Home / Fikih Harian / Hubungan Seks Suami-Istri sambil Bayangkan Orang Lain, Bolehkah?

Hubungan Seks Suami-Istri sambil Bayangkan Orang Lain, Bolehkah?

seks

Dalam Islam, hubungan suami istri merupakan aktivitas yang halal dan bernilai ibadah jika dilakukan dalam bingkai pernikahan. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait niat, pikiran, atau perasaan yang mungkin timbul selama melakukan hubungan tersebut.

Salah satunya adalah mengenai hukum membayangkan orang lain ketika berhubungan dengan pasangan sah. Apakah ini termasuk tindakan yang diharamkan?

Meskipun tindakan membayangkan orang lain saat berhubungan suami-istri bukan termasuk dosa besar, namun ulama mengkategorikan tindakan tersebut sebagai apa yang dimaksud oleh Rasulullah SAW sebagai zina hati. Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi juga bersabda:

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Artinya: “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)

Senada dengan hadits-hadits ini, seorang ulama mazhab Maliki yakni Ibnu al-Hajj al-Maliki (w. 737) dalam kitab Al-Madkhal li Ibnu al-Hajj, j. II, h. 195 memfatwakan larangan membayangkan orang lain saat berhubungan suami istri. Menurut beliau, hal tersebut bisa terjadi pada diri seorang lelaki dan perempuan:

من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا. وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد؛ لأن الغالب عليها في هذا الزمان الخروج أو النظر من الطاق فإذا رأت من يعجبها تعلق بخاطرها، فإذا كانت عند الاجتماع بزوجها جعلت تلك الصورة التي رأتها بين عينيها، فيكون كل واحد منهما في معنى الزاني نسأل الله السلامة بمنه

Artinya: ”Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya (jima’), dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina. Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina. kita meminta perlindungan kepada Allah”.

Sebagai Bagian dari Fantasi Seksual

Persoalannya, sebuah riset yang dipublikasikan dalam Journal of Sex Research menunjukkan bahwa sebesar 98% pria beristri dan 80% perempuan bersuami mengakui bahwa mereka membayangkan orang lain saat sedang berhubungan dengan pasangannya. Terbukti pula bahwa sebagian besar orang merasa puas dalam berhubungan intim ketika membayangkan orang lain yang baginya mampu memberikan kenyamanan meskipun dalam bayangan.

Lantas, apakah kesemuanya akan dihukumi berdosa?

Ibnu Hajar al-Haitami, dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh Minhaj (Beirut, Dar al-Ihya al-‘Arabi, 1983), j. VII, h. 205, menyebutkan bahwa sekumpulan ulama menyatakan diperbolehkannya fantasi tersebut bila sebatas membayangkan saja tanpa ada rasa seolah ia sedang bercinta dengan orang lain tersebut.

Penjelasan panjangnya adalah sebagai berikut:

(فَرْعٌ) وَطِئَ حَلِيلَتَهُ مُتَفَكِّرًا فِي مَحَاسِنِ أَجْنَبِيَّةٍ حَتَّى خُيِّلَ إلَيْهِ أَنَّهُ يَطَؤُهَا فَهَلْ يَحْرُمُ ذَلِكَ التَّفَكُّرُ وَالتَّخَيُّلُ اخْتَلَفَ فِي ذَلِكَ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ بَعْدَ أَنْ قَالُوا إنَّ الْمَسْأَلَةَ لَيْسَتْ مَنْقُولَةً فَقَالَ جَمْعٌ مُحَقِّقُونَ كَابْنِ الْفِرْكَاحِ وَجَمَالِ الْإِسْلَامِ ابْنِ الْبِزْرِيِّ وَالْكَمَالِ الرَّدَّادِ شَارِحِ الْإِرْشَادِ وَالْجَلَالِ السُّيُوطِيّ وَغَيْرِهِمْ يَحِلُّ ذَلِكَ وَاقْتَضَاهُ كَلَامُ التَّقِيِّ السُّبْكِيّ فِي كَلَامِهِ عَلَى قَاعِدَةِ سَدِّ الذَّرَائِعِ وَاسْتَدَلَّ الْأَوَّلُ لِذَلِكَ بِحَدِيثِ «إنَّ اللَّهَ تَعَالَى تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا» وَلَك رَدُّهُ بِأَنَّ الْحَدِيثَ لَيْسَ فِي ذَلِكَ بَلْ فِي خَاطِرٍ تَحَرَّكَ فِي النَّفْسِ هَلْ يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ كَالزِّنَا وَمُقَدَّمَاتِهِ، أَوْ لَا فَلَا يُؤَاخَذُ بِهِ إلَّا إنْ صَمَّمَ عَلَى فِعْلِهِ بِخِلَافِ الْهَاجِسِ وَالْوَاجِسِ وَحَدِيثِ النَّفْسِ وَالْعَزْمِ وَمَا نَحْنُ فِيهِ لَيْسَ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الْخَمْسَةِ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَخْطُرْ لَهُ عِنْدَ ذَلِكَ التَّفَكُّرِ وَالتَّخَيُّلِ فِعْلُ زِنًا وَلَا مُقَدِّمَةٌ لَهُ فَضْلًا عَنْ الْعَزْمِ عَلَيْهِ وَإِنَّمَا الْوَاقِعُ مِنْهُ تَصَوُّرُ قَبِيحٍ بِصُورَةِ حَسَنٍ فَهُوَ مُتَنَاسٍ لِلْوَصْفِ الذَّاتِيِّ مُتَذَكِّرٌ لِلْوَصْفِ الْعَارِضِ بِاعْتِبَارِ تَخَيُّلِهِ وَذَلِكَ لَا مَحْذُورَ فِيهِ إذْ غَايَتُهُ أَنَّهُ تَصَوُّرُ شَيْءٍ فِي الذِّهْنِ غَيْرُ مُطَابِقٍ لِلْخَارِجِ فَإِنْ قُلْت يَلْزَمُ مِنْ تَخَيُّلِهِ وُقُوعَ وَطْئِهِ فِي تِلْكَ الْأَجْنَبِيَّةِ أَنَّهُ عَازِمٌ عَلَى الزِّنَا بِهَا قُلْت مَمْنُوعٌ كَمَا هُوَ وَاضِحٌ

Artinya: “(Cabangan Masalah) Seorang lelaki menggauli pasangan halalnya sembari membayangkan kecantikan perempuan lain dan berfantasi seolah ia sedang bersetubuh dengan perempuan lain tersebut. Apakah berfantasi dan berhayal semacam ini diharamkan? Para ulama mutaakhkhirin berselisih paham terkait persoalan ini. Mereka menyatakan bahwa tidak ditemukan dasar yang jelas mengenai persoalan ini. Sekumpulan ulama seperti Ibnu al-Farkah, al-Kamal ar-Radad, as-Suyuthi dan lainnya, menyatakan bahwa hal itu halal dilakukan. Alasan berpikirnya, ketika aktivitas fantasi itu dilakukan, tentu tidak ada tujuan untuk melakukan tindakan maksiat berupa zina dan muqaddimah-nya. Artinya, murni membayangkan berhubungan dengan orang yang dihayalkan, bukan bermaksud untuk berzina dengannya. Hal ini berbeda, dengan hukum adanya rencana dan rancangan di hati untuk melakukan maksiat, bukan sekedar obsesi dan perasaan saja (hajis). Ketika sudah ada ‘azm untuk melakukan hal yang sama dengan orang yang difantasikan, maka jelas sudah haram dari sudut ‘azm itu sendiri. Sementara dalam penghayalan artis saat berhubungan intim dengan pasangan halal, tidak beresiko (khathr) untuk melakukan zina. Akitivitasnya hanya mempermainan rasa dari hal yang terlihat buruk dibayangkan menjadi bagus. Karena aktivitasnya sekadar pengolahan rasa, tidak pada kenyataan, hal itu tidak dilarang karena bersifat insidental. Hal ini berbeda jika kemudian dari aktivitas berfantasi itu melahirkan tujuan untuk berzina dengan orang lain yang hadir dalam dunia fantasinya. Artinya, ada rancangan dan rencana untuk melakukan perzinahan atau sekedar muqaddimah zina dalam hayalannya saat berhubungan intim. Maksud dan tekad inilah yang kemudian melahirkan dosa”.

Risiko

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hati, pikiran, dan niat. Dalam persoalan ini, meskipun kita bisa saja menyatakan bahwa ada sisi kehalalannya meskipun itu sangat tipis, tetap saja tersisa beragam risiko besar.

Di antaranya pertama, mengurangi keberkahan hubungan. Hal ini mengingat bahwa hubungan suami istri adalah bentuk ibadah yang melibatkan kasih sayang dan ketulusan. Membayangkan orang lain dapat merusak makna sakral hubungan tersebut dan mengurangi keberkahannya.

Kedua, risiko merusak keharmonisan rumah tangga. Logikanya ialah, pikiran yang tidak fokus kepada pasangan dapat menciptakan jarak emosional. Jika dibiarkan, hal ini dapat berujung pada ketidakpuasan, kecurigaan, atau bahkan konflik dalam rumah tangga.

Ketiga, memupuk nafsu yang tidak halal. Artinya, membayangkan orang lain bisa menjadi pintu masuk bagi hawa nafsu yang tidak terkontrol. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar syariat, seperti perselingkuhan.

Keempat, pelanggaran terhadap hak pasangan. Suami dan istri memiliki hak atas satu sama lain, termasuk hak untuk mendapatkan perhatian penuh, baik secara fisik maupun emosional. Membayangkan orang lain berarti mengkhianati hak ini secara batin.

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa membayangkan orang lain saat berhubungan suami istri merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat mengarah pada dosa. Hal ini bukan hanya merusak nilai ibadah dari hubungan tersebut, tetapi juga dapat berdampak buruk pada keharmonisan rumah tangga.

Oleh karena itu, setiap pasangan hendaknya menjaga hati, pikiran, dan niat agar hubungan suami istri tetap berada dalam koridor yang diridhai oleh Allah SWT. Dengan komunikasi yang baik, menjaga pandangan, serta memperbanyak ibadah, godaan untuk melakukan hal semacam ini insya Allah dapat dihindari.

 

*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/syariah/ar-S7PFC/hubungan-seks-suami-istri-sambil-bayangkan-orang-lain–bolehkah-