Home / Opini / Pesantren dan Anggaran Negara: Menakar Keadilan Fiska

Pesantren dan Anggaran Negara: Menakar Keadilan Fiska

Pesantren dan Anggaran Negara: Menakar Keadilan Fiska

jalanhijrah.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama. Keputusan ini tertuang dalam surat B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025, bertanggal 21 Oktober 2025. Setelah enam tahun menanti sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, langkah ini menempatkan pesantren pada posisi yang lebih terhormat dalam struktur pemerintahan. Langkah tersebut sangat relevan jika dilihat dari fakta objektif bahwa pesantren telah berkembang dengan ekosistemnya sendiri, otonomi, dan daya hidup yang kuat. Menurut data Kementerian Agama per 4 Oktober 2025, terdapat 43.391 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, pertanyaannya: apa arti lahirnya Ditjen Pesantren jika keadilan fiskal belum benar-benar terwujud? Selama ini, kebijakan pemerintah terhadap pesantren cenderung bersifat tambal sulam—hanya menutupi kekurangan tanpa membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan. Tanpa mengandalkan negara, pesantren terbukti menjadi lembaga yang sangat tangguh dalam menghadapi berbagai krisis. Sementara itu, sektor pendidikan umum, terutama sekolah negeri, mendapatkan dukungan berupa dana BOS, DAK, serta berbagai insentif untuk guru dan pembangunan infrastruktur. Padahal, kontribusi pesantren terhadap pendidikan karakter, moderasi beragama, dan pemberdayaan sosial jauh melebihi sekadar ruang belajar.

Tak dapat dipungkiri, pemerintah sebenarnya telah berupaya memberikan posisi bagi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Upaya ini terlihat sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Lebih lanjut, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menjadi tanda positif bagi penguatan peran dan kemandirian pesantren. Meski Perpres ini mengenalkan istilah Dana Abadi Pesantren, porsi anggaran dalam APBN pendidikan masih tergolong kecil. Dana Abadi Pesantren masih berada di bawah Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Keterbatasan fiskal ini bersumber dari cara pandang birokratis yang masih melihat pesantren sebagai subsektor pendidikan Islam, bukan sebagai entitas pendidikan nasional yang sejajar dengan sektor lain.

Momentum Keadilan Fiskal
Ada beberapa alasan mengapa pembentukan Ditjen Pesantren layak dipandang sebagai momentum menuju keadilan fiskal bagi lembaga keagamaan di Indonesia. Pertama, gestur politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian serius terhadap dunia pesantren. Pasca tragedi ambruknya bangunan Pesantren Al-Khozini di Sidoarjo pada 29 September 2025 yang menelan korban jiwa, Presiden Prabowo segera merespons dengan memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, beserta stakeholder terkait, untuk meninjau dan mengevaluasi kondisi infrastruktur seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Kedua, pemerintahan Prabowo–Gibran memikul tanggung jawab politik untuk menunaikan janji kampanye, menjadikan Dana Abadi Pesantren sebagai prioritas nasional. Menurut Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i (13/09/2025), pemerintah sedang menyiapkan skema dana abadi pesantren yang berdiri sendiri, terpisah dari dana abadi lain yang sudah ada sebelumnya, seperti dana abadi pendidikan dan riset.

Ketiga, tren alokasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat secara signifikan. Dalam lima tahun terakhir, anggaran naik dari Rp574,9 triliun pada 2022 menjadi Rp608,3 triliun pada 2023, kemudian Rp664 triliun pada 2024, Rp724,3 triliun pada 2025, dan diproyeksikan mencapai Rp757,8 triliun pada 2026.

Sayangnya, kenaikan anggaran tersebut belum otomatis menghadirkan keadilan fiskal. Sebagian besar dana masih terserap di sektor pendidikan umum dan perguruan tinggi negeri, sementara pesantren tetap berada di pinggiran. Selain itu, isu pesantren belakangan menjadi topik yang semakin menarik perhatian, dibahas hangat di parlemen, dan melampaui batas politik maupun ideologi partai. Tidak hanya PKB dan partai-partai Islam yang menjadi suara utama kaum santri, partai-partai lain juga mulai berebut simpati dan mengemukakan pendapat. Ditambah lagi, Presiden memiliki modal koalisi lintas partai yang kuat di kabinet. Kondisi ini membuka peluang besar bagi lahirnya kebijakan afirmatif yang mendorong keadilan fiskal sekaligus pengakuan institusional bagi pesantren melalui jalur politik dan legislasi.

Menaruh Harapan
Oleh karena itu, kehadiran Ditjen Pesantren menjadi harapan baru sekaligus tantangan nyata: bagaimana lembaga ini bisa melampaui fungsi administratif dan menjadi motor politik anggaran yang memperjuangkan keadilan fiskal bagi pesantren. Negara perlu merancang skema Dana Abadi Pesantren yang mandiri, memperluas akses terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Keagamaan, serta menciptakan mekanisme dana afirmatif untuk pesantren miskin dan terpencil. Kemandirian yang selama ini dijunjung tinggi pesantren tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk lepas tangan; kemandirian adalah kekuatan kultural, bukan pembenaran untuk pengabaian struktural.

Jika Ditjen Pesantren mampu menembus sekat birokrasi dan memperjuangkan akses fiskal yang setara, keberadaannya akan memberikan manfaat nyata. Namun jika gagal, ia hanya akan mengulang pola lama. Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan momentum untuk menata ulang keadilan fiskal dalam sistem pendidikan nasional. Keadilan fiskal bukan berarti membagi dana secara merata, melainkan mendistribusikannya secara proporsional berdasarkan kebutuhan dan kontribusi.

Tag: