jalanhijrah.com – Islam membolehkan wanita merawat diri dan memperindah penampilan. Muslimah dapat menjaga kebersihan, mengenakan pakaian rapi, dan berhias untuk suami. Namun, Islam juga menetapkan batas agar perawatan tersebut tidak melanggar syariat.
Industri kecantikan menawarkan banyak jenis perawatan. Contohnya meliputi kosmetik, perawatan kulit, pembentukan alis, tato, dan operasi estetika. Setiap tindakan memiliki hukum yang berbeda. Tujuan, cara, dan dampaknya turut menentukan hukum tersebut.
Larangan Mengubah Ciptaan Allah
Islam melarang seseorang mengubah ciptaan Allah hanya demi memperoleh penampilan yang lebih menarik. Allah menyebut persoalan ini dalam Surah An-Nisa ayat 119. Ayat tersebut menjelaskan bahwa setan mendorong manusia untuk mengubah ciptaan Allah.
Hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga menjelaskan larangan tersebut. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pembuat tato dan orang yang meminta tato. Beliau juga melaknat wanita yang mencabut alis dan merenggangkan gigi demi kecantikan. Ancaman laknat menunjukkan beratnya perbuatan tersebut. Para ulama pun memasukkannya ke dalam golongan dosa besar.
Tindakan Kecantikan yang Haram
Hadis menyebut beberapa tindakan secara tegas. Tindakan itu mencakup pembuatan tato, pencabutan alis, perenggangan gigi, dan penyambungan rambut. Larangan tersebut berlaku ketika seseorang hanya mengejar kecantikan. Ia mengubah bagian tubuh yang normal tanpa kebutuhan medis. Perubahan permanen juga termasuk perkara yang harus seorang muslimah hindari.
Tindakan tersebut tidak hanya mengubah bentuk tubuh. Dalam keadaan tertentu, pelakunya juga dapat menipu orang lain. Ia menampilkan kondisi yang berbeda dari keadaan sebenarnya.
Perawatan yang Boleh bagi Muslimah
Islam tidak melarang seluruh perawatan tubuh. Seorang muslimah boleh menjalani perawatan untuk mengobati penyakit atau menghilangkan gangguan. Ia juga boleh memperbaiki cacat dan mengembalikan anggota tubuh kepada kondisi normal.
Sebagai contoh, seorang pasien boleh memperbaiki kelainan gigi yang mengganggu kesehatan. Dokter juga dapat menangani luka atau merekonstruksi anggota tubuh yang rusak. Tujuan tindakan tersebut ialah memulihkan kesehatan dan fungsi tubuh.
Islam juga membolehkan hiasan yang bersifat sementara. Contohnya meliputi celak, pacar kuku, dan kosmetik yang aman. Muslimah juga boleh merawat rambut, wajah, kulit, dan kebersihan tubuh. Namun, muslimah harus memilih bahan yang halal dan aman. Ia juga perlu menjaga aurat selama menjalani perawatan.
Tujuan Menentukan Hukum Perawatan
Niat dan tujuan dapat memengaruhi hukum suatu tindakan. Islam membedakan kebutuhan medis dari keinginan mengikuti tren kecantikan.
Tindakan medis bertujuan mengatasi penyakit, cedera, atau kelainan. Sebaliknya, prosedur estetika biasanya bertujuan mengubah bagian tubuh yang sebenarnya normal. Karena itu, seorang muslimah perlu menilai kebutuhannya secara jujur.
Sebelum memilih perawatan, pertimbangkan beberapa pertanyaan berikut:
- Apakah perawatan tersebut mengubah tubuh secara permanen?
- Apakah dokter menyarankannya karena alasan medis?
- Apakah bahan perawatan itu halal dan aman?
- Apakah prosesnya tetap menjaga aurat?
- Apakah tindakan tersebut mengandung unsur penipuan?
Jika hukumnya belum jelas, mintalah penjelasan dari ahli agama. Untuk prosedur medis, berkonsultasilah dengan dokter yang kompeten. Langkah ini membantu muslimah memahami manfaat dan risikonya.
Kecantikan Tidak Hanya Bersifat Fisik
Islam tidak hanya menilai kecantikan melalui penampilan fisik. Islam juga mengutamakan kebersihan hati, akhlak mulia, rasa malu, dan ketaatan kepada Allah. Seorang muslimah boleh menjaga penampilannya. Namun, keinginan untuk tampil cantik tidak boleh mengalahkan rasa syukur dan ketaatan. Tren kecantikan juga tidak selalu sesuai dengan tuntunan agama.
Karena itu, pilihlah perawatan yang halal, aman, dan bermanfaat. Hindari tindakan yang mengubah tubuh secara permanen tanpa kebutuhan medis. Dengan prinsip tersebut, muslimah dapat tampil cantik tanpa melanggar syariat.









