jalanhijrah.com – Krisis iklim tidak hanya soal meningkatnya suhu global, tetapi juga menjadi ancaman serius yang memperparah ketimpangan gender. Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling merasakan dampak bencana ekologis, sekaligus kerap menanggung beban berlapis akibat kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.
Data Food and Agriculture Organization (FAO) pada 2019 mencatat bahwa perempuan memiliki peran penting dalam menghasilkan 60 hingga 80 persen pangan di negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, ketika eksploitasi sumber daya alam dan krisis iklim semakin meluas, keberlanjutan sumber kehidupan tersebut justru menjadi tidak pasti. Uli menjelaskan bahwa hilangnya keanekaragaman hayati turut menggerus pengetahuan lokal perempuan, khususnya perempuan adat, terkait pangan dan pengobatan tradisional. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk Peran dan Posisi Perempuan dalam Negosiasi Global Krisis Iklim yang berlangsung secara daring, Selasa (21/4/2026).
Uli menjelaskan bahwa krisis air bersih akibat bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor kian membatasi akses perempuan terhadap layanan kesehatan reproduksi. Situasi ini semakin berat karena banyak sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada alam ikut hilang.
Ia menuturkan bahwa ketika lahan produksi lenyap, perempuan sering terdorong masuk ke sektor padat karya sebagai buruh berupah rendah. Di sisi lain, mereka tetap memikul tanggung jawab penuh atas pekerjaan reproduksi sosial dalam rumah tangga. Tekanan ekonomi tersebut, menurutnya, juga berkaitan dengan meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Uli juga menilai peran negara dalam melindungi kelompok rentan masih belum optimal. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan fakta bahwa perempuan merupakan pihak yang paling terdampak dalam bencana hidrometeorologi. Karena itu, ia mendorong adanya pembenahan kebijakan yang bersifat mendasar, bukan sekadar solusi yang justru berpotensi memperluas eksploitasi.
Menurutnya, upaya pemulihan ekologis harus sejalan dengan penguatan kapasitas adaptasi masyarakat serta pengakuan terhadap wilayah kelola perempuan. Ia turut mendesak pemerintah agar serius menerapkan Gender Action Plan (GAP), kerangka kerja internasional di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang menekankan pentingnya keseimbangan partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Ia menegaskan bahwa Gender Action Plan (GAP) berperan penting dalam mendorong pemahaman dan kesadaran terhadap aksi iklim yang responsif gender, sekaligus memastikan pendekatan tersebut terintegrasi dalam kebijakan iklim.
Di samping itu, pemerintah dinilai perlu memperluas pengakuan serta perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat, termasuk komunitas adat. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa langkah tegas untuk menekan emisi bahan bakar fosil dan menuntut tanggung jawab ekologis dari negara-negara maju, perempuan akan terus terperangkap dalam siklus krisis yang kian membahayakan.









