jalanhijrah.com – Gelombang solidaritas untuk dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kian menguat menjelang sidang pembacaan putusan. Sejumlah tokoh publik dijadwalkan hadir langsung di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (5/3/2026) untuk memberikan dukungan.
Botok dan Teguh kini berstatus terdakwa dalam kasus blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Aktivis AMPB, Sutikno alias Paijan Jawi, menyampaikan bahwa beberapa figur nasional direncanakan hadir untuk memberi dukungan moral secara langsung. Di antaranya Inayah Wahid, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, serta Tiyo Ardianto selaku Ketua BEM Universitas Gadjah Mada.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Alissa Wahid juga akan hadir dalam sidang tersebut. Namun belakangan dipastikan ia tidak dapat mengikuti sidang vonis secara langsung.
Kendati demikian, Alissa tetap menyatakan dukungannya melalui unggahan di akun Instagram Jaringan Gusdurian. Dalam video tersebut, ia menyampaikan dukungan kepada Teguh dan Supriyono yang tengah menjalani proses hukum di PN Pati.
Menurut Alissa, keduanya merupakan pejuang hak rakyat dan keadilan sosial yang menjalankan peran kritis terhadap pemerintah demi kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menilai mereka tidak semestinya mengalami kriminalisasi maupun politisasi.
“Hukum seharusnya ditegakkan demi keadilan sosial dan menjamin kepastian hidup berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Ia menambahkan, suara kritis para aktivis justru diperlukan sebagai penyeimbang dan bahan refleksi bagi pemerintah, sekaligus ruang musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, ia menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap aktivis demokrasi dan pegiat HAM, khususnya terhadap Teguh dan Supriyono di Pati, sembari mengajak mereka tetap teguh memperjuangkan keadilan.
Pandangan serupa disampaikan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Ia mengajak publik menunjukkan solidaritas dan menilai proses hukum terhadap Botok dan Teguh sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.
Dalam video yang beredar di media sosial, Tiyo menyebut kriminalisasi tersebut terjadi saat keduanya menyampaikan pendapat dan kritik yang dimaksudkan untuk kebaikan bangsa.







