Saat Shalat Dipanggil Orang Tua, Melanjutkan Shalat Atau Memutus Shalat?

Jalanhijrah.com-Berbakti dan berbuat baik terhadap orang tua adalah kewajiban setiap anak. Seorang anak berdosa jika sampai tega menyakitinya. Jangankan memukul, berucap ‘ah’ saja kepada kedua orang tua adalah suatu dosa. Allah Swt berfirman;

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah memererintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. (QS. Al-Isra’ ayat 23)

Dalam ayat tersebut, Allah menyandingkan perintah berbuat baik kepada orang tua dengan perintah meng-Esa-kannya. Ini berarti bahwa berbuat baik kepada orang tua tidak kalah penting dengan tauhid (meng-Esakan Allah).

Suatu ketika ada seorang pemuda mendatangi Rasulullah dan meminta izin untuk ikut berjihad, alih-alih mengiyakan beliau malah menanyainya; “apakah orang tuamu masih hidup?” “iya wahai Rasul” jawab pemuda itu. “kalau begitu pulanglah, minta izin dari mereka lalu berjihad-lah” tegas nabi. Ini menunjukkan bahwa berbakti kepada orang tua lebih didahulukan dari berjihad di jalan Allah Swt.

Lantas, bagaimana jika seseorang sedang menunaikan shalat lalu orang tuanya memanggilnya, apa yang harus ia lakukan? Memutus shalat demi memenuhi panggilan orang tua atau melanjutkan shalat? Bukankah memenuhi panggilan orang tua juga bagian dari berbakti kepada orang tua?

Baca Juga  Hukum Mengemis Secara Online Dalam Islam

Pada dasarnya haram bagi seorang anak memutus shalat demi memenuhi panggilan orang tua jika shalat yang dilakukan adalah shalat fardlu. Namun jika yang dikerjakan adalah shalat sunnah maka hukumnya boleh. Bahkan menjadi lebih utama memutus shalat bila bersangkutan dengan suatu hal yang mendesak.

Hal ini sebagaimana keterangan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatu al-Saja halaman 188;

وتحرم إجابة الوالدين في الفرض وتجوز في النفل وهي أفضل منه إن شق عليهما عدمها، وتبطل الصلاة بها مطلقاً

“Haram hukumnya memutus shalat untuk memenuhi panggilan orang tua jika sedang melaksanakan shalat fardlu dan hukumnya boleh jika sedang mengerjakan shalat sunnah. Bahkan memenuhi panggilan orang tua lebih utama daripada melanjutkan shalat jika dengan tidak memenuhi panggilan itu justru dapat menyulitkan keduanya. Dan dengan memenuhi pannggilan, shalat yang ditunaikan menjadi batal”

“Alasan kenapa lebih utama memenuhi panggilan orang tua daripada melanjutkan shalat sunnah adalah karena memenuhi panggilan orang tua adalah wajib sementara menyelesaikan shalat sunnah tidak wajib” terang Imam al-Qurthubi dalam kitab Mawaahib al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar KhalilJuz II halaman 37.

Jadi kesimpulannya, seorang anak yang dipanggil orang tuanya boleh memilih antara melanjutkan shalat atau memutus shalat lalu memenuhi panggilan orang tua jika shalat yang dilakukan adalah shalat sunnah dan wajib melanjutkan shalat jika shalat yang dilakukan adalah shalat fardhu.

Baca Juga  Perjalanan Singkat Menguak Biografi Imam Abu Hanifah

Demikianlah penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Shawab.

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *