Beranda / Uncategorized / Ghibah Digital: Saat Unggahan dan Komentar Berubah Menjadi Dosa

Ghibah Digital: Saat Unggahan dan Komentar Berubah Menjadi Dosa

jalanhijrah.com – Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Melalui berbagai platform, masyarakat dapat berbagi informasi, menyampaikan pendapat, dan membicarakan kehidupan orang lain. Namun, kemudahan tersebut juga membuka ruang bagi munculnya ghibah dalam bentuk digital.

Apa yang Dimaksud dengan Ghibah?

Ghibah berarti membicarakan keburukan atau kekurangan orang lain yang tidak ingin ia dengar. Apabila pembicaraan itu sesuai fakta, seseorang tetap melakukan ghibah. Jika pembicaraan itu tidak sesuai fakta, perbuatannya dapat masuk dalam kategori fitnah atau buhtan.

Ghibah tidak hanya muncul melalui percakapan langsung. Pengguna media sosial juga dapat melakukannya melalui komentar, unggahan, foto, video, atau pesan dalam grup percakapan.

Sebagai contoh, seseorang dapat melakukan ghibah ketika ia menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, mengungkap aib orang lain, membagikan rumor, atau mengunggah konten yang mempermalukan pihak tertentu. Pengguna lain yang ikut menyebarluaskan konten tersebut juga dapat memperbesar dampaknya.

Hukum Ghibah dalam Islam

Islam melarang umatnya melakukan ghibah. Surah Al-Hujurat ayat 12 mengibaratkan orang yang menggunjing saudaranya seperti orang yang memakan daging saudaranya yang telah meninggal. Perumpamaan tersebut menunjukkan betapa buruknya ghibah dalam pandangan Islam.

Larangan tersebut juga mencakup aktivitas di media sosial. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial melarang setiap Muslim melakukan ghibah, fitnah, namimah atau adu domba, perundungan, ujaran kebencian, dan penyebaran permusuhan di ruang digital.

Dengan demikian, seseorang tetap menanggung tanggung jawab atas setiap tulisan, komentar, foto, maupun video yang ia unggah. Ruang digital tidak mengubah hukum ghibah dalam Islam.

Bahaya Ghibah di Media Sosial

Ghibah digital dapat menimbulkan dampak yang lebih luas daripada percakapan langsung. Satu unggahan mampu menjangkau banyak orang hanya dalam waktu singkat. Pengguna lain juga dapat menyimpan, menyalin, dan menyebarkan kembali konten tersebut.

Jejak digital membuat dampak ghibah dapat berlangsung lama. Walaupun pemilik akun telah menghapus unggahan, orang lain mungkin masih menyimpan salinannya. Kondisi ini dapat merusak nama baik, melukai perasaan, serta memicu konflik dan permusuhan.

Ghibah digital juga dapat mendorong pengguna lain untuk ikut berkomentar tanpa memahami persoalan secara utuh. Akibatnya, media sosial berubah menjadi ruang penghakiman yang merugikan orang lain.

Cara Menghindari Ghibah Digital

Setiap Muslim perlu memeriksa niat dan manfaat sebelum mengunggah suatu informasi. Tanyakan kepada diri sendiri apakah konten tersebut membawa kebaikan atau justru membuka aib orang lain.

Pengguna media sosial juga perlu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Jika ingin menyampaikan kritik atau nasihat, sampaikan dengan bahasa yang santun, berdasarkan fakta, dan melalui saluran yang tepat.

Selain itu, hindari membagikan konten hanya karena sedang ramai atau menarik perhatian. Tidak semua informasi yang benar harus masuk ke ruang publik, khususnya ketika informasi tersebut menyangkut kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang.

Pada era digital, menjaga lisan juga berarti menjaga jari. Seorang Muslim sebaiknya menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebaikan, mempererat persaudaraan, dan memberikan manfaat. Sikap menahan diri dari komentar serta unggahan yang merugikan orang lain menjadi bagian penting dari akhlak dalam bermedia sosial.

Tag: