Hukum Pewarna Kuku dalam Islam: Apa Yang Dibolehkan dan Dilarang?

Jalanhijrah.com – Pewarnaan kuku adalah salah satu bentuk perawatan diri yang sering dilakukan oleh wanita. Namun, tahukah Anda bahwa dalam pandangan Islam, pewarnaan kuku memiliki hukum tersendiri?

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, dalam kitab Sahih Bukhari, beliau bersabda:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّلْتَيْنِ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَوْفٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ عَطَسَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ، فَلْيَجْعَلْ عَطْسَتَهُ كَذَلِكَ، وَمَنْ تَعَطَّسَ وَهُوَ فِي الطَّرِيقِ، فَلا يَجْعَلْ عَطْسَتَهُ شَيْئًا، وَمَنْ اسْتَنْشَقَ عِطْرًا فَلْيُصَلِّ بِعَطْرِهِ، فَإِنَّهُ يَدْعُو بِدَعْوَةِ الزُّنَادِقِينَ”. (رواه البخاري)

Artinya: “Barangsiapa yang bersin saat berada di masjid, hendaklah dia membuat suara bersinnya seperti itu. Barangsiapa yang bersin di jalan, hendaklah dia tidak membuat suara. Barangsiapa yang memakai minyak wangi, maka ia berdoa dengan doa orang yang berbohong.” (HR Bukhari, kitab al-Adab, bab al-Wangi wa al-Miswak, no. 5597)

Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW memperlihatkan bahwa memperindah diri dengan bahan-bahan kimia seperti minyak wangi tidak dianjurkan.

Namun, dalam hal pewarnaan kuku, tidak ada keterangan yang jelas mengenai apakah pewarna kuku dibolehkan atau dilarang dalam Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa pewarna kuku boleh dilakukan asalkan tidak membahayakan kesehatan dan tidak merusak kebersihan. Seperti dalam kitab Al-Mughni oleh Ibn Qudamah, beliau menyatakan bahwa pewarna kuku boleh dilakukan asalkan tidak merusak kebersihan dan tidak membahayakan kesehatan.

Baca Juga  Ibadah Kurban Sebagai Implementasi Tauhid Sosial

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa pewarnaan kuku dilarang dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa pewarnaan kuku merupakan bentuk memperindah diri dengan bahan-bahan kimia, seperti minyak wangi, yang dilarang dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Ketika memakai pewarna kuku, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan ajaran Islam. Pewarnaan kuku harus dilakukan dengan bahan-bahan alami, seperti henna, dan harus menjaga kebersihan dan kesehatan. Pewarnaan kuku juga harus menjaga aurat dan tidak menonjolkan kecantikan dalam cara yang tidak sesuai dengan tata nilai Islam.

Pewarnaan kuku yang membahayakan kesehatan dan merusak kebersihan akan membatalkan wudu. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Muslim untuk menjaga kebersihan dan kesehatan agar wudu tetap sah dan dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Dengan demikian, pewarnaan kuku dalam Islam harus dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan tata nilai Islam. Memperindah diri dendengan bahan-bahan alami dan mempertahankan kebersihan dan kesehatan adalah hal yang sangat penting untuk menjaga keutuhan iman dan memenuhi syariat Islam.

Kesimpulannya, pewarnaan kuku dalam Islam tidak memiliki hukum yang jelas, namun harus dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan tata nilai Islam. Pewarnaan kuku dengan bahan-bahan alami dan menjaga kebersihan dan kesehatan adalah hal yang dianjurkan. Pewarnaan kuku yang membahayakan kesehatan dan merusak kebersihan akan membatalkan wudu dan harus dihindari.

Baca Juga  Berjualan di Trotoar, Apakah Boleh?

Oleh Amta Muh Shinin

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *