Home / Fikih Harian / Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami karena Tak Puas di Ranjang?

Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami karena Tak Puas di Ranjang?

Ranjang

Dalam pernikahan, hubungan suami istri tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga emosional dan spiritual. Namun, masalah dalam hubungan fisik sering kali menjadi pemicu konflik rumah tangga. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah seorang istri diperbolehkan menggugat cerai karena alasan tidak puas di ranjang?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami pandangan Islam tentang hubungan suami istri dan perceraian.

Prinsip Pernikahan dalam Islam

Islam memandang pernikahan sebagai hubungan sakral yang bertujuan untuk menciptakan sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Aspek kepuasan dalam hubungan fisik adalah bagian dari mawaddah, dan Islam mengajarkan agar suami dan istri saling memenuhi kebutuhan satu sama lain.

Hukum Menggugat Cerai dalam Islam

Dalam Islam, perceraian merupakan solusi terakhir yang diperbolehkan jika hubungan pernikahan tidak dapat lagi dipertahankan. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 229 menyebutkan:

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ۝

Artinya: “Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim”.

Seorang istri dapat mengajukan cerai (khuluk) jika ia merasa tidak mampu lagi menjalani kehidupan rumah tangga, termasuk jika suami tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya. Namun, keputusan ini harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan melalui proses yang sesuai dengan syariat.

Alasan Tidak Puas di Ranjang

Ketidakpuasan dalam hubungan suami-istri (seksual) dapat menjadi alasan untuk menggugat cerai. Namun demikian, dalam persoalan ini terdapat beberapa persoalan yang meski kita pahami dari beragam pandangan ulama terkait diperbolehkan atau tidaknya mengajukan cerai dengan alasan tidak puas di ranjang.

Pertama, gugat cerai diperbolehkan jika …

Imam al-Ghazali dalam kitab Al-Wajiz, halaman 291 menyebutkan beberapa faktor yang bisa membuat istri boleh menggugat cerai dengan alasan tidak terpuaskan nafkah batinnya:

ومهما وقع اليأس عن الوطئ بجب أو عنة أو مرض مزمن ثبت لها الخيار

Artinya: “Ketika tidak mampu menjima’ karena alat kelamin terputus, impoten atau sakit kronis, maka ada ketetapan khiyar (memilih menggugat cerai) bagi wanita.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa diantara faktor yang bisa dijadikan alasan bagi istri untuk menggugat cerai dengan alasan nafkah batin yang tidak terpenuhi ialah terputusnya alat kelamin sehingga sama sekali tidak bisa menggauli istri, impoten total dan sakit kronis.

Sehingga, ukuran penis baik besar atau kecil tidak menjadi pertimbangan. Demikian pula dengan durasi, fantasi, atau hal lainnya. Bahkan jikapun yang dimiliki hanyalah sebagian kecil dari penis yang terpotong, selama masih bisa digubakan meskipun tidak bisa memenuhi semua hasrat istri.

Senada dengan Imam al-Ghazali, Imam Nawawi al-Baghdadi dalam Raudlah al-Thalibin, j. V, h. 528 menyebutkan:

فالتعنين مثبت للخيار وكذا الجب إن لم يبق ما يمكن الجماع به – وفي معناه المرض المزمن الذي لا يتوقع زواله ولا يمكن الجماع معه

Artinya: “Maka, impoten menetapkan khiyar. Begitu juga kelamin terputus jika tidak ada sisa yang memungkinkan melakukan jima’. Searti dengan itu adalah sakit kronis yang tidak bisa diharap sembuhnya dan tidak bisa melakukan jima’.”

Abu Syuja’ dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib, h. 128-129 menambahkan bahwa dari sudut pandang lain, seorang istri juga boleh mengajukan gugatan cerai jika selama lebih dari empat bulan ia tidak disetubuhi oleh suaminya:

وإذا حلف ألا يطأ زوجته مطلقا أو مدة تزيد على أربعة أشهر فهو مول. ويؤجل له إن سألت ذلك أربعة أشهر ثم يخير بين الفيئة والتفكير والطلاق فإن امتنع طلق عليه الحاكم

Artinya: “Apabila seorang suami bersumpah tidak akan menjima’ istrinya secara mutlak atau dalam waktu lebih dari empat bulan, maka ia suami yang bersumpah ila’. Suami dikasih waktu hingga empat bulan bila istri memintanya dalam waktu tersebut. Kemudian suami disuruh memilih antara bersetubuh, bayar kafarat, dan cerai. Bila suami menolak, maka hakim menceraikannya”.

Kedua, gugat cerai tidak diperbolehkan, jika …

Imam Nawawi dalam pertimbangannya yang lain, menyebutkan bahwa gugat cerai yang dilayangkan istri jika tidak karena pertimbang-pertimbangan ini, maka tidak bisa diperbolehkan. Semisal, jika suami sebenarnya masih mampu melakukan jima’, hanya saja ia malas-malasan melakukannya. Dalam Raudlah Al-Thalibin, j. V, h. 300, disebutkan:

إذا اعترفت بقدرته على الوطء وقالت إنه يمتنع منه فلا خيار لها

Artinya: ”Jika wanita tahu suaminya mampu melakukan jima’ tapi istri mengatakan suami enggan melakukannya, maka tidak ada hak khiyar bagi istri”.

Imam Rafi’i dalam Syarh al-Kabir, j. VIII, h. 162 menyebutkan bahwa yang dilakukan oleh istri ketika sumai malas-malasan melakukan hubungan badan bukanlah menggugat cerai, namun melakukan pendekatan persuasif lewat komunikasi:

ولو امتنع مع القدرة فلا خيار ولكن لها المطالبة بوطأة واحدة على أحد الوجهين لتقرير المهر وتحصيل التحصين

Artinya: ”Jika suami enggan melakukan jima’ sedangkan dia mampu, maka tidak ada khiyar bagi istri. Tapi ia boleh meminta untuk melakukan jima’ satu kali menurut salah satu pendapat untuk menetapkan mas kawin dan menjaga diri istri”.

Pendapat yang agak berbeda dikemukakan oleh Mazhab Maliki dan Hanbali, di mana mereka menyebutkan bahwa boleh bagi seorang istri untuk mengajukan gugatan cerai jika suami tidak memenuhi nafkah batin:

Ibnu Hajar a;-Asqalani dalam kitab Fathul Bari, j. XI, h. 634, menyebutkan:

واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ونحوه عن أحمد

Artinya: ”Ulama beda pendapat tentang orang yang enggan menjima’ istrinya. Menurut Imam Malik jika tanpa darurat, maka ia haruskan menjima’nya atau keduanya ceraikan. Begitu juga menurut Imam Ahmad”.

Dari berbagai penjelasan ini, bisa kita simpulkan bahwa jika istri memutuskan untuk menggugat cerai, ia dapat menempuh proses khuluk, yaitu perceraian yang diminta oleh istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Proses ini harus dilakukan melalui pengadilan syariah agar sesuai dengan hukum Islam dan hukum negara.

Istri diperbolehkan menggugat cerai karena alasan tidak puas di ranjang, selama alasan tersebut sesuai dengan syariat. Dalam hal ini, Islam tetap mengajarkan pentingnya komunikasi, saling pengertian, dan upaya memperbaiki hubungan sebelum mengambil keputusan besar seperti perceraian. Dalam setiap langkah, hendaknya seorang Muslim meminta petunjuk Allah melalui doa dan konsultasi dengan pihak yang ahli dalam syariat. Wallahu a’lam bis shawab.

 

*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/syariah/ar-npyK9/bolehkah-istri-gugat-cerai-suami-karena-tak-puas-di-ranjang-