Home / Fikih Harian / Apakah Bercerai itu Ibadah?

Apakah Bercerai itu Ibadah?

Bercerai

Bercerai Itu Ibadah. Kalimat problematik ini disampaikan oleh Ustadz Rifky Jafar Thalib di media sosial, yang menyebabkan ia harus mengklarifikasi dan menjelaskannya melalui akun TikTok pribadinya. Ustadz Rifky menganggap bahwa pernyataan tersebut dipahami secara salah, karena tidak dipahami dengan benar.

Menurutnya, perceraian itu ibadah karena memang disyariatkan oleh Allah dalam surat al-Thalaq ayat 1, dengan catatan dilakukan dengan cara yang benar, alasan yang benar, dan niat yang benar. Ia juga menjelaskan bahwa apabila rumah tangga dipertahankan dalam kondisi yang merugikan, hal itu tidak akan menambah pahala, melainkan justru semakin menambah dosa.

Namun, dalam penjelasannya, Ustadz Rifky tidak membedakan bahwa tidak semua hal yang disyariatkan oleh Allah dapat dikategorikan sebagai ibadah. Contohnya adalah makan, minum, akad jual beli, dan syariat lainnya yang terdapat dalam Al-Qur’an. Ia juga tidak memberikan penjelasan mengenai definisi terminologis tentang ibadah dan perceraian itu sendiri. Untuk mengetahui apakah kalimat tersebut pantas disebut sebagai polemik, kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai terminologi ibadah.

Masyarakat Muslim umumnya mengartikan ibadah sebagai suatu hal yang, jika dilakukan, akan mendapatkan pahala, baik itu ibadah wajib maupun sunnah. Pemahaman ibadah seperti ini terasa ironis jika diterapkan pada perceraian, karena perbuatan tersebut dalam tatanan sosial dianggap sebagai kegagalan dalam membina rumah tangga, dengan alasan apapun.

Menurut definisi teoritis, ibadah adalah bentuk penghambaan kepada Allah. Syekh Ali bin Muhammad al-Jurjani menjelaskan dalam bukunya Al-Ta’rifat bahwa ibadah adalah:

العبادة: هو فعل المكلف على خلاف هوى نفسه تعظيمًا لربه

“Ibadah adalah tindakan seorang mukallaf yang tidak sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, karena untuk mengagungkan Tuhannya.” (Al-Ta’rifat, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1983], hal. 146).

Terkait dengan terminologi ibadah, terdapat tiga kata yang sering dikaitkan satu sama lain, yaitu taat, qurbah, dan ibadah itu sendiri. Syekh Ibnu Abidin menjelaskan sebagai berikut:

فَقَدْ ذَكَرَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ زَكَرِيَّا أَنَّ الطَّاعَةَ فِعْلُ مَا يُثَابُ عَلَيْهِ تَوَقَّفَ عَلَى نِيَّةٍ أَوْ لَا، عُرِفَ مَنْ يَفْعَلُهُ لِأَجْلِهِ أَوْ لَا. وَالْقُرْبَةُ فِعْلُ مَا يُثَابُ عَلَيْهِ بَعْدَ مَعْرِفَةِ مَنْ يَتَقَرَّبُ إلَيْهِ بِهِ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَقَّفْ عَلَى نِيَّةٍ. وَالْعِبَادَةُ ‌مَا ‌يُثَابُ ‌عَلَى ‌فِعْلِهِ وَيَتَوَقَّفُ عَلَى نِيَّةٍ، فَنَحْوُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ وَالْحَجِّ مِنْ كُلِّ مَا يَتَوَقَّفُ عَلَى النِّيَّةِ قُرْبَةٌ وَطَاعَةٌ وَعِبَادَةٌ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَالْوَقْفُ وَالْعِتْقُ وَالصَّدَقَةُ وَنَحْوُهَا مِمَّا لَا يَتَوَقَّفُ عَلَى نِيَّةٍ قُرْبَةٌ وَطَاعَةٌ لَا عِبَادَةٌ، وَالنَّظَرُ الْمُؤَدِّي إلَى مَعْرِفَةِ اللَّهِ تَعَالَى طَاعَةٌ لَا قُرْبَةٌ وَلَا عِبَادَةٌ

“Syekh Zakariya menjelaskan bahwa taat adalah tindakan yang berpahala baik dengan niat maupun tanpa niat, dilakukan untuk mendapatkan pahala atau tidak. Qurbah adalah tindakan yang berpahala setelah mengetahui dzat yang dia bertaqarub kepadanya, meskipun tanpa niat. Sedangkan ibadah adalah tindakan berpahala yang membutuhkan niat, seperti sholat lima waktu, puasa, zakat, dan haji. Sementara membaca Al-Qur’an, wakaf, memerdekakan budak, sedekah, dan lainnya yang tidak membutuhkan niat adalah qurbah dan taat, tetapi tidak masuk kategori ibadah. Berpikir yang membawa kepada pengetahuan tentang Allah adalah taat, tetapi bukan qurbah atau ibadah.” (Hasyiyah Raddul Mukhtar, [Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1966], juz 1, hal. 106).

Berdasarkan terminologi yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Abidin, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi titik berat dalam suatu ibadah, yaitu tindakan yang berpahala dan dilakukan dengan niat sebagai rukunnya, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Lantas, di mana posisi perceraian dapat disebut sebagai suatu ibadah?

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa talak bisa dibagi menjadi beberapa kategori, seperti:

  • Wajib: Talak suami yang bersumpah ila’ (tidak ingin berhubungan seks dengan istrinya seumur hidup atau lebih dari 4 bulan) dan tidak ingin bercinta.
  • Sunnah: Ketika suami tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya, atau tidak mencintainya, atau istri yang tidak menjaga dirinya dengan baik.
  • Haram: Talak bid’i, seperti mentalak istri dalam kondisi haid tanpa proses khulu’, atau dalam kondisi suci setelah bercinta, atau mentalak istri karena tidak mampu memberi giliran, atau talak dengan motif menghalangi hak waris.
  • Makruh: Talak yang tidak termasuk kategori wajib, sunnah, atau haram, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (Fathul Mu’in, [Beirut: Dar Ibn Hazm], hal. 506).

Dalam hal ini, talak tidak memerlukan niat kecuali pada kasus talak kinayah, di mana kalimatnya masih bisa diartikan selain talak, sehingga membutuhkan niat untuk menentukannya.

Dengan demikian, perceraian tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah secara teoritik dan terminologis. Mungkin yang dimaksud oleh Ustadz Rifky adalah talak dengan motif tertentu yang hukumnya sunnah. Namun, bahkan dengan motif tersebut, talak tidak bisa disebut sebagai ibadah, karena niat adalah penentu keabsahannya.

Jika yang dimaksud oleh Ustadz Rifky adalah perceraian dengan motif dan niat yang benar, yang jika dipertahankan akan menambah dosa, maka tentu saja pernyataan ini tidak akan menimbulkan polemik teoritis dan terminologis seperti yang terjadi. Wallahu a’lam bish shawab.