Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid) meminta Pemerintah lebih serius untuk memberantas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Perhatian ini diperlukan supaya kualitas keluarga bisa dilindungi mengingat persoalan anak-anak terutama di era digital menjadi tantangan besar dalam pengasuhan.
“Judi online dilakukan oleh anak, pinjol dilakukan orang tua karena kemiskinan dan itu karena mereka tidak punya relasi digital,” ujar Alissa membacakan hasil kongres KMNU dalam konferensi pers di The Sultan Hotel dan Residance Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Alissa mengatakan KMNU merumuskan beberapa strategi dan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menjalankan program-program strategis yang dilakukan keluarga dengan sungguh-sungguh.
Menurut Alissa, selama ini Pemerintah banyak mengeluarkan regulasi, tetapi implementasi belum menjangkau keluarga secara langsung. Cara mengoptimalkannya dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang jauh lebih besar.
“Sehingga, anggaran-anggaran misalnya anggaran kemiskinan diimplementasikan pada masyarakat bukan dihabiskan oleh pertemuan koordinasi, bahas regulasi tetapi untuk partisipasi masyarakat secara umum sehingga bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Kongres Keluarga Maslahat NU digelar selama dua hari, 31 Januari hingga 1 Februari 2025 di Hotel Bidakara Jakarta. Kongres yang dihadiri Pemerintah, akademisi, praktisi, dan agamawan, serta dibahas oleh 300-an orang peserta dari pengurus NU, Satgas GKMNU, pemerintah, dan mitra NU merekomendasikan berbagai hal salah satunya terkait pengasuhan.
Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 1.856 anak di Jakarta yang terlibat judi daring dalam 19.555 kali transaksi senilai Rp2,295 miliar pada 2024. Anak-anak tersebut memiliki rentang usia di atas 17 tahun (1.309 anak), 11-16 tahun (441 anak), dan di bawah 11 tahun (106 anak).
Pinjol belakangan ini makin sering dibicarakan. Bukan karena manfaatnya, tapi justru karena dampak negatifnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah korban pinjol ilegal semakin mengkhawatirkan dari hari ke hari. Korbannya pun berasal dari berbagai kalangan, salah satunya Ibu rumah tangga.
Bahkan, Ibu rumah tangga (IRT) masuk dalam kelompok rentan terjebak pinjam online ilegal, bersama dengan guru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pelajar.
Upaya Pemerintah Berantas Judol
Langkah Pemerintah dalam memerangi judi online masih berlanjut. Upaya-upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di antaranya:
Pertama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memecat 10 pegawai Komdigi yang terlibat judi online.
Kedua, menutup ratusan ribu situs judi online. Meutya mengungkapkan tercatat lebih dari 104 ribu situs perjudian daring atau judi online (judol) telah ditutup aksesnya oleh desk pemberantasan perjudian daring dalam kurun waktu 16 hari kerja.
“Desk judi online di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, kami lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November,” tuturnya dilansir Tempo.
Ketiga, untuk memberantas judi online, Meutya resmi menunjuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Alexander Sabar jadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di kementerian.
Keempat, Komdigi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas langkah lanjutan pencegahan judi online.
Kelima, Meutya juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadapi masalah pemblokiran situs judi online atau judol.
Komdigi juga memfokuskan upaya pemberantasan judol melalui pemanfaatan teknologi dan edukasi publik. Pihaknya manfaatkan teknologi terbaru, seperti kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi konten judi online.
Selain pemutusan akses, Kementerian Komdigi juga menyelenggarakan berbagai pelatihan literasi digital di 27 provinsi kepada 165 ribu orang pada tahun 2024.
Menkomdigi juga telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mengkampanyekan gerakan anti judi online.
“Kami perbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi online ini tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” tutur Meutya.





