Hukum Haji Dengan Harta Haram

Jalanhijrah.com– Haji adalah ibadah yangg sangat di dambakan oleh hampir seluruh muslim di dunia karna haji termasuk ibadah yang istimewa dan termasuk ibadah yang membutuhkan modal yang sangat banyak, sehingga bagi orang yang tidak mampu dari segi ekonomi terkadang mereka harus menelan harapan pahit karna tidak bisa melakukan haji, namun ada juga yang mampu dari segi ekonomi namun mereka mendapatkan uang dari hasil korupsi, mencuri dan lain sebagainya, lalu bagaimanakah hukum berhaji dengan menggunakan uang atau harta haram?

Hukum dalam term ushhul fiqih di bagi menjadi dua bagian yaitu hukum wad’i dan hukum taklifi. Hukum taklifi adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan seseorang yang mencakup terhadap wajib,sunnah,mubah,makruh dan haram. Sedangkan hukum wad’i adalah hukum yang membahas tentang sah atau batalnya suatu pekerjaan yang di lihat dari sudut pandang sudah tau belum terpenuhinya sarat dan rukun.(shyeikh zakaria al-anshori.dalam kitab goyatul wusul fi sarhi lubbul ushul.hal.29-30.cet.DKI)

Sehingga berhaji di lihat dari hukum taklifi di hukumi haram karna harta yang digunakan adalah harta yang haram. Namun berhaji di lihat dari hukum wad’i di hukumi sah jika sudah memenuhi sarat dan rukun haji. Dan ini sejalan dengan apa yang di fatwakan oleh imam malik,abu hanifah dan kebanyakan ulama namun menurut imam ahmad ialah tidak sah. (imam nawawi.dalam kitab al-majmu fi sarhiilmuhazzab.juz.7.hal.62,cet.daru alfikr)[1]

Baca Juga  Sunah Nabi, Anjuran Menikah di Bulan Syawal

Syeikh zakaria al-anshori menegaskan bahwa orang yang berhaji dengan uang harom sama halnya dengan orang yang sholat memakai baju sutra(yaitu baju yang di haramkan bagi seorang laki-laki)atau sholat di tempat yang di ghosob, sholatnya di hukumi sah sehingga menggugurkan kewajiban wajib haji namun di samping itu pekerjaannya dihukumi harom) syeikh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51)[2]

Jika kita masih tidak mampu untuk pergi berhaji lebih baik bersabar daripada pergi berhaji namun menggunakan harta yang haram, karnaa kita sangat di anjurkan untuk benar-benar menggunakan harta yang halal, agar bisa di gunakan dalam perjalanan. Karna allah itu suci dan tidak menerima sesuatu kecuali yang suci.rasusullah memaparkan dalam sebuah hadits”barang siapa yang berhaji dengan menggunakan harta haram, jika ia berkata ‘labbaik’ maka akan di jawab oleh malaikat’La labbaik, wala sa’daik’ dan hajimu tidak di terima”(syeikh sulaiman bin muhammad bin umar al-bujairomi.kitab.hasyiah albujairomi.juz2.hal.423.cet.darulfikr )([3])

[1] إذَا حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ أَوْ رَاكِبًا دَابَّةً مَغْصُوبَةً أَثِمَ وَصَحَّ حَجُّهُ وَأَجْزَأَهُ عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبد رى وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْفُقَهَاءِ

[2] وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير

*Oleh Fahrur Rozi 

Advertisements

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *