Home / Fikih Harian / Inilah Kondisi yang Makruh untuk Berdzikir yang Muslim Harus Tahu

Inilah Kondisi yang Makruh untuk Berdzikir yang Muslim Harus Tahu

Dzikir

Dzikir adalah salah satu ibadah yang sangat istimewa. Banyak sekali hadis maupun ayat yang menjelaskan tentang keutamaan-keutamaan yang dimiliki orang yang berdzikir. Artinya dzikir adalah sesuatu yang penting dalam ajaran Islam.

Dzikir bahkan bisa dikatakan adalah pondasi utama dalam ibadah. Sebab dzikir bisa dilaksanakan dengan lisan atau pun hati. Tapi yang lebih utama adalah dilakukan bersamaan, baik lisan maupun hati.

Bahkan sebaiknya kita meninggalkan dzikir menggunakan lisan hanya karena takut disangka riya’ atau pamer. Fudhail r.a. pernah berkata: “meninggalkan amal karena manusia adalah riya’”. Dzikir tidak terbatas dengan melafalkan dan merapalkan wirid atau dzikir saja, tetapi semua orang yang melakukan amal taat kepada Allah disebut dengan orang yang berdzikir.

Walaupun dzikir dianjurkan dalam setiap kondisi ataupun situasi, tapi ada beberapa kondisi yang dimakruhkan kita melakukan dzikir. Baru setelah kondisi itu telah selesai kita bisa melanjutkan dzikir kita. Di antara kondisi-kondisi tersebut ialah Ketika ada orang yang mengucapkan salam. Maka kita hendaknya berhenti dzikir untuk menjawab salam orang tersebut.

Kondisi yang lain yang dimakruhkan untuk berdzikir adalah saat di samping kita ada orang yang bersin. Maka kita hendaknya menghentikan dzikir kita dan mengucapkan “alhamdulillah”. Kemudian kita bisa melanjutkan dzikir kita.

Begitu pula saat khatib sedang berkhutbah atau saat adzan dikumandangkan. Sebaiknya kita tidak berdzikir tetapi focus pada mendengarkan khatib atau menjawab adzan dan berdoa. Sebab kebiasaan menjawab adzan dan berdoa setelah adzan bisa menuntun kita pada husnul khatimah.

Juga dimakruhkan saat kita dimintai seseorang untuk memberi petunjuk. Maka sebaiknya kita menghentikan dzikir kita, dan memilih untuk menunjukkan dan menuntun orang tersebut. Setelah selesai maka kita lanjutkan Kembali dzikir kita.

Begitu juga saat ngantuk melanda. Maka kita dianjurkan untuk menghentikan dzikir kita. Sebab esensi dzikir yang sebenarnya adalah fokusnya kita pada Yang Maha Esa.

Jika kita sudah terbiasa berdzikir kemudian suatu saat ada kondisi yang menyebabkan kita meinggalkannya maka kita disunnahkan untuk melakukannya walau terlambat. Dalam riwayat Imam Muslim dari Umar bin Khattab r.a., Nabi Muhammad saw. pernah berkata:

مَن نامَ عن حِزْبِهِ، أوْ عن شَيءٍ منه، فَقَرَأَهُ فِيما بيْنَ صَلاةِ الفَجْرِ وصَلاةِ الظُّهْرِ؛ كُتِبَ له كَأنَّما قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ.

Barang siapa yang ketiduran hingga meninggalkan hizb nya di malam hari atau sesuatu dari hizbnya kemudian dia membaca hizbnya itu di antara shalat fajar dan dzuhur maka dia ditulis seakan-akan telah membacanya di malam hari.