Memberantas Akar dan Sumber Radikalisme

Jalanhijrah.com-  Beberapa tahun silam, dunia dihebohkan dengan insiden penahanan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pemerintah Turki yang membuat pemerintah bersikap tegas untuk mencabut akar radikalisme di negeri ini. Hal ini karena Indonesia menjadi “lahan empuk” tumbuh kembangnya paham radikalisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Yang sangat disayangkan, paham radikalisme ini mulai diembuskan lewat buku-buku teks pelajaran sekolah. Keprihatinan ini pernah disampaikan Munawir Aziz (2015) lewat tulisannya berjudul Akar Radikalisme dari Buku Sekolah.

Kasus itu, tulis Munawir, muncul di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Di halaman 78 buku tersebut tertulis, “Jika ada orang yang menyembah selain Allah atau nonmuslim, dia wajib dibunuh”.

Sementara itu, di bagian lainnya, muncul materi yang mengarah pada intoleransi beragama. Masalah ini tentu tidak bisa dibiarkan karena, secara tidak langsung buku-buku itu mengajarkan siswa untuk berbuat radikal terhadap hal-hal yang tidak sepaham dengan apa yang diyakininya. Padahal, lembaga pendidikan seperti sekolah atau pesantren adalah tempat para pendidik belajar ilmu pengetahuan, juga moral, sehingga kelak diharapkan bisa menjadi pemimpin yang bisa memperbaiki moral bangsa.

Saat heboh pemberitaan tersebut, Kemendikbud menyatakan akan menarik buku-buku pelajaran yang bermuatan ajaran kekerasan. Prof Dr Abdul Haris, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Pendidikan (LP Ma’arif NU) Jawa Timur, juga mendesak pemerintah segera menarik buku yang mengandung ajaran radikal atau menyerupai paham kelompok militan ISIS tersebut.

Baca Juga  Refleksi Hari Lahir Pancasila: Empat Langkah Membangun Kohesi Sosial-Keagamaan

Buku itu membuat resah dan mengancam generasi bangsa, khususnya para pelajar. Menurut Haris, penyusunan buku itu harus dievaluasi tetapi tentu dengan pendekatan dialog agar masalah bisa terselesaikan.

Sebagaimana dilansir beberapa situs berita online, sumber radikalisme ternyata tidak hanya diembuskan lewat buku-buku pelajaran sekolah seperti yang ditemukan di Kabupaten Jombang. Paham radikalisme ini juga diduga ada di situs-situs online yang banyak menjadi rujukan para netizen.

Isu tersebut membuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui suratnya nomor 149/K.BNPT/3/2015, melakukan pemblokiran terhadap belasan situs dan blog Islam yang dianggap “berbahaya”. Dalam surat tindak lanjut Kementerian Komunikasi dan Informatika ke penyelenggara Internet Service Provider di Indonesia disebutkan bahwa, belasan situs tersebut merupakan “penggerak paham radikalisme dan atau sebagai simpatisan radikalisme”.

Benarkah langkah pemerintah yang berusaha memblokir beberapa situs tersebut? Sudahkah pihak BNPT menyisir semua berita atau artikel yang dimuat situs-situs tersebut?

Pemblokiran situs-situs tersebut sebenarnya bukan solusi untuk mencabut akar paham radikalisme. Justru sebaliknya, akan menimbulkan masalah baru. Terbukti terjadi pro-kontra tentang rencana pemblokiran situs-situs tersebut. Beberapa pihak menilai bahwa, pemerintah telah “dirasuki” pihak-pihak yang tidak senang dengan Islam, sehingga kebebasan pers lewat media berusaha dibungkam dan “dibredel”.

Salah seorang tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja, dalam kasus ini menilai bahwa, media online bisa mengajukan protesnya bila pemblokiran tersebut tidak sesuai dengan alasannya.

Baca Juga  Arab Saudi-Iran, Wahabi-Syiah, dan Prospek Perdamaian

Menurutnya, boleh diprotes kalau media tersebut memang tidak mengembangkan siaran yang isinya seperti yang dituduhkan. Namun, lanjut Atmakusumah, media online yang bisa berlindung di bawah UU Pers adalah media yang memang terklasifikasikan sebagai pers yang sah, bukan abal-abal yang tidak memenuhi syarat dari dewan pers.

Buku Anti-Radikalisme

Menjaga keutuhan NKRI adalah tugas kita bersama sebagai warga Indonesia. Upaya beberapa pihak yang berusaha memecah belah bangsa haruslah benar-benar ditangani dengan serius. Namun, langkah BNPT yang berusaha menutup situs-situs yang ditengarai mengandung paham radikalisme hendaknya dipelajari lebih mendalam lagi.

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, pemblokiran situs-situs tersebut bukanlah solusi untuk mencegah paham radikalisme di negara ini. Karena, bisa jadi, media lain seperti buku, masih beredar dan tak kalah berbahaya tinimbang situs-situs tersebut.

Pemerintah seharusnya lebih bijak menyikapi permasalahan ini, misal dengan mengajak pihak media (cetak/online) atau penerbit buku untuk saling “bergandengan” dengan menerbitkan buku-buku yang tidak berbau radikalisme. Langkah ini bisa jadi lebih efektif karena pihak media atau penerbit akan berusaha menerbitkan buku-buku atau menyiarkan berita yang lebih edukatif.

Mengajak pembaca berpikir kritis dan menjunjung nilai-nilai toleransi, dan tidak mengajak pembaca berbuat kekerasan atas nama apa pun. Lebih-lebih atas nama agama yang selama ini terjadi.

Penulis

Untung Wahyudi

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *