Home / News / Minim Partisipasi Publik, Kebijakan Luar Negeri RI–AS Tuai Kritik Koalisi Sipil

Minim Partisipasi Publik, Kebijakan Luar Negeri RI–AS Tuai Kritik Koalisi Sipil

jalanhijrah.com – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah kebijakan luar negeri yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto, termasuk kesepakatan dagang antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat (RI–AS), karena dinilai minim partisipasi publik dan tidak transparan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka berpandangan, kebijakan-kebijakan tersebut memiliki dampak strategis terhadap kepentingan nasional sehingga semestinya dibahas secara terbuka dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat luas.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa pemerintah belum menyediakan ruang partisipasi publik yang memadai, baik dalam proses penyepakatan perjanjian dagang dengan AS maupun dalam penentuan kebijakan luar negeri terkait isu Palestina.

“Kami melihat pemerintah kurang membuka ruang partisipasi publik dalam penyepakatan dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang merupakan persoalan yang sangat strategis bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Ardi Manto dalam media briefing Koalisi Masyarakat Sipil bertajuk Petisi Masyarakat Sipil Menyikapi Perjanjian Dagang Republik Indonesia–Amerika Serikat (RI–AS), Keterlibatan Indonesia dalam BOP, dan Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza yang digelar secara daring pada Ahad (1/3/2026).

Ardi menegaskan, kesepakatan dagang dengan AS semestinya lebih dulu disampaikan kepada publik melalui mekanisme formal di DPR maupun lewat pelibatan langsung masyarakat. Menurutnya, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dengan partisipasi publik dan konsultasi dengan DPR yang minim. “Karena itu, langkah pemerintah ini layak untuk dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat serta bangsa Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan luar negeri dan kesepakatan dagang Indonesia berpotensi menimbulkan dampak yang luas, mencakup kedaulatan negara, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia. “Secara substansial, kebijakan luar negeri dan kesepakatan dagang Indonesia dapat memengaruhi kedaulatan negara, menimbulkan kerusakan lingkungan, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat, serta berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Selain menyoroti perjanjian dagang, Ardi juga menyinggung dinamika kebijakan Amerika Serikat di tingkat global, merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan/atau tanpa persetujuan Kongres AS. Dalam forum tersebut, ia turut menyoroti keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk di Davos, dengan menilai bahwa BoP tidak memiliki mandat sebagaimana tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 terkait situasi Palestina, khususnya di Gaza.

“Kami menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa adanya mandat dari Dewan Keamanan PBB, dan pengiriman dengan mandat BoP tidak sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803,” ujarnya. Ia menekankan bahwa agenda BoP yang dibahas di Davos tidak secara khusus menyoroti Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 yang memang dirancang untuk penyelesaian konflik di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Ardi menilai bahwa beberapa tindakan Amerika Serikat di kawasan, termasuk serangan terhadap Iran, berpotensi melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. Dalam konteks itu, ia menegaskan bahwa Indonesia perlu meninjau kembali keterlibatannya dalam BoP. “Dengan kondisi ini, Board of Peace telah berubah menjadi Board of War, karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump justru melakukan serangan militer ke Iran. Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan perdamaian itu sendiri,” tegasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik kebijakan luar negeri Amerika Serikat, termasuk serangan terhadap Iran dan kesepakatan tarif dengan Indonesia. “Serangan gabungan Amerika dan Israel ke Iran jelas melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB, yang melarang negara mana pun menyerang kedaulatan wilayah negara lain. Setiap ketegangan atau konflik seharusnya diselesaikan secara damai melalui negosiasi,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut merusak hukum internasional dan tatanan perdamaian global, sehingga Indonesia perlu bersikap lebih tegas. “Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menarik diri dari Board of Peace. Sementara itu, perjanjian tarif antara Indonesia dan Amerika sebenarnya merugikan Indonesia. Kesepakatan itu bukan perjanjian resiprokal dalam diplomasi internasional, melainkan bentuk imperialisme ekonomi,” jelasnya.

Tag: