Home / Milenial / Syuraih al-Qadhi, Sisi Nyata Keadilan Islam

Syuraih al-Qadhi, Sisi Nyata Keadilan Islam

Syuraih

Jalanhijrah.com- Suatu hari Amirulmukminin Umar bin Khaththab membeli seekor kuda dari seorang laki-laki Badui dan membayarnya secara tunai. Tatkala di perjalanan menaiki kudanya, Umar mendapati pada kudanya ada luka. Umar segera kembali ke tempat semula, lalu berkata pada orang Badui tersebut, “Ambillah kudamu, karena ia terluka.”

Orang itu menjawab, “Aku takkan mengambilnya. Aku telah menjualnya kepadamu dalam keadaan sehat, tanpa cacat sedikit pun.” Umar berkata, “Tunjuklah seorang hakim yang akan memutuskan perkara di antaramu dan diriku.”

Lalu orang itu berkata, “Yang akan menghakimi kita adalah Syuraih bin Al-Harits al-Kindi.” “Baiklah, aku setuju.” Umar bin Khaththab dan pemilik kuda pun menyerahkan perkaranya kepada Syuraih.

Ketika Syuraih mendengar perkataan orang Badui, ia menengok ke arah Umar bin Khaththab lalu berkata, “Apakah engkau menerima kuda dalam keadaan tanpa cacat, wahai Amirulmukminin?”

“Iya,” jawab Umar. Syuraih berkata, “Simpanlah apa yang engkau beli atau kembalikanlah sebagaimana engkau menerimanya dalam keadaan baik.”

Umar melihat Syuraih dengan pandangan kagum dan berkata, “Beginilah seharusnya putusan itu. Ucapan yang pasti dan keputusan yang adil. Pergilah engkau ke Kufah. Aku mengangkatmu sebagai hakim (qadi) di sana.”

Ketika diangkat sebagai hakim, Syuraih bin Al-Harits bukanlah seorang yang tidak dikenal oleh masyarakat Madinah atau seorang yang kedudukannya tidak terlihat oleh ulama shahabat dan tabiin. Orang-orang besar dan generasi terdahulu telah mengetahui kecerdasan dan ketajaman Syuraih dalam menghadapi masalah. Akhlaknya mulia dan pengalaman hidupnya banyak.

Syuraih merupakan penduduk asal Yaman dan keturunan Kindah. Ia mengalami hidup yang tidak sebentar pada masa jahiliah.

Keika Jazirah Arab bersinar dengan cahaya hidayah, pancaran Islam telah menembus Yaman. Syuraih termasuk golongan pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan menyambut dakwah Islam.

Kala itu, penduduk Yaman sudah mengetahui perihal keutamaan Syuraih. Mereka pun berandai-andai. Seandainya Syuraih lebih dulu datang ke Madinah dan berjumpa dengan Rasulullah saw., tentu gelar “Sahabat Nabi” bisa disandangnya. Namun, qada Allah menghendaki berbeda. Syuraih tidak pernah berjumpa Nabi saw. hingga beliau wafat. Ia ditakdirkan menjadi teladan dari tabiin untuk generasi berikutnya, yaitu, sebagai role model bagi para hakim di muka bumi ini.

Umar al-Faruq tidaklah tergesa-gesa ketika menempatkan seorang tabiin pada posisi besar di peradilan. Sekalipun waktu itu langit-langit Islam masih bersinar terang dengan gemerlap bintang shahabat Rasulullah saw..

Penilaian Umar sangat tepat dan akurat. Syuraih menjabat sebagai hakim kaum muslim selama 60 tahun berturut-turut tanpa jeda. Pengakuan terhadap kapasitasnya dalam jabatan ini dilakukan secara silih berganti sejak pemerintahan Umar, Utsman, Ali hingga Muawiyah.

Begitu pula, ia diakui oleh para khalifah Bani Umayyah pasca Muawiyah, hingga akhirnya pada zaman pemerintahan Al-Hajjaj, ia meminta dirinya dibebaskan dari jabatan tersebut. Saat itu usianya sudah mencapai 107 tahun.

Sejarah peradilan Islam bertabur keadilan dengan sikap Syuraih yang menawan. Ketegasannya sebagai qadi membuat semua kalangan masyarakat patuh pada syariat Allah yang ditegakkan Syuraih, baik masyarakat elite maupun kaum awam.

Kisah Baju Besi Khalifah Ali

Suatu hari Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya yang sangat disukainya dan amat berharga baginya. Tidak lama setelah itu, ia menemukannya berada di tangan orang kafir zimi. Orang itu sedang menjualnya di pasar Kufah.

Ketika melihatnya, Ali mengetahui dan berkata, “Ini adalah baju besiku yang jatuh dari untaku pada malam ini, di tempat ini.” Kafir zimi itu berkata, “Ini adalah baju besiku dan sekarang ada di tanganku, wahai Amirulmukminin.”

Ali berkata, “Itu adalah baju besiku. Aku belum pernah menjualnya atau memberikannya kepada siapa pun, hingga kemudian bisa jadi milikmu.” Orang kafir itu berkata, “Mari kita putuskan melalui seorang hakim kaum muslim.”

Ali berkata, “Kamu benar, mari kita ke sana.” Keduanya pergi menemui Syuraih al-Qadhi. Ketika keduanya telah berada di tempat persidangan, Syuraih berkata kepada Ali, “Ada apa, wahai Amirulmukminin?”

AIi menjawab, “Aku telah menemukan baju besiku dibawa orang ini. Baju besi ini telah terjatuh dariku pada malam ini dan di tempat ini. Kini ia telah berada di tangannya tanpa melalui jual beli ataupun hibah.”

Syuraih berkata kepada orang kafir itu, “Dan apa jawabanmu, wahai pria?” Ia menjawab, “Baju besi ini adalah milikku. la ada di tanganku, tetapi aku tidak menuduh Amirulmukminin berdusta.”

Syuraih menoleh ke arah Ali dan berkata, “Aku tidak meragukan bahwa Anda jujur dalam perkataanmu, wahai Amirulmukminin. Baju besi itu milikmu. Namun, engkau harus mendatangkan dua orang saksi yang akan bersaksi atas kebenaran apa yang engkau klaim tersebut.”

Ali berkata, “Baiklah! Budakku Qanbar dan anakku Hasan akan bersaksi untukku.” Syuraih berkata, “Akan tetapi kesaksian anak untuk ayahnya tidak boleh, wahai Amirulmukminin.”

Ali berkata, “Ya, subhanallah! Orang dari ahli surga tidak diterima kesaksiannya! Apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hasan dan Husain adalah dua pemuda ahli surga.”

Syuraih berkata, “Benar wahai Amirulmukminin! Namun, aku tidak menerima kesaksian anak untuk ayahnya.” Setelah itu Ali menoleh ke arah orang kafir itu dan berkata, “Ambillah, karena aku tidak mempunyai saksi selain keduanya.”

Kafir zimi itu berkata, ‘”Aku bersaksi bahwa baju besi itu adalah milikmu, wahai Amirulmukminin.” Ia meneruskan perkataannya, “Ya Allah! Ada Amirulmukminin menggugatku di hadapan hakim yang diangkatnya sendiri. Namun, hakimnya malah memenangkan perkaraku terhadapnya! Aku bersaksi bahwa agama yang menyuruh ini pastilah agama yang hak.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah, kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ketahuilah wahai qadi, baju besi ini adalah benar milik Amirulmukminin. Aku mengikuti tentara yang sedang berangkat ke Shiffin (suatu daerah di Syiria) lalu menemukan baju besi terjatuh dari unta berwarna abu-abu. Aku lalu memungutnya.”

Ali berkata, “Karena engkau telah masuk Islam, maka aku menghibahkannya kepadamu. Aku memberimu juga seekor kuda.” Belum lama dari kejadian ini, orang kafir itu ternyata ditemukan mati syahid saat ikut berperang melawan orang-orang Khawarij di bawah bendera Islam dalam sebuah perang di Nahrawand.

Kisah Syuraih dan Putranya

Sebagai hakim yang adil, Syuraih tidak pernah tebang pilih hukum. Keputusan yang dibuatnya hanya benar-benar berlandaskan pada syariat Islam. Tidak terkecuali tatkala ia menunjukkan keadilan di hadapan putranya sendiri.

Saat itu, putranya berkata kepadanya, “Wahai ayahku, antara aku dan kaum kita terjadi perselisihan. Telitilah perkaranya. Jika kebenaran ada di pihakku, aku akan menggugat mereka ke pengadilan. Dan jika kebenaran ada di pihak mereka, aku akan mengajak mereka berdamai.”

Ayahnya berkata, “Kalau begitu, pergilah dan ajukan mereka ke pengadilan.” Putranya menemui lawannya dan mengajak mereka memperkarakannya ke pengadilan. Mereka pun menyetujuinya.

Ketika mereka telah berada di hadapan Syuraih, Syuraih memenangkan perkara mereka terhadap putranya. Saat Syuraih dan putranya pulang ke rumah, sang putra berkata kepada ayahnya, “Engkau telah mempermalukanku, wahai ayahku! Demi Allah seandainya aku tidak mengonsultasikannya terlebih dahulu kepadamu, tentu aku tidak akan mengecammu seperti ini.”

Syuraih berkata, “Wahai anakku! Sungguh engkau memang lebih aku cintai daripada bumi dan seisinya. Namun, Allah lebih mulia dan berharga bagiku daripada dirimu. Bila aku beritahukan kepadamu bahwa kebenaran berada di pihak mereka, aku khawatir engkau akan mengajak mereka berdamai. Ini akan menghilangkan sebagian hak mereka. Oleh karena itu, aku mengatakan kepadamu seperti itu tadi.”

Masyaallah, tidak peduli siapa, tidak melihat posisinya, Syuraih benar-benar menjelaskan secara gamblang tentang keadilan dan cara dalam menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya.

Syuraih dipilih khalifah berdasarkan kompetensi dan keutamaan yang dimiliki. Dengan keistimewaan itulah, sosok hakim adil terpancar dari wibawa dan kemuliaan seorang Syuraih.

Penulis

Tag: