Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meneliti kemungkinan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil menyusul gelombang aksi unjuk rasa warga yang memicu ketegangan politik di wilayah tersebut pada Rabu (13/8/2025). Pembentukan pansus mendapat dukungan dari hampir seluruh fraksi, termasuk Fraksi Gerindra, partai asal Bupati Sudewo.
Salah satu anggota Fraksi Gerindra, Yeti, secara tegas menyatakan setuju dengan penggunaan hak angket. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, mengesahkan pembentukan pansus dengan mengetuk palu. “Rapat paripurna ini membahas kebijakan Bupati Pati. Ke depannya, akan diarahkan pada pembentukan pansus untuk menyelidiki kebijakan tersebut,” ujar Ali di ruang paripurna, Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).|
Erfandi, akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), menegaskan bahwa proses pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah memiliki prosedur hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Dalam ranah hukum tata negara, terdapat mekanisme yang harus diikuti jika Bupati Pati terbukti melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas Erfandi. Selain sebagai akademisi, Erfandi juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Unusia.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan (impeachment) seorang bupati dimulai dari rapat paripurna DPRD. Jika rapat paripurna menyatakan adanya pelanggaran, maka usulan itu akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan verifikasi. Jika Mendagri menilai ada pelanggaran, proses akan diteruskan ke Presiden untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian. “Verifikasi aspek hukum menjadi kewenangan Mendagri, namun keputusan awal tetap berada di DPRD, tergantung pada kemauan politik mereka untuk membawa persoalan ini ke rapat paripurna atau tidak,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa apabila bupati memilih mengundurkan diri secara sukarela, cukup dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden melalui Mendagri, lengkap dengan alasan yang jelas.
“Surat pengunduran diri tersebut akan diverifikasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diteruskan ke Presiden, yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Bupati Pati,” ujarnya.
Ia juga menanggapi sikap Sudewo yang sempat menantang warga. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, tergantung pada konteksnya. “Jika menantang dengan tujuan menghasut warga Pati, maka Bupati bisa dijerat dengan delik penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai bahwa demonstrasi dan protes publik di Pati merupakan bentuk ekspresi politik yang dilindungi oleh konstitusi, apalagi dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini. “Saya kira sikap warga Pati harus dipahami secara bijaksana dan proporsional. Kebijakan kenaikan PBB menyentuh langsung masyarakat, terutama yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi,” tambahnya. Erfandi memberikan apresiasi atas keputusan Bupati Sudewo yang membatalkan kenaikan PBB, namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut terus dipantau agar tidak diterapkan lagi di masa depan. “Pesan saya, jangan main-main dengan kebutuhan rakyat yang langsung terdampak,” tegasnya.



