Masa Depan FPI di Tangan Munarman?

Jalanhijrah.com – Kenyataan bahwa Front Pembela Islam (FPI) masih tetap hidup, perlu kita iyakan. Sebab tidak bisa memungkiri bahwa orang-orangnya, nilai-nilai gerakan yang sudah terpatri begitu kuat dan mengakar, dan tidak bisa dihilangkan begitu. Buktinya, organisasi-organisasi baru pasca dibubarkannya FPI tersebut, bermunculan,. Seperti halnya Front Persaudaraan Islam (FPI).

Sebenarnya, munculnya wajah organisasi baru itu tidak terlalu penting. Sebab ideologi, khitah perjuangan yang dimiliki oleh para laskar pembela Islam dengan imam panutannya adalah Habib Rizieq tersebut akan terus hidup dengan pelbagai macam wujud dan bentuk. Perjuangan mereka tetap demikian, berkoar-koar dengan keras, dan dakwah dengan model keras semacam itu.

Dengan model dakwah yang demikian, mungkinkah FPI adalah sarang dari  teroris atau berafiliasi kepada gerakan teroris? Jika dilihat dari cara dakwah seperti yang ditampilkan oleh Habib Rizieq, ada dua kemungkinan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, rasanya tidak mungkin jika organisasi di mana kaptennya adalah Habib Rizieq berafiliasi dengan teroris, mereka hanya menampilkan cara dakwah yang modelan seperti itu, keras, penuh ancaman, dan tidak lebih. Sebab pancasila dan NKRI masih diyakini dan terpatri dalam diri HRS dan lainnya.

Kedua, bisa jadi FPI berafiliasi kepada teroris dengan alasan bahwa keyakinan yang diucapkan oleh HRS, dkk, hanyalah bullshit serta tidak lebih dari alibi untuk menjaga eksistensinya agar terus hidup dan berdakwah di Indonesia. kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa kita simpulkan seiring berjalannya waktu, dengan pelbagai temuan baru dan bukti-bukti yang mendukung terhadap asumsi yang kita miliki.

Baca Juga  Perbanyak Sedekah Dengan Berbuat Kebaikan

Sangarnya Munarman di pengadilan, bisakah menjadi indikasi dia tidak terlibat aksi teroris?

Penjelasan di atas, mengacu kepada kasus yang menjerat Munarman sebagai mantan juru bicara FPI. Tidak hanya itu, Munarman adalah seorang aktivis HAM. Sepak terjangnya dalam ranah hukum cukup banyak, sebab ia juga pernah menjadi ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

“Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14,” Ucap Munarman dilansir melalui Kompas.com.

Dengan sikap tegas dan sangar, Munarman menolak tuduhan dirinya terlibat aksi teroris. Apakah sikapnya tersebut menjadi indikasi bahwa dirinya memang benar tidak terlibat tuduhan tersebut? Wallahu a’lam. Kita menunggu pelbagai bukti yang mendukung untuk kasus tersebut.

Munarman dan FPI dua bagian berbeda

Kasus yang menjerat Munarman sebagai orang penting dalam jajaran FPI akan merusak citra juang FPI, termasuk orang-orang yang ada di dalamnya seperti misal Habib Rizieq selaku pembesar yang diagungkan dalam lingkaran organisasi terlarang tersebut.

Baca Juga  Masihkah Kita Mengelak untuk Mencurigai Keberadan Kotak Amal yang Bertebaran di Toko-Toko?

Tidak hanya itu, jika benar nantinya Munarman terlibat dalam dukungan aksi-aksi terorisme yang dilimpahkan kepadanya seperti sekarang ini, tentu akan merusak citra dirinya sebagai aktivis HAM. Dengan personal branding sebagai “penegak keadilan” berdasarkan sepak terjangnya di dunia hukum.

Jika Munarman benar terbukti dengan dugaan dukungan terhadap aksi-aksi teroris, bukan hanya hukuman yang diterima, akan tetapi eksistensi organisasinya, yakni FPI juga terancam. Meskipun FPI sudah bubar, jika Munarman terbukti atas kasus tersebut, kasus tersebut menunjukkan bahwa FPI merupakan organisasi yang berafiliasi terhadap teroris.

Di balik hal itu semua, di satu sisi Munarman dan FPI merupakan dua bagian berbeda. Jika Munarman nantinya terbukti mendukung aksi terorisme, bukan berarti FPI merupakan organisasi seperti apa yang ditampilkan oleh Munarman.

Di sisi lain, premis tersebut sebenarnya bisa dibantah bahwa, bagaimanapun Munarman adalah tokoh besar di FPI. Dia mengetahui betul bagaimana organisasi FPI harus melangkah, bergerak dan tetap eksis. Tentu hal itu mempengaruhi dirinya secara tidak langsung.

Maka ketika Munarman mendukung aksi teroris, bisa dikatakan bahwa hal itu juga tidak jauh berbeda dengan gerakan FPI. Jadi, meskipun Munarman dengan FPI merupakan dua bagian berbeda, akan tetapi keduanya tidak bisa dilepaskan antara yang satu dengan yang lain. Wallahu a’lam

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *