Beranda / News / Bahaya Senyap Perundungan: Tekanan Mental Korban Bisa Meletus Sewaktu-Waktu

Bahaya Senyap Perundungan: Tekanan Mental Korban Bisa Meletus Sewaktu-Waktu

jalanhirjrah.com – Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta telah mengejutkan dunia pendidikan Tanah Air. Kejadian yang diduga berkaitan dengan tindakan perundungan itu kembali memunculkan diskusi serius tentang pentingnya memastikan keamanan psikologis siswa di lingkungan sekolah.

Di tengah perhatian publik, Konselor Profesional dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Muslikah, memberikan penjelasan mendalam mengenai bagaimana kasus perundungan yang dibiarkan tanpa penanganan dapat menjadi “bom waktu” yang berpotensi memicu tindakan ekstrem.

“Istilah bom waktu menggambarkan bahwa dampak perundungan tak selalu tampak seketika, tetapi menumpuk sedikit demi sedikit dalam diri korban,” ujar Muslikah pada Jumat (14/11/2025).

Dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Pendidikan Profesi Konselor UNNES itu menyampaikan empati mendalam kepada seluruh pihak yang terdampak. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama untuk menelusuri akar masalah serta memperkuat perlindungan psikologis di lingkungan sekolah.

Muslikah menjelaskan bahwa istilah “bom waktu” bukan hanya sekadar kiasan, tetapi menggambarkan kondisi nyata ketika luka emosional akibat perundungan terus menumpuk tanpa penanganan yang tepat. Meskipun tidak langsung terlihat, tekanan psikologis tersebut dapat memicu tindakan ekstrem di kemudian hari.

“Bom waktu ini bukan soal satu kejadian saja, melainkan hasil dari akumulasi pengalaman negatif yang tidak pernah benar-benar tertangani,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses psikologis yang dialami korban perundungan dapat berkembang menuju perilaku tragis bila dibiarkan tanpa intervensi.

Menurutnya, penting memahami bagaimana seorang siswa yang pada dasarnya masih dalam tahap perkembangan dapat sampai pada titik melakukan tindakan ekstrem terhadap sekolahnya sendiri. Korban perundungan biasanya melalui sejumlah fase psikologis, dan fase-fase inilah yang perlu dikenali sejak awal. Tanpa penanganan yang tepat, kondisi tersebut dapat berubah menjadi luka batin yang berbahaya dan berpotensi “meledak.”

Lima Fase Psikologis pada Korban Perundungan

Muslikah menjelaskan bahwa korban perundungan umumnya melalui sejumlah tahapan psikologis. Setiap fase memiliki tingkat risiko berbeda, dan bila tidak ditangani dengan baik dapat berujung pada tindakan tragis.

1. Fase Luka Emosional
Pada tahap awal, korban mulai merasakan takut, malu, dan kehilangan rasa percaya diri. Emosi negatif ini dapat menetap dalam waktu lama apabila ia tidak mendapatkan dukungan emosional.

2. Fase Internalisasi Negatif
Di fase ini, korban mulai mempercayai kata-kata merendahkan dari pelaku, seperti “kamu tidak berguna” atau “kamu tidak berharga.” Ucapan-ucapan tersebut menyusup ke dalam pikiran korban, menurunkan harga diri, dan memicu pola pikir negatif otomatis. Korban pun akhirnya meyakini bahwa dirinya memang tidak bernilai.

3. Fase Isolasi
Karena kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan, korban mulai menarik diri. Ia merasa harus menghadapi tekanan seorang diri, sehingga semakin menjauh dari sumber bantuan.

4. Fase Distorsi Kognitif
Cara berpikir korban menjadi tidak lagi objektif. Ia keliru menafsirkan situasi, menyalahkan diri secara berlebihan, atau mulai mempertimbangkan cara-cara ekstrem untuk keluar dari tekanan. Pada tahap ini, kondisinya sudah sangat berisiko jika tidak segera memperoleh pertolongan.

5. Fase Krisis
Ini adalah titik puncak ketika korban dapat bertindak impulsif, agresif, atau melakukan tindakan berbahaya. Dalam beberapa kasus yang muncul di pemberitaan, kondisi ini bisa memicu tindakan yang membahayakan diri maupun orang lain—seperti insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Muslikah menegaskan bahwa tindakan tragis semacam itu tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari proses panjang yang terabaikan.

Efektivitas Layanan Konseling di Sekolah

Muslikah menyampaikan bahwa layanan konseling dapat bekerja sangat efektif jika memenuhi beberapa kondisi berikut:

1. Peran Guru BK Tidak Terkungkung Administrasi
Menurutnya, konselor atau guru BK harus memiliki akses yang mudah untuk berinteraksi dengan siswa tanpa dibebani tugas administratif yang berlebihan. “BK harus menjadi sahabat siswa. Dengan pendekatan BK yang kini diarahkan untuk membantu pengelolaan emosi dan menumbuhkan empati, program BK seharusnya tidak sekadar reaktif, tetapi juga preventif dan bersifat pengembangan,” jelasnya.

2. Minim Kolaborasi dan Adanya Stigma terhadap Konseling
Muslikah menekankan bahwa layanan BK tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan guru mata pelajaran, wali kelas, pihak sekolah, dan orang tua. Ia menambahkan, “Tanpa kolaborasi, siswa enggan datang ke ruang konseling karena takut mendapat stigma.”
Jika konselor diberi ruang profesional dan difokuskan pada pencegahan, banyak kasus perundungan sebenarnya bisa terdeteksi sejak dini dan dicegah sebelum berkembang menjadi krisis.

Muslikah menilai kualitas pribadi konselor sekolah sudah cukup baik dan profesional. Namun, masih ada hambatan struktural, seperti jumlah konselor yang tidak memadai dibandingkan jumlah siswa serta sistem pelaporan yang belum benar-benar aman bagi korban.

Akibatnya, banyak kasus tidak terungkap. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian perilaku perundungan masih dianggap hanya sebagai candaan atau kenakalan biasa.

“Itulah yang perlu diwaspadai. Banyak remaja menganggap candaan yang menyakitkan sebagai hal wajar, padahal itu sudah termasuk bullying,” tegasnya.

Perlunya Deteksi Dini

Muslikah menekankan pentingnya deteksi dini oleh seluruh unsur sekolah, disertai pendokumentasian yang rapi, pendidikan anti-perundungan yang terstruktur, serta pembentukan kader anti-bullying. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak semua korban perundungan akan melakukan tindakan ekstrem, tekanan psikologis yang berat dapat menjadi faktor risiko serius.

Rasa tertekan itu dapat memicu perasaan tidak berdaya, dorongan untuk membalas, atau kesulitan mengendalikan emosi. Ketika korban tidak memiliki ruang aman untuk bercerita, ia bisa terjebak dalam pikiran yang tidak rasional hingga mengambil keputusan ekstrem.

“Kebutuhan untuk merasa kembali berkuasa atas hidupnya kadang muncul dalam bentuk yang keliru, terutama jika ia berada dalam lingkungan yang salah,” jelas Muslikah.

Dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Muslikah menduga adanya peran komunitas ekstrem yang memberi pembenaran terhadap tindakan kekerasan sebagai bentuk balas dendam atas perundungan yang dialami.

“Ini bukan untuk membenarkan perilaku pelaku, melainkan menjelaskan secara psikologis bagaimana tekanan berat dapat berubah menjadi tindakan berbahaya,” ujarnya.

Langkah Mencegah Dampak Serius Perundungan

Muslikah memaparkan sejumlah langkah penting yang harus dilakukan sekolah agar kasus perundungan tidak berkembang menjadi masalah psikologis yang berat:

1. Deteksi Dini & Mekanisme Pelaporan Aman
Sekolah perlu memiliki sistem pelaporan yang cepat, terlindungi, dan anonim. Fasilitas seperti kotak aduan, platform pengaduan digital, atau kader anti-bullying harus tersedia dan mudah digunakan.

2. Penguatan Layanan Konseling
Guru BK harus diberi ruang profesional dengan asesmen rutin. Metode seperti sosiometri anti-bullying dapat digunakan untuk memetakan hubungan sosial siswa. Intervensi dapat berupa konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, hingga psikoedukasi. Program BK sebaiknya tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif.

3. Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua
Orang tua perlu dilibatkan sejak awal untuk memahami perubahan perilaku anak maupun dinamika pergaulannya. Parenting secara rutin sangat diperlukan.

4. Membangun Iklim Sekolah yang Ramah dan Inklusif
Sekolah harus menumbuhkan budaya empati, saling menghormati, dan keberanian membela teman yang menjadi korban. Candaan yang menyakiti harus dibedakan dari humor yang sehat.

5. Pendampingan Emosional untuk Korban dan Pelaku
Pelaku perundungan juga memerlukan pendampingan karena perilaku agresif sering berasal dari masalah internal yang belum terselesaikan.

6. Pendidikan Anti-Perundungan Berkelanjutan
Program anti-bullying harus menjadi bagian rutin dari kurikulum sosial-emosional, bukan sekadar kegiatan musiman.

7. Pengawasan Lingkungan Digital
Karena banyak perundungan terjadi di media sosial, sekolah dan orang tua perlu bekerja sama memantau penggunaan platform digital oleh siswa.

8. Penguatan Sarana Keamanan
Pemasangan CCTV di area strategis dan peningkatan pengawasan di titik rawan dapat membantu mendeteksi potensi perundungan sejak awal.

Muslikah mengingatkan bahwa sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencegah perundungan.

“Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kita dapat membangun sekolah yang aman dan sehat bagi setiap orang. Saya juga ingin menekankan bahwa setiap anak berhak untuk merasa diperhatikan, didengar, dan dilindungi,” tegasnya.

Tag: