jalanhijrah.com – Membeli barang secara cicilan sering menjadi solusi bagi mereka yang belum memiliki dana penuh. Skema ini memang mempermudah masyarakat dalam memiliki berbagai barang, termasuk emas yang dikenal bernilai tinggi.
Kini, praktik pembelian dengan cara mencicil semakin umum, bahkan bisa dilakukan secara online, menjadikan prosesnya lebih praktis dan cepat.
Namun, cicilan biasanya disertai dengan penambahan biaya di atas harga asli barang. Inilah yang memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai keabsahan pembelian emas secara cicilan menurut hukum syariat.
Hukum Pembayaran Cicilan dalam Islam
Dalam ilmu fikih, sistem pembayaran dengan cara mencicil dikenal sebagai jual beli taqsith. Ini adalah bentuk transaksi di mana pembeli membayar harga barang secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama penjual.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti bahwa praktik kredit atau cicilan sering dikaitkan dengan potensi riba. Dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba dijelaskan sebagai tambahan (ziyadah) yang tidak disertai imbalan (‘iwadh), yang muncul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) dan telah disepakati sejak awal transaksi. Tambahan semacam ini termasuk dalam kategori riba nasi’ah.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), praktik pengambilan bunga atas pinjaman yang banyak terjadi saat ini mengandung unsur-unsur riba sebagaimana yang telah dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu jenis riba nasi’ah.
Karena itu, kegiatan yang melibatkan bunga uang digolongkan sebagai riba dan dihukumi haram dalam ajaran Islam. Larangan ini mencakup seluruh bentuk institusi keuangan, baik itu perbankan, asuransi, pasar modal, koperasi, maupun individu yang menjalankan praktik serupa.
Membeli Emas Secara Cicilan Menurut Buya Yahya
Dalam penjelasannya di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan bahwa transaksi jual beli emas menurut syariat Islam harus dilakukan secara tunai. Artinya, penyerahan emas dan pembayaran dengan uang harus berlangsung pada waktu yang sama.
Jika emas sudah diberikan terlebih dahulu, sementara pembayaran belum diselesaikan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam riba yad. Islam melarang praktik semacam ini.
Riba yad sendiri merupakan bentuk riba yang muncul akibat penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Walaupun tidak melibatkan tambahan harga, penundaan tersebut tetap dianggap sebagai riba dan hukumnya haram.
Buya Yahya menambahkan bahwa dalam riba yad tidak ada unsur bunga atau keuntungan tambahan secara nominal. Namun, karena ada keterlambatan dalam penyerahan barang, tetap saja transaksinya tidak sah menurut syariat.
Apalagi jika ada unsur tambahan nilai atau bunga dalam pembayaran—misalnya, syarat membayar lebih dari jumlah pinjaman awal—maka ini sudah masuk dalam kategori riba yang jelas-jelas dilarang dalam Islam.
Maka dari itu, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam transaksi jual beli emas, terutama dengan sistem cicilan, sangat penting untuk menghindari praktik riba, baik itu riba yad maupun riba nasi’ah. Oleh sebab itu, membayar cicilan setelah menerima emas dinilai tidak diperbolehkan dalam Islam.
Untuk menghindari praktik riba, Buya Yahya menyarankan agar calon pembeli menyimpan uangnya terlebih dahulu kepada penjual hingga jumlahnya mencukupi harga emas yang ingin dibeli. Setelah dana terkumpul sepenuhnya, barulah transaksi jual beli emas dilakukan.
Dengan metode ini, prosesnya lebih menyerupai kegiatan menabung daripada transaksi utang-piutang. Selama tidak ada biaya tambahan, bunga, atau unsur yang merugikan salah satu pihak, maka skema ini diperbolehkan dalam Islam.
Contohnya, seseorang ingin membeli emas 10 gram seharga Rp 10 juta, tetapi belum memiliki dana penuh. Ia kemudian membuat kesepakatan dengan penjual untuk menyetor uang secara bertahap, tanpa menerima emas terlebih dahulu.
Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta selama lima bulan. Setelah seluruh pembayaran lunas dan dana telah mencapai Rp 10 juta, barulah penjual menyerahkan emas tersebut kepada pembeli tanpa menambahkan biaya apa pun. Transaksi semacam ini dibenarkan menurut syariat karena bebas dari unsur riba.









