Bolehkah Menikahi Pacar Orang Lain Dalam Islam?

Jalanhijrah.com-Salah satu budaya di abad modern yang tidak selaras dengan ajaran Islam adalah berpacaran. Pacaran adalah hubungan dua sejoli, laki-laki dan perempuan tanpa ikatan resmi keagamaan. Dalam Islam sendiri, jika kedua orang saling mencintai, maka segeralah melakukan khitbah atau lamaran dan segera mungkin melangsungkan pernikahan. Lantas jika ada sebuah kejadian, seseorang menikahi pacar orang lain. Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Karena, Islam tidak mengenal ajaran tentang pacaran, maka menikahi pacar orang lain diperbolehkan dalam Islam. Dalam ajaran Islam, yang dilarang terkait dengan pernikahan adalah menikahi orang yang sudah dalam pinangan orang lain. Menikahi orang yang sudah dalam pinangan orang lain dihukumi haram. Nabi Muhammad dalam sabdanya dengan jelas menyatakan hal yang demikian,

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَر

Artinya: “Seorang Mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain, maka tak halal bagi seorang mukmin membeli barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang tunangan saudaranya, kecuali pertunangan tersebut telah putus.”

Hadis ini jelas mengindikasikan bahwa menikahi orang yang dalam pinangan orang lain adalah larangan. Dan apabila pinangan atau tunangan sudah putus, maka baru seseorang boleh menikahinya.

Dalam hadis yang lain Rasulullah juga menjelaskan larangan menikahi seseorang yang dalam pinangan. Rasulullah mengisyaratkan boleh menikahi orang yang dalam telah batal pinangannya

Baca Juga  Amalan Musim Hujan yang Dapat Mendatangkan Berkah

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَسَّسُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَكُوْنُوْا إِخْوَانًا، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى حِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ.

Artinya: “Janganlah kalian berprasangka, karena prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan. Jangan mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta jadilah kalian sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau meninggalkannya.

Dari keterangan ini menjadi jelas, bahwa menikahi pacar orang lain dalam Islam diperbolehkan. Yang dilarang dalam Islam adalah menikahi orang yang dalam pinangan orang lain, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani

 

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *