Home / Mujadalah / Hidup Hemat dalam Islam: Menyikapi MBG Tanpa Pemborosan

Hidup Hemat dalam Islam: Menyikapi MBG Tanpa Pemborosan

jalanhijrah.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyoroti adanya potensi pemborosan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperkirakan mencapai 1,4 juta ton makanan terbuang setiap tahun. Jika dihitung secara sederhana, dengan asumsi satu porsi MBG setara 1 kilogram, maka sekitar 1,4 miliar porsi makanan tidak termanfaatkan. Dengan perkiraan harga rata-rata Rp10.000 per porsi—belum termasuk biaya produksi, distribusi, dan operasional—nilai anggaran yang berpotensi terbuang dapat mencapai sekitar Rp14 triliun per tahun.

Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme perencanaan kebutuhan, pengawasan distribusi, serta sistem evaluasi program MBG agar benar-benar tepat sasaran dan mampu menekan terjadinya food waste. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik dan tepat menjadi sangat penting agar tidak terjerumus dalam perilaku pemborosan atau tabzir yang dilarang dalam Islam.

Larangan terhadap perilaku tabzir ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah Swt.:

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya, “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 26–27).

Ayat di atas setidaknya mengandung dua pesan utama: larangan tegas terhadap perilaku tabzir (pemborosan), serta peringatan keras dengan menyamakan pelakunya sebagai saudara setan. Untuk memahami hal ini, perlu dijelaskan mengapa pemborosan begitu dikecam dalam Islam.

Larangan Tabzir dalam Islam

Menurut Syekh Mutawalli asy-Syarawi, tabzir pada hakikatnya merupakan bentuk israf (berlebihan). Secara bahasa, istilah ini berasal dari kata bazara yang berarti menabur benih. Ia mengilustrasikan bahwa petani yang baik akan menabur benih secara merata dan proporsional agar tumbuh optimal dan menghasilkan panen yang maksimal. Sebaliknya, jika benih ditebar secara sembarangan tanpa perhitungan, maka akan terjadi penumpukan di satu titik dan kekurangan di titik lain, sehingga pertumbuhan tanaman menjadi tidak optimal.

Dari ilustrasi ini, tabzir dipahami sebagai tindakan menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Karena itu, Al-Qur’an menggunakan istilah tabzir untuk menggambarkan pemborosan, yakni membelanjakan harta tanpa aturan, tidak sesuai kebutuhan, bahkan berlebihan pada hal yang tidak penting, namun justru kikir pada hal yang esensial. Dengan demikian, segala bentuk pengeluaran yang tidak tepat sasaran atau tanpa pertimbangan yang matang termasuk dalam kategori tabzir yang dilarang.

Dalam konteks program MBG, terbuangnya 1,4 juta ton makanan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp14 triliun mencerminkan pengelolaan yang tidak sistematis, khususnya dalam perencanaan dan distribusi. Kondisi ini serupa dengan ilustrasi petani yang menabur benih secara acak—alih-alih menghasilkan kemanfaatan, justru menimbulkan kerugian dan kesia-siaan.

Pelaku Tabzir sebagai “Saudara Setan”

Lebih jauh, ayat dalam Surah Al-Isra’ tersebut tidak hanya melarang tabzir, tetapi juga memberikan peringatan keras dengan menyebut pelakunya sebagai “saudara setan”. Menurut Imam Fakhruddin ar-Razi, istilah “persaudaraan” di sini bukan bermakna hubungan nasab, melainkan kesamaan sifat dan perilaku. Dalam tradisi bahasa Arab, seseorang disebut “saudara” dari sesuatu apabila ia konsisten menampilkan sifat tersebut.

Dengan demikian, pelaku tabzir disebut sebagai saudara setan karena memiliki kesamaan karakter, yaitu menyia-nyiakan nikmat dan tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa mereka akan menjadi teman setan, baik di dunia melalui perilakunya, maupun di akhirat melalui konsekuensinya.

Refleksi dan Solusi dalam Konteks MBG

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa pemborosan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan moral yang sangat serius dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret agar program MBG tidak terjebak dalam praktik tabzir.

Pertama, diperlukan akurasi data penerima manfaat. Data yang tidak valid akan menyebabkan ketidakseimbangan antara produksi dan kebutuhan. Karena itu, pembaruan data berbasis kondisi lapangan menjadi hal yang krusial.

Kedua, sistem distribusi harus bersifat adaptif, bukan sekadar administratif. Distribusi yang fleksibel memungkinkan penyesuaian cepat terhadap perubahan di lapangan, sehingga kelebihan pasokan dapat segera dialihkan ke wilayah yang membutuhkan.

Selain itu, pengawasan perlu dilakukan secara langsung di lapangan, tidak hanya sebatas laporan administratif. Evaluasi berkala juga harus bersifat analitis agar mampu mengidentifikasi pola pemborosan dan akar masalahnya, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.

Tak kalah penting, edukasi kepada para pelaksana perlu diperkuat. Kesadaran bahwa setiap porsi makanan adalah amanah harus ditanamkan sebagai nilai utama. Dengan demikian, setiap pihak akan lebih berhati-hati dalam mengelola sumber daya.

Jika langkah-langkah tersebut diterapkan dengan baik, maka program MBG tidak hanya mampu meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga terhindar dari praktik pemborosan yang dalam Islam disamakan dengan perilaku setan. Wallahu a’lam bisshawab.

Tag: