Jalanhijrah.com – Salah satu kewajiban kaum hawa setelah haid selesai adalah mandi wajib. Dan perlu diketahui salah satu syarat mandi wajib adalah menyeluruhnya basuhan ke seluruh badan. Jika basuhan tidak menyeluruh ke badan maka mandinya tidak sah. Lantas bagaimana hukumnya jika ada rambut rontok saat haid, apakah tetap dibasuh saat mandi atau boleh dibiarkan saja?
Terkait permasalahan ini, para Ulama berbeda pendapat. Untuk mengetahui detail rambut rontok saat haid sesuai dengan syariat Islam, simaklah pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, juz 1, halaman: 125
ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه وإلا لزمه إيصاله إليه وفي فتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو الأصح وفي البيان وجهان أحدهما يجب والثاني لا لفوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله فقطعت والله أعلم
Artinya: “Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib karena telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudu tetapi tidak membasuh kakinya lalu diamputasi”.
Dari pendapat ini, seseorang bisa memilih pendapat kedua yaitu tidak mewajibkan memandikan rambut rontok apabila setelah selesai haid. Seseorang yang mengambil pendapat ini, tidak perlu kawatir untuk menyisir rambutnya saat haid karena takut rontok, memotong kuku atau memotong rambutnya. Hanya saja dianjurkan untuk menyisir rambut setelah selesai haid, Wallahu A’lam Bishowab.
Penulis: Ahmad Khalwani