jalanhijrah.com – Kemudahan teknologi membuat setiap orang dapat menerima dan menyebarkan informasi hanya dalam hitungan detik. Melalui media sosial, grup percakapan, maupun aplikasi berbagi pesan, sebuah kabar dapat menjangkau ribuan orang tanpa diketahui secara pasti sumber dan kebenarannya.
Tidak sedikit orang langsung meneruskan sebuah informasi karena merasa isinya penting, menarik, atau sesuai dengan pandangan pribadinya. Padahal, informasi yang belum terverifikasi dapat mengandung kekeliruan, fitnah, tuduhan, maupun potongan fakta yang kehilangan konteks. Dalam ajaran Islam, setiap informasi yang diterima tidak boleh langsung dipercaya dan disebarluaskan tanpa melalui proses pemeriksaan.
Perintah Melakukan Tabayun
Islam mengajarkan prinsip tabayun, yaitu meneliti, memeriksa, dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengambil sikap atau menyampaikannya kepada orang lain.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan atau kecerobohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa menerima informasi harus disertai kehati-hatian. Pemeriksaan diperlukan agar seseorang tidak bertindak berdasarkan kabar yang keliru dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Prinsip tabayun tidak hanya berlaku ketika informasi berasal dari orang yang dikenal tidak dapat dipercaya. Dalam kehidupan digital, sumber informasi sering kali tidak diketahui, identitas pembuat konten dapat disamarkan, dan suatu unggahan dapat dipotong atau diubah. Oleh karena itu, kewajiban untuk berhati-hati menjadi semakin penting.
Menyebarkan Semua yang Didengar Bukan Sikap Terpuji
Rasulullah saw. bersabda:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap hal yang didengarnya.”
Hadis yang diriwayatkan dalam mukadimah Sahih Muslim ini memberikan peringatan bahwa seseorang dapat terjerumus dalam kebohongan meskipun tidak membuat berita itu sendiri. Hal tersebut dapat terjadi ketika ia meneruskan setiap kabar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.
Kalimat “saya hanya meneruskan” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab seseorang. Ketika menekan tombol kirim, membagikan ulang unggahan, atau menyampaikan kabar kepada orang lain, seseorang telah mengambil bagian dalam penyebaran informasi tersebut.
Bagaimana Hukumnya?
Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa kehati-hatian. Hukumnya dapat menjadi haram ketika informasi tersebut mengandung kebohongan, fitnah, ghibah, tuduhan tanpa bukti, pembukaan aib, provokasi, atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Larangan tersebut menjadi lebih berat apabila seseorang telah mengetahui bahwa informasi itu belum pasti, tetapi tetap menyebarkannya dengan tujuan menjatuhkan nama baik, menimbulkan keresahan, memperoleh keuntungan, atau memengaruhi pandangan masyarakat.
Allah Swt. mengingatkan dalam Surah Al-Isra ayat 36 agar manusia tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahuinya karena pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam Surah An-Nur ayat 15, Allah Swt. juga menggambarkan orang-orang yang menerima berita dari mulut ke mulut, kemudian mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui. Mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai perkara ringan, padahal dalam pandangan Allah merupakan perkara besar.
Dengan demikian, persoalan menyebarkan informasi tidak hanya dinilai berdasarkan niat. Seseorang juga harus mempertimbangkan cara memperoleh informasi, tingkat kebenarannya, isi yang disampaikan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan.
Tidak Semua Informasi Layak Disebarkan
Informasi yang benar belum tentu selalu layak disebarkan. Sebuah kabar mungkin benar, tetapi dapat mengandung aib pribadi, rahasia, data sensitif, atau informasi yang berpotensi membahayakan orang lain.
Sebelum membagikan informasi, seorang Muslim perlu mempertimbangkan beberapa hal:
- Apakah sumber informasinya jelas dan dapat dipercaya?
- Apakah informasi tersebut masih utuh atau hanya potongan dari suatu peristiwa?
- Apakah ada sumber lain yang menguatkan kebenarannya?
- Apakah pihak yang disebut telah memberikan penjelasan?
- Apakah informasi tersebut bermanfaat untuk diketahui masyarakat?
- Apakah penyebarannya dapat merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang?
Apabila jawabannya belum jelas, menahan diri merupakan pilihan yang lebih aman.
Langkah Melakukan Tabayun
Tabayun dapat dilakukan dengan cara sederhana. Pertama, periksa siapa yang pertama kali menerbitkan informasi tersebut. Hindari menjadikan akun anonim atau tangkapan layar tanpa sumber sebagai dasar kebenaran.
Kedua, baca informasi secara lengkap dan jangan hanya mengandalkan judul. Judul yang dibuat secara sensasional sering kali tidak menggambarkan keseluruhan isi berita.
Ketiga, bandingkan dengan sumber resmi atau media lain yang memiliki kredibilitas. Untuk informasi mengenai seseorang atau lembaga, penjelasan langsung dari pihak terkait perlu dipertimbangkan.
Keempat, periksa tanggal, lokasi, foto, dan video yang digunakan. Konten lama sering kali dibagikan kembali seolah-olah merupakan kejadian baru. Foto dari peristiwa berbeda juga dapat digunakan untuk mendukung narasi yang tidak sesuai.
Kelima, jangan terburu-buru menyebarkan informasi hanya karena terdapat kalimat seperti “sebarkan segera”, “jangan berhenti di Anda”, atau “media tidak akan memberitakan ini”. Desakan semacam itu bukan bukti bahwa suatu kabar benar.
Tanggung Jawab di Ruang Digital
Jejak informasi di ruang digital dapat bertahan lama. Satu unggahan yang keliru dapat disalin, disimpan, dan disebarluaskan kembali oleh banyak orang. Dampaknya dapat berupa rusaknya kehormatan seseorang, munculnya konflik, keresahan masyarakat, hingga hilangnya kepercayaan.
Karena itu, menjaga lisan pada masa sekarang juga berarti menjaga jari saat menggunakan perangkat digital. Setiap komentar, unggahan, dan pesan yang dibagikan merupakan bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Apabila pernah menyebarkan informasi yang ternyata tidak benar, seseorang hendaknya segera menghapusnya, memberikan klarifikasi kepada penerima, meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Penutup
Islam tidak melarang umatnya menerima dan membagikan informasi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, kejujuran, dan kehati-hatian.
Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dapat membawa seseorang pada kebohongan, fitnah, dan perbuatan zalim terhadap orang lain. Oleh sebab itu, biasakan untuk memeriksa sebelum mempercayai, memahami sebelum menanggapi, dan memastikan sebelum membagikan.
Dalam menghadapi derasnya arus informasi, diam sejenak untuk melakukan tabayun bukanlah bentuk ketertinggalan. Sikap tersebut justru merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim dalam menjaga kebenaran dan keselamatan sesama.









