Jalanhijrah.com – Banyak para ulama yang berpandangan bahwa hukum dasar pergaulan antara Muslim dan Non Muslim adalah saling menjaga keselamatan bukan peperangan. Oleh karenanya dengan berdasarkan ini, orang Islam yang bergaul atau bermuamalah dengan non Muslim itu diperbolehkan. Jual beli dengan non muslim diperbolehkan. Pinjam meminjam dengan non muslim juga diperbolehkan. Namun demikian dalam hal ibadah, Non Muslim dilarang mencampuri urusan ibadah Muslim. Dan juga sebaliknya Seorang muslim dilarang mencampuri urusan ibadah Non Muslim. Lantas bolehkan Umat Islam bangun masjid dengan dana Bantuan Non Muslim?
Dalam kitab Mausu’ah fikih Kuwaitiyah dikatakan bahwa non muslim itu diperbolehkan untuk menjadi wakif, atau orang yang berwakaf untuk membangun masjid dan lain sebagainya
ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْوَاقِفُ مُسْلِمًا، فَإِنَّ الْوَقْفَ يَصِحُّ مِنَ الذِّمِّيِّ
Artinya: “Ulama fikih berpendapat bahwa pihak pemberi wakaf tidak disyaratkan harus Islam. Oleh karena itu, wakaf boleh berasal dari non muslim”
Dari pandangan ini, maka bangun masjid dengan bantuan non muslim diperbolehkan. Namun demikian bantuan non muslim ini harus bersyarat, yaitu tidak boleh ada keburukan bagi Umat Islam di kemudian hari. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Habib Zain Ibrahim Smith kitab Fawaid Al-Mukhtarah
قَبُوْلُ الـمُسَاعَدَةِ مِنَ الكُفَّارِ لِنَحْوِ الـمَعَاهِدِ وَالـمَدَارِسِ جَائِزٌ إِذَا كَانَ مِنْ مَالٍ حَلَالٍ، وَكَذَا قَبُوْلُ الهَدِيَّةِ مِنْهُمْ، لَكِنْ هَذَا بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُوْنَ هُنَاكَ أَغْرَاضٌ تَضُرُّ الـمُسْلِمِيْنَ، كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْبَلُ الهَدَايَا مِنْ مُلُوْكِ الكُفَّارِ مِثْلُ الـمُقَوْقِسْ.
Artinya: “Menerima bantuan dari non muslim untuk kepentingan pesantren dan masjid hukumnya boleh, asalkan bantuan tersebut berasal dari harta halal. Juga boleh menerima hadiah dari mereka. Tapi kebolehan menerima bantuan ini dengan syarat tidak ada motif yang berakibat buruk bagi orang Islam. Nabi Muhammad sendiri pernah menerima hadiah dari penguasa-penguasa non muslim seperti al-Muqauqis”
Demikian penjelasan mengenai hukum bangun masjid dengan bantuan non muslim. Wallahu A’lam Bishowb
Penulis: Ahmad Khalwani