jalanhijrah.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyoroti pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Aceh dalam jaringan terorisme.
“Kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dijadikan acuan bersama, terutama oleh aparat penegak hukum,” ujar Kamaruddin saat ditemui di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Rabu (6/8/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila keterlibatan ASN tersebut terbukti, pihak Kementerian Agama akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Densus 88.
“Jika benar terbukti, Kemenag mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan oleh Densus 88,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag di Aceh untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran di daerah terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam kasus terorisme. Ia mengatakan telah menghubungi langsung pihak terkait dan menerima laporan tertulis yang menyebutkan tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebelumnya.
“Kami sudah melakukan koordinasi, termasuk komunikasi langsung melalui telepon, bahkan sudah menerima laporan resmi. Dari hasil itu, tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah ke keterlibatan,” ujarnya.
Ia pun menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Densus 88 dalam menangani kasus ini. “Kami percaya bahwa langkah yang diambil oleh Densus 88 sudah melalui prosedur yang terukur dan sistematis. Karena itu, kami serahkan penanganannya kepada lembaga tersebut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris, ZA (47) dan M (40), dalam sebuah operasi penegakan hukum yang digelar di Banda Aceh pada Selasa (5/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan terorisme yang telah dipantau selama beberapa bulan terakhir.
Mayndra menjelaskan bahwa ZA diduga terlibat dalam pembiayaan kegiatan teroris melalui pengelolaan dana yang digunakan untuk kebutuhan logistik dan operasional kelompok tersebut.
Sementara itu, M diduga memegang peran penting dalam jaringan teror di wilayah Aceh, terutama dalam proses rekrutmen anggota baru sebagai bagian dari upaya kaderisasi.
Ia menyampaikan bahwa penyidik menduga barang bukti yang diamankan mengandung informasi penting, seperti data kelompok, jaringan yang mendukung, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
Mayndra menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan lanjutan dari operasi pemberantasan terorisme yang terus dilakukan oleh Densus 88.








