Jalanhijrah.com. Hampir bisa dipastikan aroma mulut orang yang berpuasa mulai tidak sedap saat matahari menyingsing ke arah barat. Karenanya tak sedikit Umat Islam yang merasa dilema antara memilih untuk menggosok giginya atau tidak. Lantas bagaimana hukum menggosok gigi di siang hari saat puasa? Boleh atau tidak?
Pada dasarnya para ulama sepakat bahwa menggosok gigi sangat disunnahkan. Hanya saja mereka berbeda pendapat apakah menggosok gigi di siang hari saat puasa disunnahkan juga atau tidak. Kubu pertama mengatakan bahwa menggosok gigi di siang hari saat puasa bukan hanya tidak disunnahkan melainkah dimakruhkan. Sedangkan kubu kedua mengatakan bahwa menggosok gigi di siang hari saat puasa tetap disunnahkan dan hukumnya samasekali tidak makruh.
Hal ini sebagaimana yang dipaparkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhazzab Juz I halaman 279;
في مذاهب العلماء في السواك للصائم قد ذكرنا أن مذهبنا المشهور أنه يكره له بعد الزوال
Terkait masalah gosok gigi (siwak) menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab syafi’i hukumnya makruh di siang hari saat puasa.
dan yang dipaparkan Imam Taqiyu al-Din dalam kitab Kifayatu al-Akhyarhalaman 21;
وَقيل لَا يكره الاستياك مُطلقًا وَبِه قَالَ الْأَئِمَّة الثَّلَاثَة وَرجحه النَّوَوِيّ فِي شرح الْمُهَذّب
Sementara menurut pendapat yang lain, hukum menggosok gigi tidak makruh secara mutlak (baik di siang hari saat puasa atau tidak). Ini adalah pendapatnya tiga Imam Mazhab (selain Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang ditarjih oleh Imam Nawawi.
Kubu pertama mendasarkan pendapatnya kepada hadis;
عن أبي هريرة أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: ولخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Sungguh bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih harum daripada misik menurut Allah Swt.”
“apa yang disabdakan nabi dalam hadis atas tidak lain untuk menunjukkan bahwa hal itu (bau mulut) adalah sesuatu yang disenangi dan hukum menghilangkan sesuatu yang disenangi adalah makruh” terang Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir Juz III halaman 466.
“Yang mana bau mulut karena puasa itu baru terjadi di siang hari. Sementara bau mulut di pagi hari itu karena bangun tidur” pungkas Imam al-Mawardi. Makanya yang dimakruhkan hanya menggosok gigi di siang hari, tidak di pagi hari saat puasa.
Sedangkan kubu kedua memijakkan pendapatnya kepada hadis;
روي عن عامر بن ربيعة أنه قال: رأيت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ما لا أحصي يستاك وهو صائم
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah, beliau berkata: Aku melihat Rasulullah Saw bersiwak (gosok gigi) sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa hingga aku tidak bisa menghitung berapa jumlahnya (saking seringnya).
Seorang Sahabat, Anas bin Malik pernah ditanya “apakah orang yang berpuasa diperbolehkan menggosok gigi di pagi hari dan siang hari?” beliau menjawab “iya, boleh. Begitulah yang aku dengar langsung dari Rasulullah Saw”. (al-Hawi al-Kabir [Juz III Halaman 466])
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa menggosok gigi di siang hari saat berpuasa diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa tetapi mengahanguskan pahala puasa (makruh) menurut pendapat pertama. Sementara menurut pendapat kedua, diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa serta tidak menghanguskan pahala (tidak makruh). Wallahu a’lam bi al-Shawab.
Achmad Fawaid, Santri Ma’had Aly Situbondo Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh