Rukhshah

Islam adalah agama yang penuh kasih dan kemudahan. Allah SWT menurunkan syariat-Nya dengan prinsip yang memudahkan manusia dalam menjalankan kewajiban beribadah, tanpa membebani di luar kemampuan mereka. Salah satu bentuk kasih sayang Allah adalah adanya Rukhshah atau keringanan dalam beribadah.

Definisi Rukhshah

Rukhshah berasal dari bahasa Arab رخصة, yang berarti keringanan atau dispensasi. Dalam istilah syar’i, Rukhshah merujuk pada kemudahan atau kelonggaran yang diberikan oleh syariat Islam kepada seorang Muslim dalam keadaan tertentu sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan cara yang lebih ringan atau berbeda dari hukum asalnya.

Ismail Usman Zein dalam Mawahib al-Saniyah Syarh Fawaid al-Bahiyah, h. 240 menyebutkan definisi Rukhshah sebagai berikut:

  تغير الحكم من صعوبة إلى سهولة لعذر مع قيام السبب الحكم الأصلي

Artinya: “Perubahan hukum dari hal yang sulit menjadi mudah karena adanya udzur beserta dilandasi sebab hukum asal.”

Keringanan-keringanan yang diberikan dalam hukum Islam ini berlandaskan pada prinsip umum Islam untuk memberikan kemudahan bagi umat sekaligus menghilangkan kesempitan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Haj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Dan Dia tidak akan menjadikan kamu sekalian kesempitan dalam urusan agama.”

Selain itu, dalam QS. An-Nisa ayat 28 Allah juga berfirman:

   يُرِيْدُ اللهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ

Artinya: “Allah menginginkan kemudahan bagi kamu sekalian.”

Baca Juga  Ini Hal Yang Paling Dikhawatirkan Rasulullah Kepada Umatnya

Contoh Rukhshah

Di antara contoh keringanan hukum dalam Islam ialah:

  1. Membolehkan sholat jamak dan qashar bagi musafir.
  2. Berbuka puasa di bulan Ramadhan bagi orang yang sakit atau sedang bepergian.
  3. Tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi junub jika tidak ada air.
  4. Membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.

Ketentuan Rukhshah

Rukhshah hanya berlaku dalam situasi tertentu yang telah diatur oleh syariat. Beberapa ketentuan penting terkait penerapan Rukhshah adalah sebagai berikut:

  1. Adanya Kondisi yang Menyulitkan; Rukhshah diberikan jika seseorang menghadapi kondisi yang menyebabkan sulitnya menjalankan hukum asal, seperti sakit, perjalanan jauh, atau keadaan darurat.
  2. Tidak Menyalahgunakan Keringanan; Keringanan bukan untuk disalahgunakan sebagai alasan bermudah-mudah dalam beribadah. Prinsip ini penting agar tidak menyalahi tujuan syariat.
  3. Berlandaskan Dalil Syariat; Setiap Rukhshah harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an, hadits, atau ijma’ ulama. Misalnya, kebolehan menjamak sholat didasarkan pada firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 101 dan hadits Nabi Muhammad SAW.
  4. Bersifat Sementara atau Kondisional; Rukhshah biasanya berlaku selama kondisi yang memberatkannya masih ada. Ketika keadaan kembali normal, maka hukum asal kembali diterapkan.

Haruskah Kita Menggunakan Rukhshah?

Penerapan Rukhshah adalah bagian dari keberagamaan yang matang dan penuh kesadaran. Mengambil keringanan dalam ibadah bukan berarti mengurangi kualitas keimanan, melainkan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Baca Juga  Ciri-ciri Orang yang Susah Masuk Surga

Abu Bakar bin Abi Qasim al-Ahdal dalam Nadzam Al-Faraid al-Bahiyah menyebutkan bahwa dilihat dari urgensi pengaplikasiannya, Rukhshah dapat dibagi menjadi lima:

  1. Rukhshah wajib; keringanan ini wajib dilakukan karena jika tidak diambil akan menyebabkan bahaya bagi seseorang seperti diperbolehkannya makan bangkai dalam kondisi darurat atau minum arak bagi seseorang yang tersedak.
  2. Rukhshah sunah; keringanan ini sebaiknya dilakukan seperti seorang musafir yang sudah menempuh perjalanan lebih dari 82 KM sebaiknya men-jama’ dan qashar sholat serta musafir yang kelelahan sebaiknya tidak berpuasa Ramadhan
  3. Rukhshah mubah; keringanan ini boleh dilakukan boleh tidak seperti diperbolehkannya akad pesan barang (salam) yang sebenarnya secara umum seolah membeli barang yang belum ada (wujud) dalam majelis akad
  4. Rukhshah khilaf aula; keringanan yang sebaiknya tidak dilakukan seperti musafir yang tidak kelelahan sebaiknya jangan membatalkan puasa Ramadhan
  5. Rukhshah makruh; keringanan yang makruh dilakukan seperti musafir yang meng-qashar sholat padahal perjalanan belum mencapai jarak 3 marhalah (123 KM) menurut Imam Izzuddin bin Abdis Salam

Sedangkan secara umum, ada beberapa pertimbangan ketika kita berniat mengaplikasikan Rukhshah tersebut:

  1. Mematuhi Perintah Allah sebagaimana dalam ayat-ayat yang telah kami kemukakan sebelumnya
  2. Menghindari Kesulitan Berlebihan; Syariat melarang kita untuk memberatkan diri dalam ibadah. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali ia akan kalah.”
  3. Menjaga Keseimbangan Hidup; Rukhshah membantu umat Islam menjaga keseimbangan antara kebutuhan spiritual, fisik, dan sosial. Dengan mengambil keringanan, seorang Muslim tetap dapat beribadah tanpa mengorbankan kesehatan atau kewajibannya yang lain.
  4. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW; Rasulullah SAW selalu memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Allah. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai jika Rukhshah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci maksiat dilakukan” (HR. Ahmad).
Baca Juga  Sertifikasi Halal Wedding Organizer; Dampak Penolakan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini

Bisa kita simpulkan bahwa Rukhshah adalah bukti nyata dari kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya. Dengan adanya keringanan dalam beribadah, seorang Muslim dapat tetap menjalankan kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh keadaan yang sulit. Penerapan Rukhshah bukan hanya dibolehkan, tetapi juga dianjurkan dalam kondisi tertentu sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat. Oleh karena itu, memahami dan mengaplikasikan Rukhshah dalam kehidupan sehari-hari adalah bagian dari kebijaksanaan dan kedewasaan dalam beragama.

 

*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/syariah/ar-W22Av/memahami-rukhshah–keringanan-hukum-dalam-islam

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.