Hukum Memakai Pakaian Ketat Dalam Islam

Jalanhijrah.com – Islam, agama yang selalu menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan mewajibkan umatnya untuk menutup auratnya. Baik laki-laki maupun perempuan wajib untuk menutup aurat. Namun demikian terkadang kita menjumpai banyak orang Islam, khususnya perempuan yang memakai pakaian yang ketat. Lantas apakah sudah bisa dikatakan menutup aurat ketika memakai pakaian ketat?

Dalam Islam sendiri, seseorang sudah dikatakan menutup aurat apabila ia mengenakan kain atau sebagainya yang menutupi tubuhnya dan warna kulitnya sudah tidak terlihat. Dan apabila memakai pakaian atau kain namun kulitnya masih terlihat belum dikatakan menutup aurat. Dalam kitab Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327 dijelaskan secara gamblang tentang syarat menutup aurat

وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة

Artinya: “Syarat menutupi aurat baik dalam shalat maupun di luarnya itu adalah tertutupinya anggota tubuh oleh pakaian atau sejenisnya, serta menutupi warna kulit. Jadi, sudah tercukupi apabila pakaian itu menutupi warna kulit.”

Hukum Memakai Pakaian Ketat Yang sudah Menutup Aurat

Dari sini cukup jelas bahwa yang dinamakan menutupi aurat adalah tertutupinya bagian tubuh sampai warna kulitnya tidak terlihat. Lantas bagaimana jika seseorang telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuh dan warna kulitnya namun pakaian tersebut ketat.?

Perlu diketahui bahwa memakai pakaian ketat yang sudah menutup tubuh dan warna kulitnya ini sudah bisa dikatakan menutup aurat. Namun demikian apabila orang Islam mengenakan pakaian yang seperti ini, jika perempuan dihukumi makruh dan apabila laki-laki dihukum menyalahi keutamaan (khilaf aula). Hal ini sebagaimana pendapat, Abu Bakar Syato dalam kitabnya, Ianatut Thalibin juz I, hal 134,

Baca Juga  Indonesia Darurat Haramisasi, Arabisasi dan Radikalisasi: MUI Tolong Jangan Abai!

ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما)

Artinya: Sudah dianggap cukup menutup aurat dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak-lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaf aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.

Walhasil memakai pakaian ketat yang menutup aurat (tidak yang transparan) hukumnya khilaf aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar, hukumnya haram karena belum termasuk kategori satirul aurat (penutup aurat). Wa Allohu A’lam Bis Showab

Penulis: Ahmad Khalwani

Penikmat Kajian keislaman

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *