Suatu hari, ketika penulis mengajar fan fikih bab nikah di pesantren putri, suasana kelas yang biasanya tenang berubah menjadi riuh. Setelah menjelaskan hukum-hukum dasar pernikahan dan kebolehan laki-laki menikah lebih dari satu perempuan, penulis membuka sesi tanya jawab. Salah seorang santri putri, dengan raut wajah penuh kebingungan, lantas mengangkat tangan dan bertanya:
“Katanya syariat Islam membawa kemaslahatan, tapi saya kira poligami itu tak berlaku bagi kami, kaum perempuan. Acapkali, justru itu menyakitkan. Bagaimana bisa sesuatu yang dianggap bagian dari syariat justru melahirkan luka?”
Pertanyaan itu sempat membuat penulis terdiam sejenak. Dalam hati, muncul pikiran yang sedikit nakal, “Iya, ya. Jangan-jangan poligami bukan bagian dari ajaran Islam dan sebenarnya tidak membawa maslahat?” Akhirnya, penulis memilih untuk menutup pembelajaran fiqih hari itu dan menunda jawaban di lain waktu.
Poligami dalam Islam, Produk Kompromi Antara Syariat Nabi Musa dan Nabi Isa
Sejatinya syariat poligami sudah ada di zaman nabi terdahulu, yakni di zaman Nabi Musa AS. Saat itu laki laki diperbolehkan menikahi perempuan sebanyak mungkin lebih dari satu dan tanpa ada batasan. Lantas seiring berlalunya waktu, syariat tersebut sempat dilarang pada zaman Nabi Isa AS. Laki laki tidak diperbolehkan menikah lebih dari satu perempuan. Sampai diutuslah Nabi Muhammad SAW sebagai penyempurna syariat nabi terdahulu dengan syariat Islam sebagai jalan tengah, yakni memperbolehkan poligami namun dengan adanya batasan dan syarat syarat tertentu.
فَائِدَةٌ : ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ أَنَّهُ كَانَ فِي شَرِيعَةِ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ حَصْرٍ تَغْلِيبًا لِمَصْلَحَةِ الرِّجَالِ ، وَفِي شَرِيعَةِ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ لَا يَجُوزُ غَيْرُ وَاحِدَةٍ تَغْلِيبًا لِمَصْلَحَةِ النِّسَاءِ ، وَرَاعَتْ شَرِيعَةُ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى سَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ مَصْلَحَةَ النَّوْعَيْنِ.
Artinya: “Sebuah faedah Ibnu Abdis Salam menyebutkan bahwa dalam syariat Nabi Musa AS, poligami diperbolehkan tanpa batas sebagai bentuk keberpihakan (kemaslahatan) terhadap kepentingan laki-laki. Sementara dalam syariat Nabi Isa AS, hanya diperbolehkan menikahi satu istri sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan perempuan. Adapun syariat Nabi kita, Muhammad SAW, menjaga kemaslahatan kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan.” (Al Iqna’ Fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’, juz 2 halaman 230)
Lebih lanjut Syaikh Sulaiman Al Bujairami dalam kitabnya Hasyiyah Bujairami, menjelaskan bahwa perbedaan syariat poligami di zaman Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS memiliki hikmah dan latar belakang tersendiri. Pada zaman Nabi Musa AS, Fir’aun telah membantai anak-anak laki-laki dan melemahkan kaum pria sebab ia takut ramalan bahwa akan ada seorang anak laki laki yang membunuhnya itu terjadi.
Oleh karena itu, syariat Nabi Musa AS memberikan perhatian lebih kepada mereka kaum laki laki untuk menikahi perempuan sebanyak mungkin, sebagai kebalikan dari perlakuan kejam Fir’aun terhadap mereka.
Sementara itu, Nabi Isa AS tidak memiliki ayah dari kalangan laki-laki, dan asal-muasalnya (orangtuanya) adalah seorang perempuan (Maryam). Maka, lebih sesuai jika syariatnya memberikan perhatian lebih kepada kaum perempuan, sebagai bentuk penghormatan terhadap orangtua Nabi Isa AS.
Poligami: Pintu Darurat dan Solusi Terakhir dalam Syariat Islam
Dari sini terbukti bahwa latar belakang syariat poligami pasti memiliki hikmah dan membawa kemaslahatan. Contoh nyatanya terjadi pada diri Nabi Muhammad SAW. Syariat poligami ini memberi keuntungan bagi berkembangnya agama Islam, bahkan dalam kitab Tafsir Ayat Ahkam karangan Imam Ali As Shabuni, beliau menjelaskan 4 hikmah poligami nabi baik di bidang pendidikan, kemasyarakatan, bahkan bidang politik.
Kendatipun demikian, kebolehan poligami dalam Islam tidak berlaku secara mutlak dan dengan aturan yang sangat ketat. Syaikh Wahbah Az Zuhaili berpendapat bahwa Islam membolehkan poligami karena keadaan darurat dan adanya hajat. Tidak berhenti di situ, ada syarat syarat tambahan berupa mampu dalam urusan nafkah, bisa berlaku adil dengan para istri dan yang terpenting harus tetap berdiri di atas pondasi muasyarah bil ma’ruf (hubungan baik).
الوَضْعُ الطَّبِيعِيُّ وَهُوَ الأَشْرَفُ وَالأَفْضَلُ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ زَوْجَةٌ وَاحِدَةٌ، لِأَنَّ الغَيْرَةَ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَةِ، فَكَمَا أَنَّ الزَّوْجَ يَغَارُ عَلَى زَوْجَتِهِ، كَذَلِكَ الزَّوْجَةُ تَغَارُ عَلَى زَوْجِهَا وَلَكِنَّ الإِسْلَامَ أَبَاحَ التَّعَدُّدَ لِضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَقَيَّدَهُ بِقُيُودٍ: القُدْرَةِ عَلَى الإِنْفَاقِ، وَالعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ، وَالمُعَاشَرَةِ بِالمَعْرُوفِ
Artinya: ”Pada dasarnya watak manusia dan ini yang lebih mulia dan utama adalah seorang laki-laki memiliki satu istri, karena rasa cemburu itu bersifat timbal balik antara suami dan istri. Sebagaimana seorang suami cemburu terhadap istrinya, demikian pula seorang istri cemburu terhadap suaminya. Namun, Islam membolehkan poligami dalam keadaan darurat atau ketika ada kebutuhan, dengan syarat-syarat tertentu: memiliki kemampuan untuk menafkahi, mampu berlaku adil di antara istri-istrinya, serta memperlakukan mereka dengan baik sesuai dengan norma kebaikan (muasyarah bil ma’ruf).” (Tafsir Al Munir, 4 halaman 242)
Bahkan dalam sebuah riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah memberi peringatan kepada para suami yang mempunya istri lebih dari satu, lantas mereka tidak bisa berbuat adil pada istri mereka.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقهُ مَائِل
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa memiliki dua istri lalu ia condong pada salah satunya maka ia di hari kiamat akan berjalan miring.” (Sunan Abi Daud halaman 226). Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma’had Aly Situbondo, Jawa Timur










