Jalanhijrah.com – Salah satu hal yang wajib dihindari saat berpuasa adalah perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti inzal atau keluar sperma baik laki-laki atau perempuan. Walaupun mencium istri sendiri adalah hal yang diperbolehkan. Namun bagaimana kalau mencium istri sendiri saat puasa, bolehkah?
Terkait hukum berciuman istri saat puasa memang perlu dibahas secara terperinci. Hal ini berbeda saat tidak puasa. Karena saat tidak puasa, mencium istri adalah hal yang diperbolehkan bahkan merupakan suatu ibadah. Dan berikut hukum mencium istri saat puasa
Muhammad Zuhaili dalam kitabnyaAl-Mu’tamad fi al-Fiqh as-Syafi’i menyatakan
تكره القبلة للصائم كراهة تحريم اذا كانت تحرك الشهوة للرجل والمرأة، لتعريض الصوم للإفساد، فإن لم تحرك الشهوة فهي مكروهة، والأولى تركها.
Artinya: “Mencium (istri) ketika dalam keadaan berpuasa serta dapat menimbulkan syahwat (nafsu) antara keduanya (suami dan istri), maka hukumnya adalah makruh tahrim. Hal ini dikarenakan bisa membahayakan (membatalkan) terhadap puasa. Sebaliknya, apabila tidak sampai menimbulkan syahwat dihukumi makruh saja. Akan tetapi, meninggalkan perkara ini lebih utama atau lebih baik”.
Sementara itu, jika mencium istri bisa sampai mengakibatkan ejakulasi, seketika puasanya menjadi batal. Sebab, hal ini sama dengan istimna (yakni mengeluarkan air mani secara sengaja walaupun tanpa bersanggama atau onani).
ولو قبَّل امرأة فأمنى، ولم يخرج المني، فلا يفطر.
Artinya: “Apabila mencium istri merasa aman dan tidak sampai mengeluarkan air mani, maka tidak membatalkan puasa”.
Dari sini penjelasan Muhammad Zuhaili ini menjadi jelas bahwa hukum berciuman dengan istri saat puasa itu terperinci menjadi tiga.
Pertama, makruh tahrim (makruh yang berdosa apabila melakukannya). Yaitu apabila mencium istri membangunkan syahwat untuk bercinta
Kedua, makruh. Yaitu apabila mencium istri namun tidak membangunkan syahwat
Ketiga, membatalkan puasa. Yaitu apabila mencium istri sampai mengakibatkan ejakulasi.
Demikian hukum berciuman dengan istri saat puasa, Wallahu A’lam Bishowab.
*Penulis: Ahmad Khalwani