dan tanah yang dikuasai oleh konglomerat, serta mengembalikan hak masyarakat adat.
  3. Presiden diharapkan segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
  4. DPR bersama Presiden dan masyarakat sipil harus menyusun serta mengesahkan RUU Reforma Agraria, mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, dan mengembalikan arah kebijakan agraria sesuai dengan mandat Pasal 33 UUD 1945.
  5. Menjamin hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh, dan masyarakat miskin perkotaan, serta memberikan jaminan hak atas tanah bagi perempuan.
  6. Menghentikan tindakan represif dari POLRI dan TNI di wilayah konflik agraria, membebaskan aktivis dan masyarakat yang dikriminalisasi, serta menarik aparat dari program pangan nasional.
  7. Membekukan operasional Bank Tanah, menghentikan konsesi perkebunan, kehutanan, dan tambang yang memicu konflik, serta mengembalikan tanah kepada rakyat dalam kerangka reforma agraria.
  8. Memprioritaskan anggaran APBN dan APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, subsidi pertanian, dan penguatan badan usaha milik petani, nelayan, serta masyarakat adat.
  9. Mendorong industrialisasi sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang berbasis gotong royong rakyat demi mewujudkan kedaulatan pangan dan transformasi sosial di pedesaan.