Jalanhijrah.com – Dalam budaya masyarakat laut, tentu sudah bisa menangkap Ikan Hiu untuk diambil dagingnya dan diperjual belikan. Padahal seperti diketahui bahwa Ikan Hiu itu merupakan ikan yang berbahaya dan hewan buas. Lantas bolehkan makan ikan Hiu dalam Islam?
Dalam Islam sendiri tentu semuanya telah diatur dan ditetapkan hukumnya. Adapun memakan Ikan Hiu itu diperbolehkan, karena Ikan Hiu itu merupakan hewan yang hidup di laut. Dan semua yang hidup di laut itu boleh dimakan dagingnya. Dalam Al-Quran, Surat Al Maidah Ayat 96 diterangkan
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atasmu menangkap hewan darat, selama kamu dalam keadaan Ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”
Nabi Muhammad dalam sebuah hadisnya juga menerangkan tentang kehalalan hewan laut. Nabi Muhammad bersabda
عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي مُدْلِجٍ، أَنَّ رَجُلاً مِنْهُمْ، قَالَ: يَا رَسُولَ الله، إِنَّا نَرْكَبُ أَرْمَاثًا فِي الْبَحْرِ، فَنَحْمِلُ مَعَنَا الْمَاءَ لِلشفه، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِمَائِنَا عَطِشْنَا، وَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِمَاءِ الْبَحْرِ، كَانَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهُ شَيْءٌ! فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.
Artinya: “Dari seseorang yang berasal dari Bani Mudlij, bahwa seorang di antara mereka bertanya. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengendarai kapal laut, kemudian kami membawa air untuk kami minum agar tidak haus. Apabila kami menggunakan air itu untuk wudu, maka kami mengalami kehausan. Dan jika kami menggunakan air laut itu untuk berwudu, maka kami merasakan sesuatu yang membuat ragu. Lantas Nabi Saw bersabda, “Dia [laut] itu suci airnya dan halal bangkainya.”
Dengan demikian makan menjadi jelas bahwa memakan daging ikan hiu itu diperbolehkan. Wallahu A’lam Bishowab.
*Penulis: Ahmad Khalwani