jalanhijrah.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan meningkatnya kasus perundungan di dunia pendidikan yang kini sering berujung pada kekerasan fatal. Ia menegaskan bahwa guru tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini seorang diri, mengingat sistem perlindungan anak di sekolah masih belum berjalan optimal.
Puan menambahkan bahwa peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan tema Guru Hebat, Indonesia Kuat seharusnya menjadi pengingat bahwa tantangan di sektor pendidikan kini semakin kompleks. Menurutnya, beban guru di era digital jauh lebih berat dibandingkan dekade sebelumnya.
“Tugas guru saat ini jauh lebih menantang dibandingkan dekade sebelumnya. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi penjaga nilai moral, pelindung siswa dari kekerasan dan perundungan, pembimbing di tengah derasnya arus informasi, serta figur yang membentuk karakter generasi muda,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas sejumlah kasus perundungan yang menelan korban jiwa siswa dalam beberapa bulan terakhir. Puan menyoroti tragedi yang menimpa MH di Tangerang Selatan dan TA, siswa sekolah dasar di Wonosobo, sebagai bukti bahwa kekerasan antarsiswa kini telah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan.
“Rangkaian peristiwa ini menjadi alarm nasional bahwa kekerasan di lingkungan sekolah sudah mencapai titik fatal, bukan sekadar masalah perilaku antar siswa,” jelasnya.
Puan menilai kondisi ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di sekolah masih belum berjalan optimal. Menurutnya, guru memang berperan sebagai benteng terakhir bagi siswa, tetapi tanggung jawab menciptakan lingkungan aman tidak boleh hanya dibebankan pada pendidik.
“Negara dan sekolah harus menghadirkan sistem yang benar-benar mendukung,” tegas Puan.
Melihat semakin beragamnya bentuk perundungan, mulai dari kekerasan verbal hingga fisik yang menelan korban jiwa, Puan mendorong adanya pedoman penanganan bullying yang lebih terstruktur. Pedoman ini diharapkan dapat membantu guru menjalankan peran pencegahan kekerasan secara lebih efektif. “Termasuk peran guru yang harus dimaksimalkan agar aksi bullying di lingkungan pendidikan dapat dicegah,” ujarnya.
Selain isu perundungan, Puan juga menyoroti kesejahteraan guru yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. Banyak guru honorer dan pendidik di daerah terpencil masih harus bekerja dengan keterbatasan fasilitas dan minimnya jaminan sosial.
“Guru adalah fondasi peradaban bangsa dan membutuhkan dukungan penuh dari negara untuk menjalankan tanggung jawab yang semakin kompleks,” ujarnya.
Karena itu, Puan meminta pemerintah memperkuat program nasional pencegahan perundungan, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dengan implementasi nyata di semua satuan pendidikan. Ia menekankan pentingnya memperluas pelatihan bagi guru, khususnya di bidang literasi digital, psikologi anak, dan deteksi dini kekerasan.
“Guru perlu dibekali kemampuan menghadapi tantangan zaman, termasuk literasi digital, psikologi anak, dan deteksi dini kekerasan. Ciptakan ekosistem sekolah yang aman dan ramah anak melalui dukungan konselor dan kerja sama dengan orang tua,” jelas Puan.
Ia menegaskan bahwa di tengah berbagai tantangan dan dampak negatif dunia digital, negara harus memastikan guru tidak menghadapi beban ini seorang diri.
“Bangsa yang kuat dibangun oleh guru yang kuat. Di tengah maraknya perundungan dan pengaruh negatif dunia digital, komitmen guru menjadi tiang penyangga moral bagi generasi muda,” tegasnya.
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mengalami lonjakan signifikan. Pada 2024, tercatat 573 kasus, meningkat lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah guru atau tenaga kependidikan. Data ini dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui pemberitaan media massa dan kanal pengaduan JPPI, menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Untuk konteks historis, jumlah kasus tercatat 91 pada 2020, 142 pada 2021, 194 pada 2022, 285 pada 2023, hingga 573 pada 2024.
Kasus kekerasan seksual menduduki persentase tertinggi sebesar 42 persen, diikuti perundungan (31 persen), kekerasan fisik (10 persen), kekerasan psikologis (11 persen), serta kebijakan diskriminatif (6 persen).





