Menu

Mode Gelap

Keluarga · 4 Nov 2021 15:00 WIB ·

Menghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang, Bolehkah?


					Menghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang, Bolehkah? Perbesar

Jalanhijrah.com – Pernikahan adalah sesuatu yang amat sakral baik dalam sisi agama maupun sisi sosial. Oleh karena yang demikian salah satu hal yang dianjurkan agama ketika menggelar pernikahan adalah dengan mempublikasikannya. Hal demikian sebagai petanda bahwa seseorang telah menikah. Dan untuk meramaikan pernikahan biasanya, pihak mempelai mengundang tamu undangan untuk ikut mangayubagio atau merasakan kebahagiaannya. Namun demikian bolehkah seseorang menghadiri acara pernikahan tanpa diundang?

Dalam diksi agama, menghadiri acara pernikahan atau acara lainnya tanpa diundang dikenal dengan sebutan tathafful. Tathafful yang secara bahasa kekanak-kanakan memiliki arti secara istilah merujuk kepada menghadiri acara tanpa diundang.

Menghadiri acara pernikahan tanpa diundang biasanya karena faktor kekerabatan atau kedekatan, sehingga walaupun tidak diundang merasa perlu untuk mendatanginya.

Para ulama sendiri mengharamkan menghadiri acara pernikahan tanpa undangan. Hal ini karena bisa memberatkan dan menyakiti tuan rumah. Namun jika diyakini tidak memberatkan tuan rumah, baik karena ada kedekatan kekerabatan, pertemanan atau lainnya, maka hukum menghadiri acara pernikahan tanpa diundang atau tathafful ini menjadi boleh. Tidak masalah menghadiri acara pernikahan tanpa diundang jika tuan rumah diyakini ikhlas menerima dan tidak memberatkannya.

Hal demikian seperti yang dikatakan oleh Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah

ويحرم التطفل وهو حضور الوليمة من غير دعوة الا علم رضا المالك به لما بينهما من الانس والانبساط

Baca Juga  Mengenal Rumah Tangga Khadijah Sebelum dengan Baginda Nabi

Artinya: “Diharamkan tathafful yaitu menghadiri acara pernikahan tanpa diundang. Kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira”

Imam Nawawi dalam kitabnya, Raudhatut Thalibin juga menuliskan

يحرم التطفل واستثنى المتولي وغيره فقالوا إذا كان في الدار ضيافة جاز لمن بينه وبين صاحب الطعام انبساط أن يدخل ويأكل إذا علم أنه لا يشق عليه

Artinya: “Haram hukumnya tathafful. Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan”

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Dominasi Ibu Mengkooptasi Anggota Keluarga: Telaah Pendidikan Keluarga dalam Kasus Terorisme

2 Februari 2023 - 10:00 WIB

Dominasi Ibu Mengkooptasi Anggota Keluarga: Telaah Pendidikan Keluarga dalam Kasus Terorisme

Bila Anak Bertanya: Boleh Nggak Berteman dengan Non-Muslim?

20 Januari 2023 - 12:00 WIB

Bila Anak Bertanya: Boleh Nggak Berteman dengan Non-Muslim?

Pendapat Ibn Asyur tentang Hadis Pemukulan Anak

4 Januari 2023 - 12:00 WIB

Pendapat Ibn Asyur tentang Hadis Pemukulan Anak

Mengenal Rumah Tangga Khadijah Sebelum dengan Baginda Nabi

3 Januari 2023 - 12:00 WIB

Mengenal Rumah Tangga Khadijah Sebelum dengan Baginda Nabi

Ekosistem Keluarga: Pendidikan Utama Membangun Empati Anak dengan Lingkungan

28 November 2022 - 12:00 WIB

Ekosistem Keluarga: Pendidikan Utama Membangun Empati Anak dengan Lingkungan

Ini Akibatnya Jika Durhaka Kepada Orang Tua!

13 Oktober 2022 - 15:00 WIB

Ini Akibatnya Jika Durhaka Kepada Orang Tua!
Trending di Keluarga