Beranda / News / Celios Soroti PPATK: Akun Judi Online Tak Tersentuh, Rekening Pasif Diblokir

Celios Soroti PPATK: Akun Judi Online Tak Tersentuh, Rekening Pasif Diblokir

Jalanhijrah.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 28.000 rekening dormant sepanjang tahun 2024 guna mencegah penyalahgunaan dalam tindak kejahatan finansial. Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari kalangan ekonom yang menilai langkah tersebut kontradiktif dan tidak tepat sasaran. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyatakan bahwa kebijakan ini salah arah karena yang diblokir justru rekening pasif yang sebenarnya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Nailul mengatakan kepada NU Online Jakarta, Jumat (1/8/2025), bahwa rekening yang tidak aktif atau tidak terlibat penyalahgunaan justru dibekukan, sementara rekening yang aktif dan berpotensi disalahgunakan justru dibiarkan bebas. Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan umumnya terjadi pada rekening yang aktif melakukan transaksi.”

Nailul menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk judi online atau kegiatan ilegal lainnya biasanya aktif bertransaksi, baik sebagai rekening penampung maupun milik pemain judi online yang kecanduan. Ia juga mengkritik pendekatan PPATK yang memblokir rekening dormant tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu. Menurutnya, ada banyak alasan mengapa sebuah rekening bisa menjadi tidak aktif, seperti kehilangan pekerjaan atau lokasi geografis pemilik rekening.

Nailul menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti terkena PHK atau tidak memiliki pemasukan, sehingga tidak ada transaksi yang dilakukan. Saat ini, proses mencari pekerjaan bisa memakan waktu hingga delapan bulan. Ia juga menyoroti kondisi masyarakat di pedesaan yang seringkali tidak memiliki akses untuk melakukan transaksi secara rutin. Nailul menilai pendekatan yang mengharuskan transaksi dilakukan setiap tiga bulan sekali kurang tepat. “Contohnya, masyarakat di pedesaan bisa saja hanya melakukan transaksi sekali dalam enam bulan atau bahkan setahun,” ujar Nailul.

Ia menegaskan bahwa yang perlu diberantas adalah mafia jual beli rekening, bukan rekening itu sendiri. Nailul juga mempertanyakan kewenangan PPATK dalam memblokir rekening berdasarkan aturan yang ada. Menurutnya, PPATK hanya bisa meminta pihak perbankan untuk menunda transaksi, dan keputusan akhir tetap berada di tangan perbankan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menanggapi kekhawatiran masyarakat dengan menjamin keamanan dana nasabah. Ia menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan PPATK dan pihak terkait guna melindungi kepentingan publik. “Kemenko Polkam akan bekerjasama dengan PPATK dan pemangku kepentingan lain untuk menjaga serta melindungi masyarakat atas dana yang mereka simpan di perbankan,” kata Budi, seperti dikutip ANTARA.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Ia menuturkan rekening yang tidak aktif rentan dieksploitasi oleh pelaku kejahatan. “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan di Jakarta.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, sekitar 17.026 rekening telah diblokir berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tag: